20
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Vol. 6 No. 1 Juli-Desember 2023
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran
Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal)
Sebagai Variabel Moderasi
Rafli Alfian, Tresno Eka Jaya R., Dwi Kismayanti Respati
Univeristas Negeri Jakarta, Indonesia
Email: raflialfian2@gmail.com, tresno@unj.ac.id., dwikisrespati@unj.ac.id
KATA KUNCI
ABSTRAK
Kepatuhan membayar pajak,
Tingkat kemudahan dalam
pembayaran pajak,
Penerimaan pajak, Sistem
SIGNAL
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan
Dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan
Sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai Variabel
Moderasi. Universitas Negeri Jakarta, 2024. Tujuan dari
penelian ini adalah menguji pengaruh antara Kepatuhan
Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak, menguji pengaruh
antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan
Penerimaan Pajak, menguji SIGNAL dapat memperkuat pengaruh
antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak,
menguji SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Tingkat
Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak.
Teknik pengambilan sampel dalam penelian ini menggunakan
Simple Random Sampling dan menggunakan Rumus Slovin.
Penelian ini menggunakan sumber data primer yaitu melalui
kuesioner yang dikumpulkan dari 100 Wajib Pajak di Kantor
Bersama SAMSAT Jakarta Utara. Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelian ini adalah analisis stask deskripf
memamakai regresi moderasi pada soware IBM SPSS Stasc 23
dan Microso Excel. Penelian ini memperoleh hasil sebagai
berikut: (a) Kepatuhan membayar pajak berpengaruh terhadap
penerimaan pajak; (b) Tingkat kemudahan dalam pembayaran
pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak; (c) Sistem
SIGNAL memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar
pajak terhadap penerimaan pajak; (d) Sistem SIGNAL
memperkuat pengaruh antara ngkat kemudahan dalam
pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak.
Rai Alan
raialan2@gmail.com
arkel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
21
PENDAHULUAN
Latar Belakang Penelitian
Pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang
wajib pajak yang membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi
kembali dan kegunaanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan
dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (Haskar, 2020).
Pajak dianggap sebagai sumber penerimaan negara yang paling efektif untuk
pembangunan dan kemajuan negara, kesejahteraan rakyat, serta untuk mewujudkan
pemerintahan yang dinamis, baik untuk Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
(Widyana & Putra, 2020). Hampir dari seluruh wilayah di Indonesia menggali potensi
pendapatan daerahnya melalui pajak daerah. Hal ini sejalan dengan adanya otonomi daerah
yang merupakan kewenangan bagi daerah otonom untuk menyelenggarakan, mengatur serta
mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya dengan persetujuan pemerintah pusat.
Salah satu bagian pajak daerah yang merupakan hak bagi pemerintah daerah Provinsi
yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (Suharyadi et al., 2019). Pajak kendaraan bermotor
merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor (Ahmad et al.,
2020). Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi eksklusif menjadi
tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat
besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen
dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Jumlah pengguna kendaraan bermotor yang banyak tersebut disebabkan oleh warga
cenderung lebih memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan harus
menggunakan berbagai mode transportasi umum seperti kereta, bus, maupun angkutan antar
kota (angkot) karena buruknya kualitas layanan angkutan umum yang tersedia. Oleh Karena
itu, dengan adanya penambahan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia seharusnya sejalan
dengan penerimaan berasal dari pajak kendaraan bermotornya (Saputra, 2018).
Data menunjukan, jumlah Wajib Pajak kendaraan bermotor selama tahun 2019-2023
mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (Kusumaningtyas & Raziqiin, 2023). Meskipun
jumlah wajib pajaknya mengalami peningkatan, ternyata masih banyak Wajib Pajak yang
belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di tahun tersebut ditandai dengan
meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang belum daftar ulang yang merupakan Wajib Pajak
tersebut belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Jumlah Wajib Pajak BDU DKI
Jakarta pada tahun 2019-2023 meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut membuktikan
bahwa masih kurangnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Jelanti et al.,
2024).
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak ini memegang peranan yang sangat
krusial bagi penerimaan pajak jika tidak sesuai dengan penerimaan pajak yang diperoleh negara
maka akan menghambat proses pembangunan negara. Selain masalah yang dihadapi wajib
pajak, masyarakat juga mempunyai pelayanan untuk diberikan Kewajiban dengan membayar
pajak sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan jika pembayaran pajak tepat waktu maka
bebas dari denda. Namun denda akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat membayar.
Dengan membayar tepat waktu, wajib pajak akan terbebas dari pengenaan sanksi berupa denda.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 tahun 2008, denda yang dikenakan sebesar
25% dari total nilai pajak.
Jika rakyat tidak membayar pajak, maka pembangunan tidak akan berjalan dengan baik
serta lancar, dan uang negara tidak akan cukup untuk membayar kebutuhan serta utang negara.
Maka dari itu tingkat kesadaran wajib pajak sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan
masyarakat di suatu negara. Semakin tinggi tingkat kepatuhan membayar pajak baik mereka
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
22
dalam memahami dan melaksanakan kesadaran dalam membayar pajak maka dapat
menigkatkan kepatuhan dalam wajib pajak.
Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bisa membuat Wajib Pajak tidak melakukan
usaha lebih dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Fasilitas yang diberikan
oleh pemerintah yaitu pengembangan aplikasi e-samsat. Pengembangan aplikasi e-samsat
merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mempermudah
masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang tentunya akan
berpengaruh kepada efektifitas penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Objek Pajak
Kendaraan Bermotor. Selain itu,aplikasi e-samsat juga ditujukan untuk memberikan pelayanan
yang lebih prima kepada publik sehingga publik mendapatkan kepuasan serta kemudahan
dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga dengan adanya aplikasi e-samsat maka wajib
pajak akan memeproleh kepuasan serta kemudahan yang berpengaruh kepada meningkatnya
penggunaan aplikasi e-samsat (Wardani, 2018).
Untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor,
pada tahun 2021, BAPENDA DKI Jakarta memperkenalkan program E-SAMSAT melalui
aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pertama kalinya. Pembayaran pajak
kendaraan melalui aplikasi Signal yang dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui ATM,
Indomaret, atau Bank yang bekerja sama dengan SIGNAL. Aplikasi SIGNAL bertujuan buat
memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT. Adanya
inovasi ini supaya pemilik kendaraan bermotor mendapat kemudahan serta kenyamanan dalam
melakukan transaksi tersebut. Selain itu, tren aplikasi digital sedang diminati masyarakat
luas,maka kemungkinan besar aplikasi ini akan diterima oleh masyarakat dengan mudah.
Aplikasi Signal ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan
data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. Aplikasi ini
dapat diakses oleh masyarakat di hampir seluruh provinsi pada Indonesia.
Ada beberapa penelitian terdahulu yang menguji pengaruh kepatuhan membayar pajak
terhadap penerimaan pajak yang telah dilakukan sebelumnya walaupun tidak banyak penelitian
terdahulu yang menguji tentang Signal. Seperti penelitian yang dilakukan oleh (Safitri et al.,
2022) menunjukkan adanya pengaruh antara kepatuhan membayar pajak terhadap penerimaan
pajak. Namun terhadap perbedaan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Cahyani, 2023)
menunjukkan hasil tidak berpengaruh antara pengaruh kepatuhan membayar pajak terhadap
penerimaan pajak. Kemudian ada penelitian terdahulu yang menguji pengaruh tingkat
kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Seperti penelitian yang
dilakukan oleh (KORNELLA, 2021) menunjukkan adanya pengaruh antara tingkat kemudahan
dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Namun terhadap perbedaan hasil
penelitian yang dilakukan oleh (Nyalung & Djalil, 2020) menunjukkan hasil tidak berpengaruh
antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Penulis
menggunakan sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai variabel moderasi karena
dengan adanya Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat menyajikan data PKB yang lebih
akurat. Sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimaan per UPT PPD maupun secara
keseluruhan. Sedangkan bagi wajib pajak, adanya Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat
memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta membuat wajib pajak dapat
meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini diperkuat
oleh penelitian oleh (Lauwrenza & Agustiningsih, 2023) yang menunjukkan adanya pengaruh
antara penerapan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) terhadap kepatuhan wajib pajak
serta penelitian oleh (Septiani & Siringoringo, 2022) yang menunjukkan adanya pengaruh
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
23
antara penerapan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) terhadap tingkat kemudahan
dalam pembayaran pajak.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik dengan adanya hal-hal tersebut. Dalam
penelitian ini, penulis Ingin memperbaharui dan mempelajari lebih dalam latar belakang
tersebut. Dengan demikian penulis akan membahasnya dalam judul “PENGARUH
KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK DAN TINGKAT KEMUDAHAN DALAM
PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DENGAN SISTEM
SAMSAT DIGITAL NASIONAL (SIGNAL) SEBAGAI VARIABEL MODERASI”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah terdapat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak?
2. Apakah terdapat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan
Penerimaan Pajak?
3. Apakah Sistem SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak
dengan Penerimaan Pajak?
4. Apakah Sistem SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam
Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Menguji pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak.
2. Menguji pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan
Pajak.
3. Menguji SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan
Penerimaan Pajak.
4. Menguji SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam
Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
a. Sebagai penambahan referensi penelitian untuk bidang yang sama terutama bagi yang ingin
meneiliti tentang Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan dalam
Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital Nasional
(SIGNAL) sebagai Variabel Moderasi.
b. Sebagai pembuktian atas gap penelitian yang terdapat pada penelitian terdahulu mengenai
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak
terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai
Variabel Moderasi.
2. Manfaat Praktis
a. Memberikan informasi bagi wajib pajak mengenai Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak
dan Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan
Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) sebagai Variabel Moderasi.
b. Memberikan saran dan masukan bagi wajib pajak dalam Pengaruh Kepatuhan Membayar
Pajak dan Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan
Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) sebagai Variabel Moderasi. digunakan dan mudah
untuk dipahami sehingga tidak memerlukan banyak tenaga untuk menggunakan SIGNAL
tersebut. Semakin seseorang mempersepsikan bahwa Signal mudah digunakan maka tingkat
penggunaan Signal akan meningkat. Hal tersebut menggambarkan kemudahan
menggunakan sistem tersebut merupakan hal penting yang mempengaruhi seseorang untuk
proses mengambilan keputusan mengenai penerimaan suatu sistem. Jika Wajib pajak dapat
membayar pajak kendaraan bermotor lewat Signal degan mudah, maka penguna aplikasi
SIGNAL akan meningkat. Setelah penguna aplikasi SIGNAL meningkat, maka penerimaan
pajak kendaraan bermotor akan meningkat.
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
24
Teori Atribusi menjelaskan bagaimana orang-orang memandang penyebab perilaku
mereka dengan orang lain. Sistem SIGNAL merupakan faktor eksternal yang bisa
mempengaruhi kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga
meningkatkan penerimaan pajak. Sistem SIGNAL bisa mempengaruhi penerimaan pajak
karena dengan adanya penerapan sistem SIGNAL membuat wajib pajak menjadi lebih mudah
saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
METODE PENELITIAN
3.1 Waktu dan Tempat Penelitian
Peneliti melaksanakan penelitian dengan rentang waktu dimulai dari pengajuan judul
penelitian hingga selesainya penelitian ini terhitung dari Februari 2024 hingga Juli 2024, baik
dalam proses perencanaan, pengumpulan data, penyusunan proposal skripsi hingga laporan
akhir skripsi. Penelitian ini dilaksanakan di SAMSAT Jakarta Utara sebagai sumber
diperolehnya data primer, dimana objek penelitianya yaitu para wajib pajak di kantor Bersama
SAMSAT Jakarta Utara.
3.2 Desain Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yang merupakan metode untuk
memeriksa sampel dan populasi. Populasi yaitu sekelompok item yang memiliki kesamaan
karakteristik dan terletak di area yang sama. Pengunaan metode kuantitatif tersebut sesuai
dengan tujuan penelitian, melalui sumber data primer dengan cara menggunakan kuesioner
untuk menganalisis dan melakukan identifikasi fakta serta menjawab pertanyaan penelitian
mengenai hubungan kausal antara kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam
pembayaran pajak sebagai variable independen, penerimaan pajak sebagai variable dependen
dan sistem SIGNAL sebagai variable moderasi.
3.3 Populasi dan Sampel
Populasi merupakan keseluruhan dari subjek penelitian.Berdasarkan data dari Badan
Pendapatan Daerah (BAPENDA), Populasi yang digunakan pada penelitian ini adalah wajib
pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Utara, dengan jumlah populasi pada tahun 2023
sebanyak 1.332.366 Wajib pajak.
Cara pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan Simple Random Sampling
dan menggunakan Rumus Slovin yaitu sebagai berikut:
n=

n=

󰇛󰇜
=99,99
n= 100 (dibulatkan)
Dimana:
n= Jumlah sampel
N= populasi
Presentase kelonggaran ketelitian kesalahan pengambilan sampel yang masihbisa
ditolerir; e = 0. Dalam rumus Slovin terdapat ketentuan sebagai berikut: Nilai e = 0,1 (10%)
untuk populasi dalam jumlah lebih dari 42.250 populasi Nilai e = 0,2 (20%) untuk populasi
dalam jumlah 1.000 - 42.250 populasi (Hanindita Basmatulhana, 2022)
Berdasarkan rumus tersebut maka jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini
sebanyak 100 Wajib Pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Jakarta Utara. Penelitian ini
menggunakan Wajib Pajak sebagai sampel dikarenakan peneliti merasa wajib pajak kendaraan
bermotor di SAMSAT Jakarta Utara mampu memberikan jawaban secara lebih terbuka dan
Wajib Pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Jakarta Utara memiliki pegawai yang memahami
perpajakan sehingga diharapkan dapat memberikan jawaban yang tepat bagi peneliti.
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
25
3.5 Teknik Pengumpulan Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa sumber data primer. Data primer
adalah sumber data yang diperoleh dari sumber utama yang diperoleh melalui kuesioner yang
diserahkan kepada responden. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner yang
dibagikan langsung kepada responden. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalalah dengan cara memberikan daftar pertanyaan kepada responden. Daftar
pertanyaan tersebut disusun dalam sebuah kuesioner kemudian disebarkan kepada responden
untuk diisi. Setelah selesai pengisian, kuesioner tersebut dikembalikan kepada penyebar
kuesioner.
3.6 Teknik Analisis Data
Penelitian ini memakai instrumen berbentuk kuesioner. Kuesioner yang digunakan oleh
peneliti berdasarkan penelitian terdahulu, kemudian peneliti melakukan modifikasi pada
pernyataan tersebut sesuai dengan variabel yang akan diteliti meliputi kepatuhan membayar
pajak, tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak, sistem SIGNAL, dan penerimaan pajak.
Oleh karena itu, ketersediaan responden untuk menjawab atau mengisi pernyataan dalam
google forms akan bermanfaat bagi peneliti dalam melakukan proses penyusunan pada
penelitian ini. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan teknik analisis data berupa
analisis statistik deskriptif memamakai regresi moderasi pada software IBM SPSS Statistic 23
dan Microsoft Excel. Berikut tahapan analisis data dalam mengolah dan menganalisis data
penelitian ini, diantaranya sebagai berikut:
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.2.1 Analisis Deskriptif
Profil data menggambarkan karakteristik data jawaban responden terhadap pernyataan
dari kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2),
penerimaan pajak (Y), dan sistem SIGNAL (Z). Profil data pada penelitian ini menyajikan
frekuensi, nilai minimum, nilai maksimum, nilai rata-rata, dan standar deviasi di bawah ini
merupakan penjelasan mengenai analisis deskriptif sebagai berikut:
Tabel 4.1 Analisis Deskriptif
N
Maximum
Mean
Std. Deviation
X1
100
30
23.66
4.212
X2
100
25
19.08
4.007
Y
100
40
31.23
6.120
Z
100
35
26.79
5.341
Valid N (listwise)
100
Sumber: data diolah peneliti, 2024.
Tabel 4.1 memaparkan hasil dari pengukuran deskriptif mengenai profil data terhadap
keseluruhan pernyataan pada variabel kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan
dalam pembayaran pajak (X2), penerimaan pajak (Y), dan sistem SIGNAL (Z) yang diperoleh
dari 100 sampel. Berikut penjelasan untuk pengukuran deskriptif pada Tabel 4.2 adalah sebagai
berikut:
1. Kepatuhan membayar pajak (X1)
Pada kepatuhan membayar pajak sebagai variabel independen memiliki 6 butir
pertanyaan dengan akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden sebesar 7 dan skor
maksimum sebesar 30. Nilai rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan membayar
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
26
pajak yang didapat dari jawaban responden sebesar 23,66, hal tersebut menunjukan rata-rata
Wajib Pajak sebagai responden dalam penelitian ini setuju bahwa kepatuhan membayar pajak
memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak. Selain itu, nilai standar deviasi pada kepatuhan
membayar pajak sebesar 4,212, hal ini dapat dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak
yang besar antara besaran tiap-tiap data terhadap nilai rata-rata hitung.
2. Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)
Pada tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak sebagai variabel independen memiliki
5 butir pertanyaan dengan akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden sebesar 5 dan
skor maksimum sebesar 25. Nilai rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan
membayar pajak yang didapat dari jawaban responden sebesar 19,08, hal tersebut menunjukan
rata-rata Wajib Pajak sebagai responden dalam penelitian ini setuju bahwa tingkat kemudahan
dalam pembayaran pajak memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak. Selain itu, nilai
standar deviasi Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak sebesar 4,007, hal ini dapat
dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran tiap-tiap data terhadap
nilai rata-rata hitung.
3. Penerimaan pajak (Y)
Pada penerimaan pajak sebagai variabel dependen memiliki 8 butir pertanyaan dengan
akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden sebesar 8 dan skor maksimum sebesar
40. Nilai rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan membayar pajak yang didapat
dari jawaban responden sebesar 31,23, hal tersebut menunjukan rata-rata Wajib Pajak sebagai
responden dalam penelitian ini setuju bahwa penerimaan pajak berpengaruh terhadap
peningkatan pajak. Selain itu, nilai standar deviasi penerimaan pajak sebesar 6,120, hal ini
dapat dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran tiap-tiap data
terhadap nilai rata-rata hitung.
4. Sistem SIGNAL (Z)
Pada Sistem SIGNAL sebagai variabel moderasi memiliki 7 butir pertanyaan dengan
akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden sebesar 8 dan skor maksimum sebesar
36. Nilai rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan membayar pajak yang didapat
dari jawaban responden sebesar 26,79, hal tersebut menunjukan rata-rata Wajib Pajak sebagai
responden dalam penelitian ini setuju bahwa Sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara
kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap
penerimaan pajak. Selain itu, nilai standar deviasi pada kepatuhan membayar pajak sebesar
5,341, hal ini dapat dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran
tiap-tiap data terhadap nilai rata-rata hitung.
4.2.2 Uji Asumsi Klasik
1. Uji Normalitas
Uji Normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linier, variabel
pengganggu atau residual memiliki distribusi normal atau tidak. Pengujian normalitas
dilakukan dengan menggunakan metode Kolmogorov-Smirnov. Residual dikatakan normal
apabila nilai signifikansi Kolmogorov-Smirnov Test menunjukkan angka > 5%. Berikut adalah
hasil pengujian dengan menggunakan uji Kolmogorov Smirnov:
Tabel 4.2 Hasil Uji Normalitas
Variabel
N
Kolmogorov-
Smirnov Test
Distribusi
Kepatuhan
membayar pajak
(X1), tingkat
kemudahan dalam
100
0,07
Normal
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
27
pembayaran pajak
(X2), penerimaan
pajak (Y), dan
sistem SIGNAL
(Z),
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa nilai signifikan Kolmogorov- Smirnov
adalah 0,07 yang lebih besar dari alpha 0,05 sehingga dapat dinyatakan bahwa data dalam
penelitian ini berdistribusi normal.
2. Uji Linearitas
Menurut Sugiyono dan Susanto (2015:323), uji linearitas digunakan untuk mengetahui
apakah variabel terikat dengan variabel bebas memiliki hubungan linear atau tidak secara
signifikan. Uji linearitas dapat dilakukan melalui test of linearity. Kriteria yang berlaku adalah
jika nilai signifikansi pada linearity lebih dari sama dengan 0,05, maka dapat diartikan bahwa
antara variabel bebas serta variabel terikat terdapat hubungan yang linear. Berikut adalah hasil
pengujian dengan menggunakan uji linearitas:
Tabel 4.6 Hasil Uji Linearitas
Variabel
N
Nilai Signifikasi
Hasil
Kepatuhan membayar
pajak (X1)
100
0,004
Tidak Linier
Tingkat kemudahan
dalam pembayaran
pajak (X2)
100
0,161
Linier
Sistem SIGNAL (Z)
100
0,758
Linier
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa nilai signifikan variabel X1 itu kurang dari
0,05 sehingga hasilnya tidak linier. Namun nilai signifikan variabel X2 dan Z itu lebih dari 0,05
sehingga hasilnya linier.
3. Uji Multikolinieritas
Uji Multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linier
ditemukan adanya korelasi antar variabel independen. Multikolinearitas dapat dilihat dengan
cara menganalisis nilai VIF (Varinace Inflation Factor) dan nilai tolerance. Apabila nilai VIF
> 10 dan tolerance < 0,10, maka variabel tersebut memiliki multikolonearitas dengan variabel
bebas lainnya. Hasil uji multikolonearitas dapat dilihat dari nilai VIF dan nilai tolerance pada
tabel berikut ini:
Tabel 4.3 Hasil Uji Multikolinieritas
Variabel
Collinearity Statistic
Keterangan
Tolerance
VIF
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
28
Kepatuhan
membayar pajak
(X1)
0,571
1,751
Bebas
multikolonearitas
Tingkat
kemudahan dalam
pembayaran pajak
(X2)
0,536
1,866
Bebas
multikolonearitas
Sistem SIGNAL
(Z)
0,618
1,617
Bebas
multikolonearitas
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan tabel di atas, semua nilai tolerance di variabel X1, X2, dan Z lebih besar
dari pada 0,10 dan nilai VIF di variabel X1, X2, dan Z lebih kecil dari pada 10 yang artinya
bahwa data yang digunakan pada penelitian ini tidak terdapat masalah mulikolonearitas
diantara variabel independen dan variabel moderasi terhadap variabel dependen.
4. Uji Heteroskedastisitas
Uji Heteroskedastisitas digunakan untuk menguji apakah dalam model regresi linier
terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Suatu
model regresi dinyatakan tidak terdapat masalah heterokedastisitas apabila nilai signifikan
menunjukkan angka > alpha 0,05. Hasil pengujian heteroskedastisitas dalam penelitian ini
disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 4.4 Hasil Uji Heteroskedastisitas
Variabel
Nilai Signifikasi
Keterangan
Kepatuhan membayar
pajak (X1)
0,520
Bebas
heteroskedastisitas
Tingkat kemudahan
dalam pembayaran pajak
(X2)
0,351
Bebas
heteroskedastisitas
Sistem SIGNAL (Z)
0,347
Bebas
heteroskedastisitas
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Dari hasil pengujian heteroskedastisitas pada tabel di atas menunjukkan bahwa nilai
signifikan untuk masing-masing variabel lebih dari alpha 0,05. Maka model regresi tersebut
tidak terdapat heteroskedastisitas atau tidak terdapat penyimpangan dari beberapa syarat
asumsi klasik pada model regresi dan dapat dilakukan uji lebih lanjut.
4.2.3 Uji Hipotesis
Pengujian hipotesis dilakukan dengan cara analisis regresi moderasi untuk menguji
seberapa besar pengaruh variabel independen (X) yang berupa Kepatuhan membayar pajak dan
tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap variabel dependen (Y) yang berupa
penerimaan pajak dengan variabel moderasi (Z) yang berupa sistem SIGNAL. Hasil uji regresi
yang dilakukan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
29
Tabel 4.5 Hasil Uji Regresi Moderasi
Variabel
Unstandardized Coefficients
Sig.
B
Std. Error
(Constant)
11,068
2,971
0,000
X1
0,523
0,164
0,002
X2
0,408
0,173
0,020
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan tabel hasil pengujian regresi moderasi di atas, maka diperoleh persamaan
regresi sebagai berikut:
Y=11,068+0,523 X1+0,408 X2…………………………(1)
Tabel 4.6 Hasil Uji Regresi Moderasi dengan variabel moderasi
Variabel
Unstandardized Coefficients
Sig.
B
Std. Error
(Constant)
-2.100
7.846
0.790
X1
2.112
0.824
0.012
X2
-1.661
0.831
0.048
Z
0.904
0.335
0.008
X1Z
-0.070
0.030
0.023
X2Z
0.068
0.031
0.032
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan tabel hasil pengujian regresi moderasi di atas, maka diperoleh persamaan
regresi sebagai berikut:
Y=-2,100+2,112 X1-1,661 X2+0,904 Z-0,070 X1*Z+0,068 X2*Z……..………(2)
1. Uji Koefisien Determinasi (
)
Uji determinasi R Square (
) bertujuan untuk mengetahui serta menunjukan tingkat
persentase pengaruh variabel independen dalam hal ini yaitu kepatuhan membayar pajak dan
tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak dalam menerangkan variabel dependen yaitu
penerangan pajak dengan sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai variabel moderasi
(Ghozali, 2018). Nilai koefisien determinasi (adjusted
) yaitu antara 0-1. Apabila nilai
adjusted
condong ke satu, artinya adanya persetase pengaruh yang besar antara variabel
independen dengan variabel dependen serta variabel moderasi. Namun, apabila nilai adjusted
semakin kecil condong ke nol, maka adanya persentase pengaruh yang kecil antara variabel
kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap variabel
penerimaan pajak serta sistem Signal sebagai variabel moderasi (Nanincova, 2019). Hasil uji
koefisien determinasi pada penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
30
Tabel 4.7 Hasil Uji Koefisien Determinasi
Variabel
R
R Square
Adjusted R
Square
kepatuhan membayar
pajak (X1) dan tingkat
kemudahan dalam
pembayaran pajak (X2)
0,576
0,332
0,318
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan hasil tabel di atas, didapatkan nilai Adjusted R Square sebesar 0,318 yang
artinya variabel independen kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam
pembayaran pajak dapat menjelaskan variabel penerimaan pajak sebesar 31,8 % sisanya
sebesar 68,2 % dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian ini.
Tabel 4.8 Hasil Uji Koefisien Determinasi dengan variabel moderasi
Variabel
R
R Square
Adjusted R
Square
kepatuhan membayar
pajak (X1), tingkat
kemudahan dalam
pembayaran pajak (X2),
dan sistem SIGNAL (Z)
0,729
0,531
0,506
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan hasil tabel di atas, didapatkan nilai Adjusted R Square sebesar 0,506 yang
artinya variabel moderasi sistem SIGNAL memperkuat pengaruh variabel independen
kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap variabel
penerimaan pajak sebesar 18,8 % menjadi 50,6 % sisanya sebesar 49,4 % dipengaruhi oleh
variabel lain diluar penelitian ini.
2. Uji Koefisien Regresi Parsial (Uji t)
Menurut Ghozali (2018), uji statistik t dgunakan untuk menguji hipotesis secara parsial
serta mengetahui pengaruh masing-masing variabel independen meliputi kepatuhan membayar
pajak (X1) dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) dalam model regresi
moderasi berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu penerimaan pajak (Y) serta sistem
SIGNAL (Z) sebagai variabel moderasi
Dimana dasar pengambilan keputusanya yaitu apabila:
1. Nilai signifikansi < 0,05 atau t-hitung > t-tabel maka terdapat pengaruh antara variabel x
dan y serta variabel z sebagai variabel moderasi
2. Namun apabila nilai signifikansi > 0,05 atau t-hitung < t-tabel maka tidak terdapat pengaruh
antara variabel x dan y serta variabel z sebagai variabel moderasi (Ghozali, 2018).
Berdasarkan tabel di atas bahwa hasil uji parsial (uji t) dapat dianalisis sebagai berikut:
a. Kepatuhan membayar pajak (X1)
Berdasarkan tabel 4.9 menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak memiliki nilai sig
0,002 < 0,05. Hal ini menunjukkan kepatuhan membayar pajak (X1) berpengaruh terhadap
penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis pertama (H1) diterima.
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
31
b. Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)
Berdasarkan tabel 4.9 menunjukkan bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak
memiliki nilai sig 0,020 < 0,05. Hal ini menunjukkan tingkat kemudahan dalam pembayaran
pajak (X2) berpengaruh terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa
hipotesis kedua (H2) diterima.
c. Kepatuhan membayar pajak (X1) dengan sistem SIGNAL (Z) sebagai variabel
moderasi
Berdasarkan tabel 4.10 menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak dengan sistem
SIGNAL sebagai variabel moderasi memiliki nilai sig 0,023 < 0,05. Hal ini menunjukkan
sistem SIGNAL (Z) memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak (X1) terhadap
penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga (H3) diterima.
d. Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) dengan sistem SIGNAL (Z)
sebagai variabel moderasi
Berdasarkan tabel 4.10 menunjukkan bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak
dengan sistem SIGNAL sebagai variabel moderasi memiliki nilai sig 0,032 < 0,05. Hal ini
menunjukkan sistem SIGNAL (Z) memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam
pembayaran pajak (X2) terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa
hipotesis ketiga (H4) diterima.
3. Uji F atau Uji Kelayakan Model (Godness of Fit Models)
Pada analisis regresi moderasi dilakukan Uji F yang bertujuan untuk mengetahui
pengaruh variabel independen secara simultan terhadap variabel dependen serta variabel
moderasi. Menurut Ietje Nazaruddin dan Basuki (2015), kriteria pengujian yang digunakan
adalah jika nilai signifikansi < 0,05 maka terdapat pengaruh signifikan variabel dependen
secara bersama-sama terhadap variabel dependen serta variabel moderasi. Hasil uji dari Uji-F
adalah sebagai berikut:
Tabel 4.9 Hasil Uji F
Model
Sum of
Squares
Df
Mean Square
F
Sig.
Regression
1969,414
5
393,883
21,300
0,000
Residual
1738,296
94
18,493
Total
3707,710
99
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05
yang berarti bahwa kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran
pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak dengan sistem SIGNAL sebagai
variabel moderasi.
1. Pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi
menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Hal
ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,002 < 0,05. Hal ini sejalan dengan penelitian yang
dilakukan oleh Galla & Asmapane (2023) dimana kepatuhan membayar pajak berpengaruh
dengan penerimaan pajak serta penelitian dari Syam et al (2021) dimana kepatuhan membayar
pajak berpengaruh dengan penerimaan pajak.
Kepatuhan wajib pajak adalah kondisi dimana wajib pajak mampu melaksanakan hak dan
kewajiban pajaknya dengan baik dan sahih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
secara menyeluruh (Bintary, 2020). Wajib Pajak dianggap patuh jika memenuhi kewajiban
dalam perpajakan dengan aturan yang berlaku, membayar tidak melewati tempo yang telah
ditentukan, dan memenuhi syarat untuk membayar pajak (Wardani & Rumiyatun, 2017).
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
32
(Wiyanti, 2022) menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai cara agar mampu
meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya di antaranya dengan
meningkatkan kualitas pelayanan publik profesional, mengelola pajak dengan sikap
transparansi dan adil, dan membuat peraturan pajak yang mudah dipahami oleh wajib pajak.
Bila Wajib Pajak bisa patuh dalam membayar PKB maka penerimaan PKB bisa meningkat.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa kepatuhan membayar pajak berpengaruh
terhadap penerimaan pajak yang berarti Wajib Pajak mematuhi pembayaran pajak kendaraan
bermotor sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotornya meningkat sejalan dengan
meningkatnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam rangka
mempertahankan kepatuhan pajak tersebut, sebaiknya petugas pajak mempertahankan intensif
dalam sosialisasi arti berpajak atau manfaat dari pajak kepada masyarakat, sehingga
masyarakat akan mengetahui manfaat dari pajak dan juga akan meningkatkan kepatuhan
mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
2. Pengaruh antara Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan
Pajak
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi
menunjukkan bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak berpengaruh terhadap
penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,020 < 0,05. Hal ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh (KORNELLA, 2021) yang menunjukkan adanya pengaruh
antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak serta penelitian
dari Utami & Kurniawan (2020) yang menunjukkan adanya pengaruh antara tingkat
kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak.
Kemudahan menjadi faktor dari Wajib Pajak dalam memberikan keputusannya untuk
menerima atau tidak menerima penggunaan sebuah teknologi baru. Dalam model TAM yang
dikemukakan oleh Davis (1989), mengatakan bahwa sebuah teknologi itu mudah digunakan
jika pengguna tidak perlu bekerja keras untuk menggunakan teknologi tersebut. Definisi dari
kemudahan yaitu seseorang akan menggunakan teknologi jika seseorang merasa akan terbebas
dari kesulitan atau usaha yang besar dengan menggunakaan teknologi (Davis, 1989). Pendapat
lain diutarakan oleh Chairani & Khoirina (2021), menurutnya, teknologi dapat dikatakan
mudah jika pengguna merasa dapat menggunakan teknologi tersebut. Awalnya pengguna dapat
dengan mudah memahami informasi dan tampilan sistem mudah dimengerti, dan dari situ
pengguna menilai bahwa sistem tidak sulit untuk digunakan. Dalam hal ini, wajib pajak dapat
dengan mudahnya membayar pajak kendaraan bermotor maka penerimaan pajak kendaraan
bermotor semakin meningkat.
3. Pengaruh Antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak melaui
Sistem SIGNAL
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi
menunjukkan bahwa sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak
terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,023 < 0,05. Hal ini
sejalan dengan Teori Atribusi yang menjelaskan bagaimana orang-orang memandang penyebab
perilaku mereka dengan orang lain. Sistem SIGNAL merupakan faktor eksternal yang bisa
mempengaruhi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan membayar
Pajak Kendaraan ditambah degan sistem SIGNAL yang mudah dipahami maka bisa
meningkatkan penerimaan pajak.
Teknologi semakin hari semakin berkembang dengan pesat. Seiring dengan
meningkatnya pola pikir masyarakat yang berkembang, pemerintah berupaya untuk terus
memberikan layanan yang terbaik dan kemudahan bagi masyarakat pada hal perpajakan.
Contohnya adalah dengan menerbitkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk
melakukan hal-hal yang berhubungan dengan pajak (Saragih et al., 2019). Kemudahan yang
diberikan oleh pemerintah dengan adanya aplikasi SIGNAL mempengaruhi kepatuhan
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
33
masyarakat. SIGNAL dapat mempengaruhi Wajib Pajak supaya Wajib Pajak bisa membayar
pajak dengan demikan maka penerimaan pajak bisa meningkat.
4. Pengaruh antara Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan
Pajak melalui Sistem SIGNAL
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi
menunjukkan bahwa sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam
pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,032
< 0,05. Hal ini sejalan dengan Teori Atribusi menjelaskan bagaimana orang-orang memandang
penyebab perilaku mereka dengan orang lain. Sistem SIGNAL merupakan faktor eksternal
yang bisa mempengaruhi kemudahan Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor
sehingga meningkatkan penerimaan pajak.
Dalam SIGNAL, kemudahan penggunaan didefinisikan bahwa seseorang yakin atau
percaya bahwa dengan menggunakan SIGNAL mudah untuk digunakan dan mudah untuk
dipahami sehingga tidak memerlukan banyak tenaga untuk menggunakan SIGNAL tersebut.
Semakin seseorang mempersepsikan bahwa SIGNAL mudah digunakan maka tingkat
penggunaan SIGNAL bisa meningkat. Hal tersebut menggambarkan kemudahan menggunakan
sistem tersebut merupakan hal penting yang mempengaruhi seseorang untuk proses
mengambilan keputusan mengenai penerimaan suatu sistem. Jika Wajib Pajak dapat membayar
pajak kendaraan bermotor lewat Signal degan mudah, maka penguna aplikasi SIGNAL akan
meningkat. Setelah penguna aplikasi SIGNAL meningkat, maka penerimaan pajak kendaraan
bermotor akan meningkat.
KESIMPULAN
Hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan dari
rumusan masalah yang telah dikemukakan pada bab 1 maka jawaban atas rumusan masalah
dan juga kesimpulan dari penelitian tentang “Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan
Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem
Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai Variabel Moderasi” antara lain: Berdasarkan hasil
uji t menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak (X1) berpengaruh terhadap penerimaan
pajak (Y). Berdasarkan hasil uji t menunjukkan bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran
pajak (X2) berpengaruh terhadap penerimaan pajak (Y). Berdasarkan hasil uji t menunjukkan
bahwa sistem SIGNAL (Z) memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak (X1)
terhadap penerimaan pajak (Y). Berdasarkan hasil uji t menunjukkan bahwa sistem SIGNAL
(Z) memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) terhadap
penerimaan pajak (Y).
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, B., Romadhoni, B., & Adil, M. (2020). Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan, 3(1), 15–23.
Cahyani, K. S. D. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendapatan, Dan
Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi
Kasus Pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Buleleng). Universitas
Pendidikan Ganesha.
Haskar, E. (2020). Hubungan Pajak Dan Zakat Menurut Perspektif Islam. Menara Ilmu: Jurnal
Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 14(2).
Jelanti, D., Sari, I. R., & Winingrum, S. P. (2024). Pengaruh Love of Money, Pengetahuan
Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 441–451.
KORNELLA, Y. (2021). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Serta
Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solok.
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap
Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi
34
Kusumaningtyas, T., & Raziqiin, K. (2023). Analisis Efektivitas Pemutihan Pajak Kendaraan
Bermotor Di Samsat Jakarta Pusat Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah
Tahun 2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(2), 120–130.
Lauwrenza, V., & Agustiningsih, W. (2023). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Sosialisasi
Pajak, Dan Penerapan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Di Kabupaten Tangerang. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax
Review), 7(1), 37–44.
Nyalung, Y. I., & Djalil, A. (2020). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Efektifitas Sistem,
Perpajakan dan Pendapatan Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi
Kasus Di Kota Palangka Raya). Edunomics Journal, 1(1), 23–30.
Safitri, M., Fauziah, H., Fahrizi, F., & Syahril, M. (2022). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor Terhadap Peningkatan Pendapatan Pada UPTD Samsat Wilayah II
Kalianda Lampung Selatan. Jurnal Manajemen Mandiri Saburai (JMMS), 6(2), 111–126.
Saputra, M. (2018). pengaruh jumlah dan mutasi kendaraan bermotor terhadap penerimaan
pajak kendaraan bermotor di kota yogyakarta. Jurnal Ekobis Dewantara, 1(9).
Septiani, J., & Siringoringo, W. (2022). Pengaruh persepsi kebermanfaatan dan kemudahan
penggunaan e-samsat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten
Bekasi. JAAF (Journal of Applied Accounting and Finance), 6(2), 92–103.
Suharyadi, D., Martiwi, R., & Karlina, E. (2019). Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor
Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada BPRD Provinsi DKI Jakarta. Jurnal
Khatulistiwa Informatika, 6(2), 149–156.
Wardani, D. K. (2018). Pengaruh program e-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor dengan kepuasan kualitas pelayanan sebagai variabel intervening (Studi kasus
Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta). Akmenika: Jurnal Akuntansi Dan Manajemen,
15(2).
Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran
Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15–24.
Widyana, D. P. G., & Putra, I. (2020). Pengaruh Kesadaraan Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus,
Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal
Akuntansi, 30(1), 39–55.