���� ������Vol. 6 No. 1 Juli-Desember 2023 |
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak
dan Tingkat Kemudahan
Dalam Pembayaran Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional
(Signal) Sebagai Variabel Moderasi
Rafli Alfian
Univeristas Negeri Jakarta
Email: [email protected]
KATA KUNCI |
ABSTRAK |
Kepatuhan
membayar pajak, Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak, Penerimaan pajak,
Sistem SIGNAL |
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam
Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital
Nasional (SIGNAL) sebagai Variabel Moderasi. Universitas Negeri Jakarta,
2024. Tujuan dari penelitian ini adalah menguji pengaruh antara Kepatuhan
Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak, menguji pengaruh antara Tingkat
Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak, menguji SIGNAL
dapat memperkuat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan
Pajak, menguji SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Tingkat Kemudahan
dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak. Teknik pengambilan sampel
dalam penelitian ini menggunakan Simple Random Sampling dan menggunakan Rumus
Slovin. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu melalui kuesioner
yang dikumpulkan dari 100 Wajib Pajak di Kantor Bersama SAMSAT Jakarta Utara.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
statistik deskriptif memamakai regresi moderasi pada software IBM SPSS
Statistic 23 dan Microsoft Excel. Penelitian ini memperoleh hasil sebagai
berikut: (a) Kepatuhan membayar pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak;
(b) Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak berpengaruh terhadap penerimaan
pajak; (c) Sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak
terhadap penerimaan pajak; (d) Sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara
tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Rafli Alfian artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi |
|
Pajak merupakan iuran kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib pajak yang membayarnya
menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali dan kegunaanya
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara
yang menyelenggarakan pemerintahan (Haskar, 2020).
Pajak dianggap sebagai sumber
penerimaan negara yang paling efektif untuk pembangunan dan kemajuan negara,
kesejahteraan rakyat, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, baik
untuk Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Widyana & Putra, 2020). Hampir dari seluruh wilayah di Indonesia menggali potensi pendapatan
daerahnya melalui pajak daerah. Hal ini sejalan dengan adanya otonomi daerah
yang merupakan kewenangan bagi daerah otonom untuk menyelenggarakan, mengatur
serta mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya dengan persetujuan
pemerintah pusat.
Salah satu bagian pajak daerah yang
merupakan hak bagi pemerintah daerah Provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (Suharyadi et al., 2019). Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor (Ahmad et al., 2020). Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya
yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik
berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber
daya energi eksklusif menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang
bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam
operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen dan
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Jumlah pengguna kendaraan
bermotor yang banyak tersebut disebabkan oleh warga cenderung lebih memilih
untuk menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan harus menggunakan berbagai
mode transportasi umum seperti kereta, bus, maupun angkutan antar kota (angkot)
karena buruknya kualitas layanan angkutan umum yang tersedia. Oleh Karena itu,
dengan adanya penambahan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia seharusnya
sejalan dengan penerimaan berasal dari pajak kendaraan bermotornya (Saputra, 2018).
Data menunjukan, jumlah Wajib
Pajak kendaraan bermotor selama tahun���
2019-2023 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (Kusumaningtyas & Raziqiin, 2023). Meskipun jumlah wajib pajaknya
mengalami peningkatan, ternyata masih banyak Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di tahun tersebut ditandai dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak
yang belum daftar ulang
yang merupakan Wajib Pajak tersebut
belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Jumlah Wajib Pajak
BDU DKI Jakarta pada tahun��� 2019-2023
meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut membuktikan bahwa masih kurangnya
tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Jelanti et al., 2024).
Kepatuhan wajib pajak dalam
membayar pajak ini memegang peranan yang sangat krusial bagi penerimaan pajak
jika tidak sesuai dengan penerimaan pajak yang diperoleh negara maka akan
menghambat proses pembangunan negara. Selain masalah yang dihadapi wajib pajak,
masyarakat juga mempunyai pelayanan untuk diberikan Kewajiban dengan membayar
pajak sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan jika pembayaran pajak tepat
waktu maka bebas dari denda. Namun denda akan dikenakan kepada wajib pajak yang
terlambat membayar. Dengan membayar tepat waktu, wajib pajak akan terbebas dari
pengenaan sanksi berupa denda. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36
tahun 2008, denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak.
Jika rakyat tidak membayar pajak,
maka pembangunan tidak akan berjalan dengan baik serta lancar, dan uang negara
tidak akan cukup untuk membayar kebutuhan serta utang negara. Maka dari itu
tingkat kesadaran wajib pajak sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan
masyarakat di suatu negara. Semakin tinggi tingkat kepatuhan membayar pajak
baik mereka dalam memahami dan melaksanakan kesadaran dalam membayar pajak maka
dapat menigkatkan kepatuhan dalam wajib pajak.
Fasilitas yang diberikan oleh
pemerintah bisa membuat Wajib Pajak tidak melakukan usaha lebih dalam melakukan
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah
yaitu pengembangan aplikasi e-samsat. Pengembangan
aplikasi e-samsat merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah
untuk dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor yang tentunya akan berpengaruh kepada efektifitas penerimaan pajak daerah
yang bersumber dari Objek Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu,aplikasi e-samsat
juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada publik
sehingga publik mendapatkan kepuasan serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajaknya
sehingga dengan adanya aplikasi e-samsat maka wajib pajak akan memeproleh
kepuasan serta kemudahan yang berpengaruh kepada meningkatnya penggunaan
aplikasi e-samsat (Wardani, 2018).
Untuk semakin mempermudah wajib
pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, pada tahun 2021, BAPENDA DKI Jakarta
memperkenalkan program E-SAMSAT melalui aplikasi Samsat Digital Nasional
(SIGNAL) untuk pertama kalinya. Pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal
yang dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui ATM, Indomaret, atau Bank
yang bekerja sama dengan SIGNAL. Aplikasi SIGNAL bertujuan buat memfasilitasi
masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT. Adanya inovasi ini supaya pemilik
kendaraan bermotor mendapat kemudahan serta kenyamanan dalam melakukan
transaksi tersebut. Selain itu, tren aplikasi digital sedang diminati
masyarakat luas,maka kemungkinan besar aplikasi ini akan diterima oleh
masyarakat dengan mudah. Aplikasi Signal ini memanfaatkan database kendaraan
bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada
Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. Aplikasi ini dapat diakses oleh
masyarakat di hampir seluruh provinsi pada Indonesia.
Ada beberapa penelitian terdahulu yang menguji pengaruh kepatuhan
membayar pajak terhadap penerimaan pajak yang telah dilakukan sebelumnya
walaupun tidak banyak penelitian terdahulu yang menguji tentang Signal. Seperti
penelitian yang dilakukan oleh (Safitri et al., 2022) menunjukkan adanya pengaruh antara kepatuhan membayar pajak terhadap
penerimaan pajak. Namun terhadap perbedaan hasil penelitian yang dilakukan oleh
(Cahyani, 2023) menunjukkan hasil tidak berpengaruh antara pengaruh kepatuhan membayar
pajak terhadap penerimaan pajak. Kemudian ada penelitian terdahulu yang menguji
pengaruh tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Seperti
penelitian yang dilakukan oleh (KORNELLA, 2021) menunjukkan adanya pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran
pajak terhadap penerimaan pajak. Namun terhadap perbedaan hasil penelitian yang
dilakukan oleh (Nyalung & Djalil, 2020) menunjukkan hasil tidak berpengaruh antara tingkat kemudahan dalam
pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Penulis menggunakan sistem Samsat
Digital Nasional (SIGNAL) sebagai variabel moderasi karena dengan adanya Samsat
Digital Nasional (SIGNAL) dapat menyajikan data PKB yang lebih akurat. Sehingga
dapat dilihat realisasi dan penerimaan per UPT PPD maupun secara keseluruhan. Sedangkan
bagi wajib pajak, adanya Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat memudahkan
pembayaran pajak kendaraan bermotor serta membuat wajib pajak dapat
meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini diperkuat
oleh penelitian oleh (Lauwrenza & Agustiningsih, 2023)
yang menunjukkan adanya pengaruh antara penerapan
aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) terhadap kepatuhan wajib pajak serta
penelitian oleh (Septiani & Siringoringo, 2022) yang
menunjukkan adanya pengaruh antara penerapan aplikasi
Samsat Digital Nasional (SIGNAL) terhadap tingkat kemudahan dalam pembayaran
pajak.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik dengan adanya hal-hal tersebut. Dalam penelitian ini, penulis Ingin
memperbaharui dan mempelajari
lebih dalam latar belakang tersebut. Dengan demikian penulis akan membahasnya dalam judul �PENGARUH KEPATUHAN
MEMBAYAR PAJAK DAN TINGKAT KEMUDAHAN DALAM PEMBAYARAN
PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DENGAN SISTEM SAMSAT DIGITAL NASIONAL
(SIGNAL) SEBAGAI VARIABEL MODERASI�.
1. Apakah terdapat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak?
2. Apakah terdapat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak?
3. Apakah Sistem SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Kepatuhan Membayar �Pajak dengan Penerimaan Pajak?
4. Apakah Sistem SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak?
1. Menguji pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak.
2. Menguji pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam
Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak.
3. Menguji SIGNAL
dapat memperkuat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak.
4. Menguji SIGNAL
dapat memperkuat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak.
1. Manfaat
Teoritis
a. Sebagai penambahan referensi penelitian untuk bidang yang sama terutama bagi yang ingin meneiliti tentang Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan
Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
sebagai Variabel Moderasi.
b. Sebagai pembuktian atas gap penelitian yang terdapat pada penelitian terdahulu mengenai Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan
dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat
Digital Nasional (SIGNAL) sebagai Variabel
Moderasi.
2. Manfaat
Praktis
a. Memberikan informasi bagi wajib pajak mengenai
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan
dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat
Digital Nasional (Signal) sebagai Variabel
Moderasi.
b. Memberikan saran
dan masukan bagi wajib pajak dalam
Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan
dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat
Digital Nasional (Signal) sebagai Variabel
Moderasi. digunakan dan mudah untuk dipahami sehingga tidak memerlukan banyak tenaga untuk menggunakan
SIGNAL tersebut. Semakin seseorang
mempersepsikan bahwa Signal mudah digunakan maka tingkat penggunaan Signal akan
meningkat. Hal tersebut menggambarkan kemudahan menggunakan sistem tersebut
merupakan hal penting yang mempengaruhi seseorang untuk proses mengambilan
keputusan mengenai penerimaan suatu sistem. Jika Wajib pajak dapat membayar
pajak kendaraan bermotor lewat Signal degan mudah, maka penguna aplikasi SIGNAL
akan meningkat. Setelah penguna aplikasi SIGNAL meningkat, maka penerimaan pajak
kendaraan bermotor akan meningkat.
Teori Atribusi menjelaskan
bagaimana orang-orang memandang penyebab perilaku mereka dengan orang lain.
Sistem SIGNAL merupakan faktor eksternal yang bisa mempengaruhi kemudahan wajib
pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga meningkatkan penerimaan
pajak. Sistem SIGNAL bisa mempengaruhi penerimaan pajak karena dengan adanya
penerapan sistem SIGNAL membuat wajib pajak menjadi lebih mudah saat pembayaran
pajak kendaraan bermotor.
�
Peneliti melaksanakan penelitian
dengan rentang waktu dimulai dari pengajuan judul penelitian hingga selesainya
penelitian ini terhitung dari Februari 2024 hingga Juli 2024, baik dalam proses
perencanaan, pengumpulan data, penyusunan proposal skripsi hingga laporan akhir
skripsi. Penelitian ini dilaksanakan di SAMSAT Jakarta Utara sebagai sumber
diperolehnya data primer, dimana objek penelitianya yaitu para wajib pajak di
kantor Bersama SAMSAT Jakarta Utara.
Penelitian ini menggunakan metode
kuantitatif yang merupakan metode untuk memeriksa sampel dan populasi. Populasi
yaitu sekelompok item yang memiliki kesamaan karakteristik dan terletak
di area yang sama. Pengunaan metode kuantitatif tersebut sesuai dengan tujuan
penelitian, melalui sumber data primer dengan cara menggunakan kuesioner untuk
menganalisis dan melakukan identifikasi fakta serta menjawab pertanyaan
penelitian mengenai hubungan kausal antara kepatuhan membayar pajak dan tingkat
kemudahan dalam pembayaran pajak sebagai variable independen, penerimaan pajak
sebagai variable dependen dan sistem SIGNAL sebagai variable moderasi.
Populasi merupakan keseluruhan
dari subjek penelitian.Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA),
Populasi yang digunakan pada penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan
bermotor di Samsat Jakarta Utara, dengan jumlah populasi pada tahun 2023
sebanyak 1.332.366 Wajib pajak.
Cara pengambilan sampel dalam
penelitian ini menggunakan Simple Random Sampling dan menggunakan Rumus
Slovin yaitu sebagai berikut:
n= ��
n= =99,99
n= 100 (dibulatkan)
Dimana:
n= Jumlah sampel
N= populasi
Presentase kelonggaran ketelitian
kesalahan pengambilan sampel yang masihbisa ditolerir; e = 0. Dalam rumus
Slovin terdapat ketentuan sebagai berikut: Nilai e = 0,1 (10%) untuk populasi
dalam jumlah lebih dari 42.250 populasi Nilai e = 0,2 (20%) untuk populasi
dalam jumlah 1.000 - 42.250 populasi (Hanindita Basmatulhana, 2022)
Berdasarkan rumus tersebut maka
jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 100 Wajib Pajak kendaraan
bermotor di SAMSAT Jakarta Utara. Penelitian ini menggunakan Wajib Pajak sebagai
sampel dikarenakan peneliti merasa wajib pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Jakarta
Utara mampu memberikan jawaban secara lebih terbuka dan Wajib Pajak kendaraan
bermotor di SAMSAT Jakarta Utara memiliki pegawai yang memahami perpajakan
sehingga diharapkan dapat memberikan jawaban yang tepat bagi peneliti.
Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini berupa sumber data primer. Data
primer adalah sumber data
yang diperoleh dari sumber utama yang diperoleh melalui kuesioner yang diserahkan kepada responden. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner yang dibagikan langsung kepada responden. Metode pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalalah dengan cara memberikan daftar pertanyaan kepada responden. Daftar pertanyaan
tersebut disusun dalam sebuah kuesioner
kemudian disebarkan kepada responden untuk diisi. Setelah
selesai pengisian, kuesioner tersebut dikembalikan kepada penyebar kuesioner.
Penelitian ini memakai instrumen
berbentuk kuesioner. Kuesioner yang digunakan oleh peneliti berdasarkan penelitian terdahulu, kemudian peneliti melakukan modifikasi pada pernyataan tersebut sesuai dengan variabel
yang akan diteliti meliputi kepatuhan membayar pajak, tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak, sistem SIGNAL, dan penerimaan pajak. Oleh karena
itu, ketersediaan responden untuk menjawab atau mengisi
pernyataan dalam google
forms akan bermanfaat bagi peneliti dalam
melakukan proses penyusunan
pada penelitian ini. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan teknik analisis data berupa analisis statistik deskriptif memamakai regresi moderasi pada software IBM
SPSS Statistic 23 dan Microsoft Excel. Berikut
tahapan analisis data dalam mengolah dan menganalisis data penelitian ini, diantaranya sebagai berikut:
Profil data menggambarkan karakteristik data jawaban responden terhadap pernyataan dari kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2), penerimaan pajak (Y), dan sistem SIGNAL (Z). Profil
data pada penelitian ini menyajikan frekuensi, nilai minimum, nilai maksimum, nilai rata-rata, dan standar deviasi di bawah ini merupakan
penjelasan mengenai analisis deskriptif sebagai berikut:
Tabel 4.4 Analisis Deskriptif
|
|||||
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std. Deviation |
X1 |
100 |
7 |
30 |
23.66 |
4.212 |
X2 |
100 |
5 |
25 |
19.08 |
4.007 |
Y |
100 |
8 |
40 |
31.23 |
6.120 |
Z |
100 |
8 |
35 |
26.79 |
5.341 |
Valid N
(listwise) |
100 |
|
|
|
|
Sumber: data diolah
peneliti, 2024.
Tabel 4.2 memaparkan hasil dari pengukuran
deskriptif mengenai profil data terhadap keseluruhan pernyataan pada variabel kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2), penerimaan pajak (Y), dan sistem SIGNAL (Z)
yang diperoleh dari 100 sampel. Berikut penjelasan untuk pengukuran deskriptif pada Tabel
4.2 adalah sebagai berikut:
1. Kepatuhan membayar pajak (X1)
Pada
kepatuhan membayar pajak sebagai variabel
independen memiliki 6 butir pertanyaan dengan akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden
sebesar 7 dan skor maksimum sebesar 30. Nilai
rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan membayar pajak yang didapat dari jawaban
responden sebesar 23,66, hal tersebut menunjukan
rata-rata Wajib Pajak sebagai responden
dalam penelitian ini setuju bahwa
kepatuhan membayar pajak memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak. Selain itu, nilai standar
deviasi pada kepatuhan membayar pajak sebesar 4,212, hal ini dapat dijelaskan
bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran
tiap-tiap data terhadap nilai rata-rata hitung.
2. Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)
3. Penerimaan pajak (Y)
Pada penerimaan pajak sebagai variabel dependen memiliki 8 butir pertanyaan dengan akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden
sebesar 8 dan skor maksimum sebesar 40. Nilai
rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan membayar pajak yang didapat dari jawaban
responden sebesar 31,23, hal tersebut menunjukan
rata-rata Wajib Pajak sebagai responden
dalam penelitian ini setuju bahwa
penerimaan pajak berpengaruh terhadap peningkatan pajak. Selain itu, nilai standar
deviasi penerimaan pajak sebesar 6,120, hal ini dapat
dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran tiap-tiap data terhadap nilai rata-rata hitung.
4. Sistem SIGNAL
(Z)
Pada Sistem SIGNAL sebagai variabel moderasi memiliki 7 butir pertanyaan dengan akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden
sebesar 8 dan skor maksimum sebesar 36. Nilai
rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan
kepatuhan membayar pajak yang didapat dari jawaban responden
sebesar 26,79, hal tersebut menunjukan rata-rata
Wajib Pajak sebagai responden
dalam penelitian ini setuju bahwa
Sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Selain itu, nilai standar deviasi
pada kepatuhan membayar pajak sebesar 5,341, hal ini dapat
dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran tiap-tiap data terhadap nilai rata-rata hitung.
1.
Uji Normalitas
Uji Normalitas bertujuan untuk menguji apakah
dalam model regresi linier,
variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal atau tidak. Pengujian normalitas dilakukan dengan menggunakan metode Kolmogorov-Smirnov. Residual dikatakan normal apabila nilai signifikansi Kolmogorov-Smirnov
Test menunjukkan angka
> 5%. Berikut adalah hasil pengujian dengan menggunakan uji Kolmogorov
Smirnov:
Tabel 4.5 Hasil
Uji Normalitas
N |
Kolmogorov-Smirnov
Test |
Distribusi |
|
Kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2), penerimaan pajak (Y), dan sistem SIGNAL
(Z), |
100 |
0,07 |
Normal |
Sumber: data
primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat
bahwa nilai signifikan Kolmogorov- Smirnov adalah 0,07 yang lebih besar dari alpha 0,05 sehingga dapat dinyatakan bahwa data dalam penelitian ini berdistribusi normal.
2.
Uji Linearitas
Menurut Sugiyono dan Susanto (2015:323), uji linearitas
digunakan untuk mengetahui apakah variabel terikat dengan variabel bebas memiliki hubungan linear atau tidak secara signifikan.
Uji linearitas dapat dilakukan melalui test of
linearity. Kriteria yang berlaku
adalah jika nilai signifikansi pada linearity
lebih dari sama dengan 0,05, maka dapat diartikan
bahwa antara variabel bebas serta variabel terikat terdapat hubungan yang linear. Berikut adalah hasil pengujian
dengan menggunakan uji linearitas:
Tabel 4.6 Hasil
Uji Linearitas
Variabel |
N |
Nilai Signifikasi |
Hasil |
Kepatuhan membayar pajak (X1) |
100 |
0,004 |
Tidak Linier |
Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) |
100 |
0,161 |
Linier |
Sistem SIGNAL (Z) |
100 |
0,758 |
Linier |
�� Sumber: data
primer yang diolah, 2024.
�
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa
nilai signifikan variabel X1 itu kurang dari 0,05 sehingga hasilnya tidak linier. Namun nilai signifikan variabel X2 dan Z itu lebih dari 0,05 sehingga hasilnya linier.
3. Uji Multikolinieritas
Uji Multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linier ditemukan adanya korelasi antar variabel independen. Multikolinearitas dapat dilihat dengan cara menganalisis nilai VIF (Varinace
Inflation Factor) dan nilai tolerance. Apabila nilai VIF > 10 dan tolerance
< 0,10, maka variabel tersebut memiliki multikolonearitas dengan variabel bebas lainnya. Hasil uji multikolonearitas
dapat dilihat dari nilai VIF dan nilai tolerance pada tabel berikut ini:
Tabel 4.7 Hasil Uji Multikolinieritas
Variabel |
Collinearity Statistic |
Keterangan |
|
Tolerance |
VIF |
||
Kepatuhan membayar pajak (X1) |
0,571 |
1,751 |
Bebas multikolonearitas |
Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) |
0,536 |
1,866 |
Bebas multikolonearitas |
Sistem SIGNAL (Z) |
0,618 |
1,617 |
Bebas multikolonearitas |
Sumber: data primer yang diolah,
2024.
Berdasarkan tabel di atas, semua nilai tolerance di variabel X1, X2, dan Z lebih besar dari pada 0,10 dan nilai VIF di variabel X1, X2, dan
Z lebih kecil dari pada 10 yang artinya bahwa data yang digunakan pada penelitian ini tidak terdapat masalah mulikolonearitas diantara variabel independen dan variabel moderasi terhadap variabel dependen.
4.
Uji Heteroskedastisitas
Uji Heteroskedastisitas digunakan untuk menguji apakah dalam model regresi linier terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Suatu model regresi dinyatakan tidak terdapat masalah heterokedastisitas apabila nilai signifikan menunjukkan angka > alpha
0,05. Hasil pengujian heteroskedastisitas dalam penelitian ini disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 4.8 Hasil Uji Heteroskedastisitas
Variabel |
Nilai Signifikasi |
Keterangan |
Kepatuhan membayar pajak (X1) |
0,520 |
Bebas heteroskedastisitas |
0,351 |
Bebas heteroskedastisitas |
|
Sistem SIGNAL (Z) |
0,347 |
Bebas heteroskedastisitas |
Sumber: data primer yang diolah, 2024.
Dari hasil pengujian heteroskedastisitas
pada tabel di atas menunjukkan bahwa nilai signifikan untuk masing-masing variabel lebih dari alpha 0,05. Maka model
regresi tersebut tidak terdapat heteroskedastisitas atau tidak terdapat penyimpangan dari beberapa syarat asumsi klasik pada model regresi dan dapat dilakukan uji lebih lanjut.
Pengujian hipotesis dilakukan dengan cara analisis
regresi moderasi untuk menguji seberapa
besar pengaruh variabel independen (X) yang berupa Kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap variabel dependen (Y) yang berupa penerimaan pajak dengan variabel
moderasi (Z) yang berupa sistem SIGNAL. Hasil uji regresi
yang dilakukan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel
4.9 Hasil Uji Regresi Moderasi
Variabel |
Unstandardized
Coefficients |
Sig. |
|
B |
Std.
Error |
||
(Constant) |
11,068 |
2,971 |
0,000 |
X1 |
0,523 |
0,164 |
0,002 |
X2 |
0,408 |
0,173 |
0,020 |
Sumber: data primer yang diolah,
2024.
Berdasarkan tabel hasil pengujian regresi moderasi di atas, maka diperoleh
persamaan regresi sebagai berikut:
Y=11,068+0,523
X1+0,408 X2����������(1)
Tabel 4.10
Hasil Uji Regresi Moderasi dengan variabel moderasi
Variabel |
Unstandardized Coefficients |
Sig. |
|
B |
Std. Error |
||
(Constant) |
-2.100 |
7.846 |
0.790 |
X1 |
2.112 |
0.824 |
0.012 |
X2 |
-1.661 |
0.831 |
0.048 |
Z |
0.904 |
0.335 |
0.008 |
X1Z |
-0.070 |
0.030 |
0.023 |
X2Z |
0.068 |
0.031 |
0.032 |
Sumber: data primer yang diolah,
2024.
Berdasarkan tabel hasil pengujian
regresi moderasi di atas, maka diperoleh
persamaan regresi sebagai berikut:
Y=-2,100+2,112 X1-1,661 X2+0,904 Z-0,070 X1*Z+0,068
X2*Z��..���(2)
1. Uji Koefisien Determinasi ()
Uji determinasi R Square () bertujuan untuk mengetahui serta menunjukan tingkat persentase pengaruh
variabel independen dalam hal ini yaitu kepatuhan membayar pajak dan tingkat
kemudahan dalam pembayaran pajak dalam menerangkan variabel dependen yaitu
penerangan pajak dengan sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai
variabel moderasi (Ghozali, 2018). Nilai koefisien determinasi (adjusted ) yaitu antara 0-1. Apabila nilai adjusted �condong ke satu, artinya adanya
persetase pengaruh yang besar antara variabel independen dengan variabel
dependen serta variabel moderasi. Namun, apabila nilai adjusted semakin kecil condong ke nol, maka adanya persentase pengaruh yang kecil
antara variabel kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran
pajak terhadap variabel penerimaan pajak serta sistem Signal sebagai variabel
moderasi (Nanincova, 2019).� Hasil uji
koefisien determinasi pada penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel
4.11 Hasil Uji Koefisien Determinasi
Variabel |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
kepatuhan membayar pajak (X1) dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) |
0,576 |
0,332 |
0,318 |
Sumber: data
primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan hasil tabel di atas, didapatkan nilai Adjusted R
Square sebesar 0,318 yang artinya
variabel independen kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak� dapat
menjelaskan variabel penerimaan pajak sebesar 31,8 % sisanya sebesar 68,2 % dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian ini.
Tabel 4.12 Hasil Uji Koefisien
Determinasi dengan variabel moderasi
Variabel |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2), dan sistem SIGNAL
(Z) |
0,729 |
0,531 |
0,506 |
Sumber: data
primer yang diolah, 2024.
Berdasarkan hasil tabel di atas, didapatkan nilai Adjusted R Square sebesar
0,506 yang artinya variabel
moderasi sistem SIGNAL memperkuat pengaruh variabel independen kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap variabel penerimaan pajak sebesar 18,8 % menjadi 50,6 % sisanya sebesar 49,4 % dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian ini.
2. Uji Koefisien Regresi Parsial (Uji t)
Menurut Ghozali (2018), uji
statistik t dgunakan untuk menguji hipotesis secara parsial serta mengetahui
pengaruh masing-masing variabel independen meliputi kepatuhan membayar pajak
(X1) dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) dalam
model regresi moderasi berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu penerimaan
pajak (Y) serta sistem SIGNAL (Z) sebagai variabel moderasi
Dimana
dasar pengambilan keputusanya yaitu apabila:
1. Nilai signifikansi < 0,05 atau t-hitung > t-tabel maka terdapat pengaruh
antara variabel x dan y serta variabel z sebagai variabel moderasi
2. Namun apabila nilai signifikansi
> 0,05 atau t-hitung
< t-tabel maka tidak terdapat pengaruh antara variabel x dan y serta variabel z sebagai variabel moderasi (Ghozali, 2018).
Berdasarkan tabel di atas bahwa
hasil uji parsial (uji t) dapat dianalisis sebagai berikut:
a. Kepatuhan membayar pajak (X1)
Berdasarkan tabel 4.9 menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak memiliki nilai sig 0,002 < 0,05. Hal ini
menunjukkan kepatuhan membayar pajak (X1) berpengaruh terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis pertama (H1) diterima.
b. Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)
Berdasarkan tabel 4.9 menunjukkan
bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak memiliki nilai sig 0,020 <
0,05. Hal ini menunjukkan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)
berpengaruh terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis kedua (H2) diterima.
c. Kepatuhan membayar pajak (X1) dengan sistem SIGNAL (Z)
sebagai variabel moderasi
Berdasarkan tabel 4.10 menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak dengan sistem
SIGNAL sebagai variabel moderasi memiliki nilai sig 0,023 < 0,05. Hal ini
menunjukkan sistem SIGNAL
(Z) memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak (X1) terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga (H3) diterima.
d. Tingkat
kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) dengan sistem SIGNAL (Z) sebagai variabel moderasi
Berdasarkan tabel 4.10 menunjukkan bahwa tingkat kemudahan
dalam pembayaran pajak dengan sistem
SIGNAL sebagai variabel moderasi memiliki nilai sig 0,032 < 0,05. Hal ini
menunjukkan sistem SIGNAL
(Z) memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga (H4) diterima.
3.
Uji F atau Uji Kelayakan
Model (Godness of Fit Models)
Pada analisis regresi moderasi dilakukan Uji F yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel independen secara simultan terhadap variabel dependen serta variabel moderasi. Menurut Ietje Nazaruddin dan Basuki (2015), kriteria
pengujian yang digunakan adalah jika nilai
signifikansi < 0,05 maka
terdapat pengaruh signifikan variabel dependen secara bersama-sama terhadap variabel dependen serta variabel moderasi. Hasil uji dari Uji-F adalah sebagai berikut:
Model |
Sum
of Squares |
Df |
Mean
Square |
F |
Sig. |
Regression |
1969,414 |
5 |
393,883 |
21,300 |
0,000 |
Residual |
1738,296 |
94 |
18,493 |
|
|
Total |
3707,710 |
99 |
|
|
|
Sumber: data primer yang diolah,
2024.
Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 yang berarti
bahwa kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak dengan sistem SIGNAL sebagai variabel moderasi.
1.
�Pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,002 <
0,05. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Galla & Asmapane (2023) dimana kepatuhan membayar pajak berpengaruh dengan penerimaan pajak serta penelitian
dari Syam et al (2021) dimana
kepatuhan membayar pajak berpengaruh dengan penerimaan pajak.
Kepatuhan wajib pajak adalah kondisi dimana wajib pajak mampu melaksanakan
hak dan kewajiban pajaknya dengan baik dan sahih sesuai� peraturan perundang-undangan yang berlaku
secara menyeluruh (Bintary,� 2020). Wajib
Pajak dianggap patuh jika memenuhi kewajiban dalam perpajakan dengan aturan
yang berlaku, membayar tidak melewati tempo yang telah ditentukan, dan memenuhi
syarat untuk membayar pajak (Wardani & Rumiyatun, 2017). (Wiyanti, 2022) menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai
cara agar mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya di
antaranya dengan�� meningkatkan�� kualitas��
pelayanan�� publik�� profesional, mengelola pajak dengan sikap
transparansi dan adil, dan membuat peraturan pajak yang mudah dipahami oleh
wajib pajak. Bila Wajib Pajak bisa patuh dalam membayar PKB maka penerimaan PKB
bisa meningkat.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa kepatuhan membayar pajak
berpengaruh terhadap penerimaan pajak yang berarti Wajib Pajak mematuhi
pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga penerimaan pajak kendaraan
bermotornya meningkat sejalan dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak
kendaraan bermotor. Dalam rangka mempertahankan kepatuhan pajak tersebut, sebaiknya
petugas pajak mempertahankan intensif dalam sosialisasi arti berpajak atau
manfaat dari pajak kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan mengetahui
manfaat dari pajak dan juga akan meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar
pajak kendaraan bermotornya.
2. Pengaruh antara Tingkat Kemudahan Dalam
Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak
Berdasarkan
hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi menunjukkan
bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak berpengaruh terhadap penerimaan
pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,020 < 0,05. Hal ini
sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (KORNELLA, 2021) yang menunjukkan adanya pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran
pajak terhadap penerimaan pajak serta penelitian dari Utami & Kurniawan
(2020) yang menunjukkan adanya pengaruh antara tingkat kemudahan dalam
pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak.
Kemudahan
menjadi faktor dari Wajib Pajak dalam memberikan keputusannya untuk menerima
atau tidak menerima penggunaan sebuah teknologi baru. Dalam model TAM yang
dikemukakan oleh Davis (1989), mengatakan bahwa sebuah teknologi itu mudah
digunakan jika pengguna tidak perlu bekerja keras untuk menggunakan teknologi
tersebut. Definisi dari kemudahan yaitu seseorang akan menggunakan teknologi
jika seseorang merasa akan terbebas dari kesulitan atau usaha yang besar dengan
menggunakaan teknologi (Davis, 1989). Pendapat lain diutarakan oleh Chairani
& Khoirina (2021), menurutnya, teknologi dapat dikatakan mudah jika
pengguna merasa dapat menggunakan teknologi tersebut. Awalnya pengguna dapat
dengan mudah memahami informasi dan tampilan sistem mudah dimengerti, dan dari
situ pengguna menilai bahwa sistem tidak sulit untuk digunakan. Dalam hal ini,
wajib pajak dapat dengan mudahnya membayar pajak kendaraan bermotor maka
penerimaan pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.
3. Pengaruh Antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan
Penerimaan Pajak melaui Sistem SIGNAL
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi
moderasi menunjukkan bahwa sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara kepatuhan
membayar pajak terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai
signifikasi 0,023 < 0,05. Hal ini sejalan dengan Teori Atribusi yang menjelaskan bagaimana orang-orang memandang penyebab
perilaku mereka dengan orang lain. Sistem SIGNAL merupakan faktor eksternal
yang bisa mempengaruhi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepatuhan membayar Pajak Kendaraan ditambah degan sistem SIGNAL yang mudah
dipahami maka bisa meningkatkan penerimaan pajak.
Teknologi semakin hari semakin
berkembang dengan pesat. Seiring dengan meningkatnya pola pikir masyarakat yang
berkembang, pemerintah berupaya untuk terus memberikan layanan yang terbaik dan
kemudahan bagi masyarakat pada hal perpajakan. Contohnya adalah dengan
menerbitkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan hal-hal
yang berhubungan dengan pajak (Saragih et al., 2019). Kemudahan yang diberikan
oleh pemerintah dengan adanya aplikasi SIGNAL mempengaruhi kepatuhan
masyarakat. SIGNAL dapat mempengaruhi Wajib Pajak supaya Wajib Pajak bisa
membayar pajak dengan demikan maka penerimaan pajak bisa meningkat.
4. Pengaruh antara Tingkat
Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak melalui Sistem
SIGNAL
Berdasarkan
hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi menunjukkan
bahwa sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam
pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai
signifikasi 0,032 < 0,05. Hal ini sejalan dengan Teori Atribusi menjelaskan
bagaimana orang-orang memandang penyebab perilaku mereka dengan orang lain.
Sistem SIGNAL merupakan faktor eksternal yang bisa mempengaruhi kemudahan Wajib
Pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga meningkatkan penerimaan
pajak.
Dalam SIGNAL, kemudahan
penggunaan didefinisikan bahwa seseorang yakin atau percaya bahwa dengan
menggunakan SIGNAL mudah untuk digunakan dan mudah untuk dipahami sehingga
tidak memerlukan banyak tenaga untuk menggunakan SIGNAL tersebut. Semakin
seseorang mempersepsikan bahwa SIGNAL mudah digunakan maka tingkat penggunaan
SIGNAL bisa meningkat. Hal tersebut menggambarkan kemudahan menggunakan sistem
tersebut merupakan hal penting yang mempengaruhi seseorang untuk proses
mengambilan keputusan mengenai penerimaan suatu sistem. Jika Wajib Pajak dapat
membayar pajak kendaraan bermotor lewat Signal degan mudah, maka penguna
aplikasi SIGNAL akan meningkat. Setelah penguna aplikasi SIGNAL meningkat, maka
penerimaan pajak kendaraan bermotor akan meningkat.����������
Hasil analisis yang dilakukan
oleh peneliti dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah yang
telah dikemukakan pada bab 1 maka jawaban atas rumusan masalah dan juga
kesimpulan dari penelitian tentang �Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan
Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan
Sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai Variabel Moderasi� antara lain:
Berdasarkan hasil uji t menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak (X1)
berpengaruh terhadap penerimaan pajak (Y). Berdasarkan hasil uji t menunjukkan
bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) berpengaruh terhadap
penerimaan pajak (Y). Berdasarkan hasil uji t menunjukkan bahwa sistem SIGNAL
(Z) memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak (X1) terhadap
penerimaan pajak (Y). Berdasarkan hasil uji t menunjukkan bahwa sistem SIGNAL
(Z) memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)
terhadap penerimaan pajak (Y).
Ahmad, B., Romadhoni, B., &
Adil, M. (2020). Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Amnesty:
Jurnal Riset Perpajakan, 3(1), 15�23.
Cahyani, K. S. D. (2023). Pengaruh
Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendapatan, Dan Kualitas Pelayanan Fiskus
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Buleleng). Universitas Pendidikan Ganesha.
Haskar, E. (2020). Hubungan Pajak Dan
Zakat Menurut Perspektif Islam. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian
Ilmiah, 14(2).
Jelanti, D., Sari, I. R., &
Winingrum, S. P. (2024). Pengaruh Love of Money, Pengetahuan Perpajakan, dan
Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 441�451.
KORNELLA, Y. (2021). Analisis
Efektivitas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Serta Kontribusinya Terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solok.
Kusumaningtyas, T., & Raziqiin, K.
(2023). Analisis Efektivitas Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat
Jakarta Pusat Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2021.
Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(2), 120�130.
Lauwrenza, V., & Agustiningsih, W.
(2023). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Penerapan
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di
Kabupaten Tangerang. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 7(1),
37�44.
Nyalung, Y. I., & Djalil, A. (2020).
Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Efektifitas Sistem, Perpajakan dan Pendapatan
Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Kota Palangka
Raya). Edunomics Journal, 1(1), 23�30.
Safitri, M., Fauziah, H., Fahrizi, F.,
& Syahril, M. (2022). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Terhadap Peningkatan Pendapatan Pada UPTD Samsat Wilayah II Kalianda Lampung
Selatan. Jurnal Manajemen Mandiri Saburai (JMMS), 6(2), 111�126.
Saputra, M. (2018). pengaruh jumlah dan
mutasi kendaraan bermotor terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di kota
yogyakarta. Jurnal Ekobis Dewantara, 1(9).
Septiani, J., & Siringoringo, W.
(2022). Pengaruh persepsi kebermanfaatan dan kemudahan penggunaan e-samsat
terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi. JAAF (Journal
of Applied Accounting and Finance), 6(2), 92�103.
Suharyadi, D., Martiwi, R., &
Karlina, E. (2019). Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Penerimaan Pajak
Daerah Pada BPRD Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Khatulistiwa Informatika, 6(2),
149�156.
Wardani, D. K. (2018). Pengaruh program
e-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan kepuasan
kualitas pelayanan sebagai variabel intervening (Studi kasus Samsat Daerah
Istimewa Yogyakarta). Akmenika: Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 15(2).
Wardani, D. K., & Rumiyatun, R.
(2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak
Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15�24.
Widyana, D. P. G., & Putra, I.
(2020). Pengaruh Kesadaraan Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 30(1),
39�55.
���