INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis

���� ������Vol. 6 No. 1 Juli-Desember 2023

 

Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) Sebagai Variabel Moderasi

 

Rafli Alfian

Univeristas Negeri Jakarta

Email: [email protected]

 

KATA KUNCI

ABSTRAK

Kepatuhan membayar pajak, Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak, Penerimaan pajak, Sistem SIGNAL

Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai Variabel Moderasi. Universitas Negeri Jakarta, 2024. Tujuan dari penelitian ini adalah menguji pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak, menguji pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak, menguji SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak, menguji SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan Simple Random Sampling dan menggunakan Rumus Slovin. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu melalui kuesioner yang dikumpulkan dari 100 Wajib Pajak di Kantor Bersama SAMSAT Jakarta Utara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif memamakai regresi moderasi pada software IBM SPSS Statistic 23 dan Microsoft Excel. Penelitian ini memperoleh hasil sebagai berikut: (a) Kepatuhan membayar pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak; (b) Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak; (c) Sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak terhadap penerimaan pajak; (d) Sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak.

 

Rafli Alfian

[email protected]

artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi

https://www.jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang Penelitian

Pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib pajak yang membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali dan kegunaanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (Haskar, 2020).

Pajak dianggap sebagai sumber penerimaan negara yang paling efektif untuk pembangunan dan kemajuan negara, kesejahteraan rakyat, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, baik untuk Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Widyana & Putra, 2020). Hampir dari seluruh wilayah di Indonesia menggali potensi pendapatan daerahnya melalui pajak daerah. Hal ini sejalan dengan adanya otonomi daerah yang merupakan kewenangan bagi daerah otonom untuk menyelenggarakan, mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya dengan persetujuan pemerintah pusat.

Salah satu bagian pajak daerah yang merupakan hak bagi pemerintah daerah Provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (Suharyadi et al., 2019). Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor (Ahmad et al., 2020). Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi eksklusif menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Jumlah pengguna kendaraan bermotor yang banyak tersebut disebabkan oleh warga cenderung lebih memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan harus menggunakan berbagai mode transportasi umum seperti kereta, bus, maupun angkutan antar kota (angkot) karena buruknya kualitas layanan angkutan umum yang tersedia. Oleh Karena itu, dengan adanya penambahan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia seharusnya sejalan dengan penerimaan berasal dari pajak kendaraan bermotornya (Saputra, 2018).

Data menunjukan, jumlah Wajib Pajak kendaraan bermotor selama tahun��� 2019-2023 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (Kusumaningtyas & Raziqiin, 2023). Meskipun jumlah wajib pajaknya mengalami peningkatan, ternyata masih banyak Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di tahun tersebut ditandai dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang belum daftar ulang yang merupakan Wajib Pajak tersebut belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Jumlah Wajib Pajak BDU DKI Jakarta pada tahun��� 2019-2023 meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut membuktikan bahwa masih kurangnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Jelanti et al., 2024).

Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak ini memegang peranan yang sangat krusial bagi penerimaan pajak jika tidak sesuai dengan penerimaan pajak yang diperoleh negara maka akan menghambat proses pembangunan negara. Selain masalah yang dihadapi wajib pajak, masyarakat juga mempunyai pelayanan untuk diberikan Kewajiban dengan membayar pajak sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan jika pembayaran pajak tepat waktu maka bebas dari denda. Namun denda akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat membayar. Dengan membayar tepat waktu, wajib pajak akan terbebas dari pengenaan sanksi berupa denda. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 tahun 2008, denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak.

Jika rakyat tidak membayar pajak, maka pembangunan tidak akan berjalan dengan baik serta lancar, dan uang negara tidak akan cukup untuk membayar kebutuhan serta utang negara. Maka dari itu tingkat kesadaran wajib pajak sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat di suatu negara. Semakin tinggi tingkat kepatuhan membayar pajak baik mereka dalam memahami dan melaksanakan kesadaran dalam membayar pajak maka dapat menigkatkan kepatuhan dalam wajib pajak.

Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bisa membuat Wajib Pajak tidak melakukan usaha lebih dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yaitu pengembangan aplikasi e-samsat. Pengembangan aplikasi e-samsat merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang tentunya akan berpengaruh kepada efektifitas penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Objek Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu,aplikasi e-samsat juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada publik sehingga publik mendapatkan kepuasan serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga dengan adanya aplikasi e-samsat maka wajib pajak akan memeproleh kepuasan serta kemudahan yang berpengaruh kepada meningkatnya penggunaan aplikasi e-samsat (Wardani, 2018).

Untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, pada tahun 2021, BAPENDA DKI Jakarta memperkenalkan program E-SAMSAT melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pertama kalinya. Pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal yang dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui ATM, Indomaret, atau Bank yang bekerja sama dengan SIGNAL. Aplikasi SIGNAL bertujuan buat memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT. Adanya inovasi ini supaya pemilik kendaraan bermotor mendapat kemudahan serta kenyamanan dalam melakukan transaksi tersebut. Selain itu, tren aplikasi digital sedang diminati masyarakat luas,maka kemungkinan besar aplikasi ini akan diterima oleh masyarakat dengan mudah. Aplikasi Signal ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat di hampir seluruh provinsi pada Indonesia.

Ada beberapa penelitian terdahulu yang menguji pengaruh kepatuhan membayar pajak terhadap penerimaan pajak yang telah dilakukan sebelumnya walaupun tidak banyak penelitian terdahulu yang menguji tentang Signal. Seperti penelitian yang dilakukan oleh (Safitri et al., 2022) menunjukkan adanya pengaruh antara kepatuhan membayar pajak terhadap penerimaan pajak. Namun terhadap perbedaan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Cahyani, 2023) menunjukkan hasil tidak berpengaruh antara pengaruh kepatuhan membayar pajak terhadap penerimaan pajak. Kemudian ada penelitian terdahulu yang menguji pengaruh tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Seperti penelitian yang dilakukan oleh (KORNELLA, 2021) menunjukkan adanya pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Namun terhadap perbedaan hasil penelitian yang dilakukan oleh (Nyalung & Djalil, 2020) menunjukkan hasil tidak berpengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Penulis menggunakan sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai variabel moderasi karena dengan adanya Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat menyajikan data PKB yang lebih akurat. Sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimaan per UPT PPD maupun secara keseluruhan. Sedangkan bagi wajib pajak, adanya Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta membuat wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini diperkuat oleh penelitian oleh (Lauwrenza & Agustiningsih, 2023) yang menunjukkan adanya pengaruh antara penerapan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) terhadap kepatuhan wajib pajak serta penelitian oleh (Septiani & Siringoringo, 2022) yang menunjukkan adanya pengaruh antara penerapan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) terhadap tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak.

Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik dengan adanya hal-hal tersebut. Dalam penelitian ini, penulis Ingin memperbaharui dan mempelajari lebih dalam latar belakang tersebut. Dengan demikian penulis akan membahasnya dalam judul �PENGARUH KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK DAN TINGKAT KEMUDAHAN DALAM PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DENGAN SISTEM SAMSAT DIGITAL NASIONAL (SIGNAL) SEBAGAI VARIABEL MODERASI�.

1.2 Rumusan Masalah

1.   Apakah terdapat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak?

2.   Apakah terdapat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak?

3.   Apakah Sistem SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak?

4.   Apakah Sistem SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak?

1.3 Tujuan Penelitian

1.   Menguji pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak.

2.   Menguji pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak.

3.   Menguji SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak.

4.   Menguji SIGNAL dapat memperkuat pengaruh antara Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak.

1.4 Manfaat Penelitian�����

1.   Manfaat Teoritis

a.    Sebagai penambahan referensi penelitian untuk bidang yang sama terutama bagi yang ingin meneiliti tentang Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai Variabel Moderasi.

b.   Sebagai pembuktian atas gap penelitian yang terdapat pada penelitian terdahulu mengenai Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai Variabel Moderasi.

2.   Manfaat Praktis

a.    Memberikan informasi bagi wajib pajak mengenai Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) sebagai Variabel Moderasi.

b.   Memberikan saran dan masukan bagi wajib pajak dalam Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital Nasional (Signal) sebagai Variabel Moderasi. digunakan dan mudah untuk dipahami sehingga tidak memerlukan banyak tenaga untuk menggunakan SIGNAL tersebut. Semakin seseorang mempersepsikan bahwa Signal mudah digunakan maka tingkat penggunaan Signal akan meningkat. Hal tersebut menggambarkan kemudahan menggunakan sistem tersebut merupakan hal penting yang mempengaruhi seseorang untuk proses mengambilan keputusan mengenai penerimaan suatu sistem. Jika Wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor lewat Signal degan mudah, maka penguna aplikasi SIGNAL akan meningkat. Setelah penguna aplikasi SIGNAL meningkat, maka penerimaan pajak kendaraan bermotor akan meningkat.

Teori Atribusi menjelaskan bagaimana orang-orang memandang penyebab perilaku mereka dengan orang lain. Sistem SIGNAL merupakan faktor eksternal yang bisa mempengaruhi kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga meningkatkan penerimaan pajak. Sistem SIGNAL bisa mempengaruhi penerimaan pajak karena dengan adanya penerapan sistem SIGNAL membuat wajib pajak menjadi lebih mudah saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

METODE PENELITIAN

3.1 Waktu dan Tempat Penelitian

Peneliti melaksanakan penelitian dengan rentang waktu dimulai dari pengajuan judul penelitian hingga selesainya penelitian ini terhitung dari Februari 2024 hingga Juli 2024, baik dalam proses perencanaan, pengumpulan data, penyusunan proposal skripsi hingga laporan akhir skripsi. Penelitian ini dilaksanakan di SAMSAT Jakarta Utara sebagai sumber diperolehnya data primer, dimana objek penelitianya yaitu para wajib pajak di kantor Bersama SAMSAT Jakarta Utara.

3.2 Desain Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yang merupakan metode untuk memeriksa sampel dan populasi. Populasi yaitu sekelompok item yang memiliki kesamaan karakteristik dan terletak di area yang sama. Pengunaan metode kuantitatif tersebut sesuai dengan tujuan penelitian, melalui sumber data primer dengan cara menggunakan kuesioner untuk menganalisis dan melakukan identifikasi fakta serta menjawab pertanyaan penelitian mengenai hubungan kausal antara kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak sebagai variable independen, penerimaan pajak sebagai variable dependen dan sistem SIGNAL sebagai variable moderasi.

3.3 Populasi dan Sampel

Populasi merupakan keseluruhan dari subjek penelitian.Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Populasi yang digunakan pada penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Utara, dengan jumlah populasi pada tahun 2023 sebanyak 1.332.366 Wajib pajak.

Cara pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan Simple Random Sampling dan menggunakan Rumus Slovin yaitu sebagai berikut:

n= ��

n= =99,99

n= 100 (dibulatkan)

Dimana:

n= Jumlah sampel

N= populasi

Presentase kelonggaran ketelitian kesalahan pengambilan sampel yang masihbisa ditolerir; e = 0. Dalam rumus Slovin terdapat ketentuan sebagai berikut: Nilai e = 0,1 (10%) untuk populasi dalam jumlah lebih dari 42.250 populasi Nilai e = 0,2 (20%) untuk populasi dalam jumlah 1.000 - 42.250 populasi (Hanindita Basmatulhana, 2022)

Berdasarkan rumus tersebut maka jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 100 Wajib Pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Jakarta Utara. Penelitian ini menggunakan Wajib Pajak sebagai sampel dikarenakan peneliti merasa wajib pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Jakarta Utara mampu memberikan jawaban secara lebih terbuka dan Wajib Pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Jakarta Utara memiliki pegawai yang memahami perpajakan sehingga diharapkan dapat memberikan jawaban yang tepat bagi peneliti.

3.5 Teknik Pengumpulan Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa sumber data primer. Data primer adalah sumber data yang diperoleh dari sumber utama yang diperoleh melalui kuesioner yang diserahkan kepada responden. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner yang dibagikan langsung kepada responden. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalalah dengan cara memberikan daftar pertanyaan kepada responden. Daftar pertanyaan tersebut disusun dalam sebuah kuesioner kemudian disebarkan kepada responden untuk diisi. Setelah selesai pengisian, kuesioner tersebut dikembalikan kepada penyebar kuesioner.

3.6 Teknik Analisis Data

Penelitian ini memakai instrumen berbentuk kuesioner. Kuesioner yang digunakan oleh peneliti berdasarkan penelitian terdahulu, kemudian peneliti melakukan modifikasi pada pernyataan tersebut sesuai dengan variabel yang akan diteliti meliputi kepatuhan membayar pajak, tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak, sistem SIGNAL, dan penerimaan pajak. Oleh karena itu, ketersediaan responden untuk menjawab atau mengisi pernyataan dalam google forms akan bermanfaat bagi peneliti dalam melakukan proses penyusunan pada penelitian ini. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan teknik analisis data berupa analisis statistik deskriptif memamakai regresi moderasi pada software IBM SPSS Statistic 23 dan Microsoft Excel. Berikut tahapan analisis data dalam mengolah dan menganalisis data penelitian ini, diantaranya sebagai berikut:

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

4.2.1 Analisis Deskriptif

Profil data menggambarkan karakteristik data jawaban responden terhadap pernyataan dari kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2), penerimaan pajak (Y), dan sistem SIGNAL (Z). Profil data pada penelitian ini menyajikan frekuensi, nilai minimum, nilai maksimum, nilai rata-rata, dan standar deviasi di bawah ini merupakan penjelasan mengenai analisis deskriptif sebagai berikut:

 

Tabel 4.4 Analisis Deskriptif

 

 

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

X1

100

7

30

23.66

4.212

X2

100

5

25

19.08

4.007

Y

100

8

40

31.23

6.120

Z

100

8

35

26.79

5.341

Valid N (listwise)

100

 

 

 

 

Sumber: data diolah peneliti, 2024.

 

Tabel 4.2 memaparkan hasil dari pengukuran deskriptif mengenai profil data terhadap keseluruhan pernyataan pada variabel kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2), penerimaan pajak (Y), dan sistem SIGNAL (Z) yang diperoleh dari 100 sampel. Berikut penjelasan untuk pengukuran deskriptif pada Tabel 4.2 adalah sebagai berikut:

 

1.   Kepatuhan membayar pajak (X1)

Pada kepatuhan membayar pajak sebagai variabel independen memiliki 6 butir pertanyaan dengan akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden sebesar 7 dan skor maksimum sebesar 30. Nilai rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan membayar pajak yang didapat dari jawaban responden sebesar 23,66, hal tersebut menunjukan rata-rata Wajib Pajak sebagai responden dalam penelitian ini setuju bahwa kepatuhan membayar pajak memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak. Selain itu, nilai standar deviasi pada kepatuhan membayar pajak sebesar 4,212, hal ini dapat dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran tiap-tiap data terhadap nilai rata-rata hitung.

2.   Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)

Pada tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak sebagai variabel independen memiliki 5 butir pertanyaan dengan akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden sebesar 5 dan skor maksimum sebesar 25. Nilai rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan membayar pajak yang didapat dari jawaban responden sebesar 19,08, hal tersebut menunjukan rata-rata Wajib Pajak sebagai responden dalam penelitian ini setuju bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak. Selain itu, nilai standar deviasi Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak sebesar 4,007, hal ini dapat dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran tiap-tiap data terhadap nilai rata-rata hitung.

3.   Penerimaan pajak (Y)

Pada penerimaan pajak sebagai variabel dependen memiliki 8 butir pertanyaan dengan akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden sebesar 8 dan skor maksimum sebesar 40. Nilai rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan membayar pajak yang didapat dari jawaban responden sebesar 31,23, hal tersebut menunjukan rata-rata Wajib Pajak sebagai responden dalam penelitian ini setuju bahwa penerimaan pajak berpengaruh terhadap peningkatan pajak. Selain itu, nilai standar deviasi penerimaan pajak sebesar 6,120, hal ini dapat dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran tiap-tiap data terhadap nilai rata-rata hitung.

4.   Sistem SIGNAL (Z)

Pada Sistem SIGNAL sebagai variabel moderasi memiliki 7 butir pertanyaan dengan akumulasi skor minimum atas jawaban dari responden sebesar 8 dan skor maksimum sebesar 36. Nilai rata-rata (mean) pada seluruh pernyataan kepatuhan membayar pajak yang didapat dari jawaban responden sebesar 26,79, hal tersebut menunjukan rata-rata Wajib Pajak sebagai responden dalam penelitian ini setuju bahwa Sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Selain itu, nilai standar deviasi pada kepatuhan membayar pajak sebesar 5,341, hal ini dapat dijelaskan bahwa data bervariasi karena jarak yang besar antara besaran tiap-tiap data terhadap nilai rata-rata hitung.

4.2.2 Uji Asumsi Klasik

1. Uji Normalitas

Uji Normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linier, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal atau tidak. Pengujian normalitas dilakukan dengan menggunakan metode Kolmogorov-Smirnov. Residual dikatakan normal apabila nilai signifikansi Kolmogorov-Smirnov Test menunjukkan angka > 5%. Berikut adalah hasil pengujian dengan menggunakan uji Kolmogorov Smirnov:

 

 

 

 

 

 

Tabel 4.5 Hasil Uji Normalitas

 

Variabel

N

Kolmogorov-Smirnov Test

Distribusi

Kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2), penerimaan pajak (Y), dan sistem SIGNAL (Z),

 

 

 

100

 

 

 

0,07

 

 

 

Normal

Sumber: data primer yang diolah, 2024.

 

Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa nilai signifikan Kolmogorov- Smirnov adalah 0,07 yang lebih besar dari alpha 0,05 sehingga dapat dinyatakan bahwa data dalam penelitian ini berdistribusi normal.

2. Uji Linearitas

Menurut Sugiyono dan Susanto (2015:323), uji linearitas digunakan untuk mengetahui apakah variabel terikat dengan variabel bebas memiliki hubungan linear atau tidak secara signifikan. Uji linearitas dapat dilakukan melalui test of linearity. Kriteria yang berlaku adalah jika nilai signifikansi pada linearity lebih dari sama dengan 0,05, maka dapat diartikan bahwa antara variabel bebas serta variabel terikat terdapat hubungan yang linear. Berikut adalah hasil pengujian dengan menggunakan uji linearitas:

 

Tabel 4.6 Hasil Uji Linearitas

 

Variabel

N

Nilai Signifikasi

Hasil

Kepatuhan membayar pajak (X1)

 

100

 

 

0,004

 

Tidak Linier

Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)

 

100

 

0,161

 

Linier

Sistem SIGNAL (Z)

 

100

 

0,758

 

Linier

�� Sumber: data primer yang diolah, 2024.

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa nilai signifikan variabel X1 itu kurang dari 0,05 sehingga hasilnya tidak linier. Namun nilai signifikan variabel X2 dan Z itu lebih dari 0,05 sehingga hasilnya linier.

3. Uji Multikolinieritas

Uji Multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi linier ditemukan adanya korelasi antar variabel independen. Multikolinearitas dapat dilihat dengan cara menganalisis nilai VIF (Varinace Inflation Factor) dan nilai tolerance. Apabila nilai VIF > 10 dan tolerance < 0,10, maka variabel tersebut memiliki multikolonearitas dengan variabel bebas lainnya. Hasil uji multikolonearitas dapat dilihat dari nilai VIF dan nilai tolerance pada tabel berikut ini:

Tabel 4.7 Hasil Uji Multikolinieritas

 

Variabel

 

Collinearity Statistic

Keterangan

Tolerance

VIF

Kepatuhan membayar pajak (X1)

 

0,571

 

1,751

 

 

 

Bebas multikolonearitas

Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)

 

 

0,536

 

 

1,866

 

Bebas multikolonearitas

Sistem SIGNAL (Z)

 

0,618

 

1,617

Bebas multikolonearitas

Sumber: data primer yang diolah, 2024.

 

Berdasarkan tabel di atas, semua nilai tolerance di variabel X1, X2, dan Z lebih besar dari pada 0,10 dan nilai VIF di variabel X1, X2, dan Z lebih kecil dari pada 10 yang artinya bahwa data yang digunakan pada penelitian ini tidak terdapat masalah mulikolonearitas diantara variabel independen dan variabel moderasi terhadap variabel dependen.

4. Uji Heteroskedastisitas

Uji Heteroskedastisitas digunakan untuk menguji apakah dalam model regresi linier terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Suatu model regresi dinyatakan tidak terdapat masalah heterokedastisitas apabila nilai signifikan menunjukkan angka > alpha 0,05. Hasil pengujian heteroskedastisitas dalam penelitian ini disajikan dalam tabel berikut:

 

Tabel 4.8 Hasil Uji Heteroskedastisitas

 

Variabel

Nilai Signifikasi

Keterangan

Kepatuhan membayar pajak (X1)

 

0,520

 

 

Bebas heteroskedastisitas

 

Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)

 

0,351

 

Bebas heteroskedastisitas

Sistem SIGNAL (Z)

0,347

Bebas heteroskedastisitas

Sumber: data primer yang diolah, 2024.

 

Dari hasil pengujian heteroskedastisitas pada tabel di atas menunjukkan bahwa nilai signifikan untuk masing-masing variabel lebih dari alpha 0,05. Maka model regresi tersebut tidak terdapat heteroskedastisitas atau tidak terdapat penyimpangan dari beberapa syarat asumsi klasik pada model regresi dan dapat dilakukan uji lebih lanjut.

4.2.3 Uji Hipotesis

Pengujian hipotesis dilakukan dengan cara analisis regresi moderasi untuk menguji seberapa besar pengaruh variabel independen (X) yang berupa Kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap variabel dependen (Y) yang berupa penerimaan pajak dengan variabel moderasi (Z) yang berupa sistem SIGNAL. Hasil uji regresi yang dilakukan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

 

Tabel 4.9 Hasil Uji Regresi Moderasi

 

Variabel

Unstandardized Coefficients

Sig.

B

Std. Error

(Constant)

11,068

2,971

0,000

X1

0,523

0,164

0,002

X2

0,408

0,173

0,020

Sumber: data primer yang diolah, 2024.

 

Berdasarkan tabel hasil pengujian regresi moderasi di atas, maka diperoleh persamaan regresi sebagai berikut:

 

Y=11,068+0,523 X1+0,408 X2����������(1)

 

Tabel 4.10 Hasil Uji Regresi Moderasi dengan variabel moderasi

 

Variabel

 

Unstandardized Coefficients

Sig.

B

Std. Error

(Constant)

-2.100

7.846

0.790

X1

2.112

0.824

0.012

X2

-1.661

0.831

0.048

Z

0.904

0.335

0.008

X1Z

-0.070

0.030

0.023

X2Z

0.068

0.031

0.032

Sumber: data primer yang diolah, 2024.

 

Berdasarkan tabel hasil pengujian regresi moderasi di atas, maka diperoleh persamaan regresi sebagai berikut:

 

Y=-2,100+2,112 X1-1,661 X2+0,904 Z-0,070 X1*Z+0,068 X2*Z��..���(2)

 

1. Uji Koefisien Determinasi ()

Uji determinasi R Square () bertujuan untuk mengetahui serta menunjukan tingkat persentase pengaruh variabel independen dalam hal ini yaitu kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak dalam menerangkan variabel dependen yaitu penerangan pajak dengan sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai variabel moderasi (Ghozali, 2018). Nilai koefisien determinasi (adjusted ) yaitu antara 0-1. Apabila nilai adjusted condong ke satu, artinya adanya persetase pengaruh yang besar antara variabel independen dengan variabel dependen serta variabel moderasi. Namun, apabila nilai adjusted semakin kecil condong ke nol, maka adanya persentase pengaruh yang kecil antara variabel kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap variabel penerimaan pajak serta sistem Signal sebagai variabel moderasi (Nanincova, 2019).Hasil uji koefisien determinasi pada penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut:

 

 

Tabel 4.11 Hasil Uji Koefisien Determinasi

 

Variabel

R

R Square

Adjusted R Square

kepatuhan membayar pajak (X1) dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)

 

0,576

 

 

0,332

 

0,318

Sumber: data primer yang diolah, 2024.

 

Berdasarkan hasil tabel di atas, didapatkan nilai Adjusted R Square sebesar 0,318 yang artinya variabel independen kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajakdapat menjelaskan variabel penerimaan pajak sebesar 31,8 % sisanya sebesar 68,2 % dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian ini.

 

Tabel 4.12 Hasil Uji Koefisien Determinasi dengan variabel moderasi

 

Variabel

R

R Square

Adjusted R Square

kepatuhan membayar pajak (X1), tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2), dan sistem SIGNAL (Z)

 

0,729

 

0,531

 

0,506

Sumber: data primer yang diolah, 2024.

 

Berdasarkan hasil tabel di atas, didapatkan nilai Adjusted R Square sebesar 0,506 yang artinya variabel moderasi sistem SIGNAL memperkuat pengaruh variabel independen kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap variabel penerimaan pajak sebesar 18,8 % menjadi 50,6 % sisanya sebesar 49,4 % dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian ini.

2. Uji Koefisien Regresi Parsial (Uji t)

Menurut Ghozali (2018), uji statistik t dgunakan untuk menguji hipotesis secara parsial serta mengetahui pengaruh masing-masing variabel independen meliputi kepatuhan membayar pajak (X1) dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) dalam model regresi moderasi berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu penerimaan pajak (Y) serta sistem SIGNAL (Z) sebagai variabel moderasi

Dimana dasar pengambilan keputusanya yaitu apabila:

1.   Nilai signifikansi < 0,05 atau t-hitung > t-tabel maka terdapat pengaruh antara variabel x dan y serta variabel z sebagai variabel moderasi

2.   Namun apabila nilai signifikansi > 0,05 atau t-hitung < t-tabel maka tidak terdapat pengaruh antara variabel x dan y serta variabel z sebagai variabel moderasi (Ghozali, 2018).

Berdasarkan tabel di atas bahwa hasil uji parsial (uji t) dapat dianalisis sebagai berikut:

a.   Kepatuhan membayar pajak (X1)

Berdasarkan tabel 4.9 menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak memiliki nilai sig 0,002 < 0,05. Hal ini menunjukkan kepatuhan membayar pajak (X1) berpengaruh terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis pertama (H1) diterima.

b.   Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2)

Berdasarkan tabel 4.9 menunjukkan bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak memiliki nilai sig 0,020 < 0,05. Hal ini menunjukkan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) berpengaruh terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis kedua (H2) diterima.

c.    Kepatuhan membayar pajak (X1) dengan sistem SIGNAL (Z) sebagai variabel moderasi

Berdasarkan tabel 4.10 menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak dengan sistem SIGNAL sebagai variabel moderasi memiliki nilai sig 0,023 < 0,05. Hal ini menunjukkan sistem SIGNAL (Z) memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak (X1) terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga (H3) diterima.

d.   Tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) dengan sistem SIGNAL (Z) sebagai variabel moderasi

Berdasarkan tabel 4.10 menunjukkan bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak dengan sistem SIGNAL sebagai variabel moderasi memiliki nilai sig 0,032 < 0,05. Hal ini menunjukkan sistem SIGNAL (Z) memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) terhadap penerimaan pajak (Y). Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga (H4) diterima.

3. Uji F atau Uji Kelayakan Model (Godness of Fit Models)

Pada analisis regresi moderasi dilakukan Uji F yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel independen secara simultan terhadap variabel dependen serta variabel moderasi. Menurut Ietje Nazaruddin dan Basuki (2015), kriteria pengujian yang digunakan adalah jika nilai signifikansi < 0,05 maka terdapat pengaruh signifikan variabel dependen secara bersama-sama terhadap variabel dependen serta variabel moderasi. Hasil uji dari Uji-F adalah sebagai berikut:

Tabel 4.13 Hasil Uji F

 

Model

Sum of Squares

Df

Mean Square

F

Sig.

Regression

1969,414

5

393,883

21,300

0,000

Residual

1738,296

94

18,493

 

 

Total

3707,710

99

 

 

 

Sumber: data primer yang diolah, 2024.

 

Berdasarkan tabel di atas, menunjukkan bahwa nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 yang berarti bahwa kepatuhan membayar pajak dan tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak dengan sistem SIGNAL sebagai variabel moderasi.

1. Pengaruh antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak.

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,002 < 0,05. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Galla & Asmapane (2023) dimana kepatuhan membayar pajak berpengaruh dengan penerimaan pajak serta penelitian dari Syam et al (2021) dimana kepatuhan membayar pajak berpengaruh dengan penerimaan pajak.

Kepatuhan wajib pajak adalah kondisi dimana wajib pajak mampu melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan baik dan sahih sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh (Bintary,2020). Wajib Pajak dianggap patuh jika memenuhi kewajiban dalam perpajakan dengan aturan yang berlaku, membayar tidak melewati tempo yang telah ditentukan, dan memenuhi syarat untuk membayar pajak (Wardani & Rumiyatun, 2017). (Wiyanti, 2022) menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai cara agar mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya di antaranya dengan�� meningkatkan�� kualitas�� pelayanan�� publik�� profesional, mengelola pajak dengan sikap transparansi dan adil, dan membuat peraturan pajak yang mudah dipahami oleh wajib pajak. Bila Wajib Pajak bisa patuh dalam membayar PKB maka penerimaan PKB bisa meningkat.

Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa kepatuhan membayar pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak yang berarti Wajib Pajak mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotornya meningkat sejalan dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam rangka mempertahankan kepatuhan pajak tersebut, sebaiknya petugas pajak mempertahankan intensif dalam sosialisasi arti berpajak atau manfaat dari pajak kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan mengetahui manfaat dari pajak dan juga akan meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

2. Pengaruh antara Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi menunjukkan bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,020 < 0,05. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (KORNELLA, 2021) yang menunjukkan adanya pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak serta penelitian dari Utami & Kurniawan (2020) yang menunjukkan adanya pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak.

Kemudahan menjadi faktor dari Wajib Pajak dalam memberikan keputusannya untuk menerima atau tidak menerima penggunaan sebuah teknologi baru. Dalam model TAM yang dikemukakan oleh Davis (1989), mengatakan bahwa sebuah teknologi itu mudah digunakan jika pengguna tidak perlu bekerja keras untuk menggunakan teknologi tersebut. Definisi dari kemudahan yaitu seseorang akan menggunakan teknologi jika seseorang merasa akan terbebas dari kesulitan atau usaha yang besar dengan menggunakaan teknologi (Davis, 1989). Pendapat lain diutarakan oleh Chairani & Khoirina (2021), menurutnya, teknologi dapat dikatakan mudah jika pengguna merasa dapat menggunakan teknologi tersebut. Awalnya pengguna dapat dengan mudah memahami informasi dan tampilan sistem mudah dimengerti, dan dari situ pengguna menilai bahwa sistem tidak sulit untuk digunakan. Dalam hal ini, wajib pajak dapat dengan mudahnya membayar pajak kendaraan bermotor maka penerimaan pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

3. Pengaruh Antara Kepatuhan Membayar Pajak dengan Penerimaan Pajak melaui Sistem SIGNAL

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi menunjukkan bahwa sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,023 < 0,05. Hal ini sejalan dengan Teori Atribusi yang menjelaskan bagaimana orang-orang memandang penyebab perilaku mereka dengan orang lain. Sistem SIGNAL merupakan faktor eksternal yang bisa mempengaruhi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan membayar Pajak Kendaraan ditambah degan sistem SIGNAL yang mudah dipahami maka bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Teknologi semakin hari semakin berkembang dengan pesat. Seiring dengan meningkatnya pola pikir masyarakat yang berkembang, pemerintah berupaya untuk terus memberikan layanan yang terbaik dan kemudahan bagi masyarakat pada hal perpajakan. Contohnya adalah dengan menerbitkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan hal-hal yang berhubungan dengan pajak (Saragih et al., 2019). Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dengan adanya aplikasi SIGNAL mempengaruhi kepatuhan masyarakat. SIGNAL dapat mempengaruhi Wajib Pajak supaya Wajib Pajak bisa membayar pajak dengan demikan maka penerimaan pajak bisa meningkat.

4. Pengaruh antara Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak dengan Penerimaan Pajak melalui Sistem SIGNAL

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan menggunakan model regresi moderasi menunjukkan bahwa sistem SIGNAL memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak terhadap penerimaan pajak. Hal ini ditunjukkan dari nilai signifikasi 0,032 < 0,05. Hal ini sejalan dengan Teori Atribusi menjelaskan bagaimana orang-orang memandang penyebab perilaku mereka dengan orang lain. Sistem SIGNAL merupakan faktor eksternal yang bisa mempengaruhi kemudahan Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga meningkatkan penerimaan pajak.

Dalam SIGNAL, kemudahan penggunaan didefinisikan bahwa seseorang yakin atau percaya bahwa dengan menggunakan SIGNAL mudah untuk digunakan dan mudah untuk dipahami sehingga tidak memerlukan banyak tenaga untuk menggunakan SIGNAL tersebut. Semakin seseorang mempersepsikan bahwa SIGNAL mudah digunakan maka tingkat penggunaan SIGNAL bisa meningkat. Hal tersebut menggambarkan kemudahan menggunakan sistem tersebut merupakan hal penting yang mempengaruhi seseorang untuk proses mengambilan keputusan mengenai penerimaan suatu sistem. Jika Wajib Pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor lewat Signal degan mudah, maka penguna aplikasi SIGNAL akan meningkat. Setelah penguna aplikasi SIGNAL meningkat, maka penerimaan pajak kendaraan bermotor akan meningkat.����������


 

KESIMPULAN

Hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah yang telah dikemukakan pada bab 1 maka jawaban atas rumusan masalah dan juga kesimpulan dari penelitian tentang �Pengaruh Kepatuhan Membayar Pajak dan Tingkat Kemudahan Dalam Pembayaran Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai Variabel Moderasi� antara lain: Berdasarkan hasil uji t menunjukkan bahwa kepatuhan membayar pajak (X1) berpengaruh terhadap penerimaan pajak (Y). Berdasarkan hasil uji t menunjukkan bahwa tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) berpengaruh terhadap penerimaan pajak (Y). Berdasarkan hasil uji t menunjukkan bahwa sistem SIGNAL (Z) memperkuat pengaruh antara kepatuhan membayar pajak (X1) terhadap penerimaan pajak (Y). Berdasarkan hasil uji t menunjukkan bahwa sistem SIGNAL (Z) memperkuat pengaruh antara tingkat kemudahan dalam pembayaran pajak (X2) terhadap penerimaan pajak (Y).

 


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, B., Romadhoni, B., & Adil, M. (2020). Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan, 3(1), 15�23.

Cahyani, K. S. D. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Pendapatan, Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Buleleng). Universitas Pendidikan Ganesha.

Haskar, E. (2020). Hubungan Pajak Dan Zakat Menurut Perspektif Islam. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 14(2).

Jelanti, D., Sari, I. R., & Winingrum, S. P. (2024). Pengaruh Love of Money, Pengetahuan Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 441�451.

KORNELLA, Y. (2021). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solok.

Kusumaningtyas, T., & Raziqiin, K. (2023). Analisis Efektivitas Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Jakarta Pusat Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(2), 120�130.

Lauwrenza, V., & Agustiningsih, W. (2023). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Penerapan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kabupaten Tangerang. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 7(1), 37�44.

Nyalung, Y. I., & Djalil, A. (2020). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Efektifitas Sistem, Perpajakan dan Pendapatan Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Kota Palangka Raya). Edunomics Journal, 1(1), 23�30.

Safitri, M., Fauziah, H., Fahrizi, F., & Syahril, M. (2022). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Peningkatan Pendapatan Pada UPTD Samsat Wilayah II Kalianda Lampung Selatan. Jurnal Manajemen Mandiri Saburai (JMMS), 6(2), 111�126.

Saputra, M. (2018). pengaruh jumlah dan mutasi kendaraan bermotor terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di kota yogyakarta. Jurnal Ekobis Dewantara, 1(9).

Septiani, J., & Siringoringo, W. (2022). Pengaruh persepsi kebermanfaatan dan kemudahan penggunaan e-samsat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi. JAAF (Journal of Applied Accounting and Finance), 6(2), 92�103.

Suharyadi, D., Martiwi, R., & Karlina, E. (2019). Pengaruh Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada BPRD Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Khatulistiwa Informatika, 6(2), 149�156.

Wardani, D. K. (2018). Pengaruh program e-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan kepuasan kualitas pelayanan sebagai variabel intervening (Studi kasus Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta). Akmenika: Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 15(2).

Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15�24.

Widyana, D. P. G., & Putra, I. (2020). Pengaruh Kesadaraan Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 30(1), 39�55.

 

 

 

���