Pengaruh Bagi Hasil Dan Pengetahuan Produk Terhadap Keputusan Menjadi Anggota
Di Kspps Al Ishlah Mitra Sejahtera Cabang Majalengka
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 2 Januari-Juli 2022 110
Pendahuluan
Lembaga keuangan mikro Islam atau yang biasa dikenal sebagai Lembaga
keuangan mikro syariah adalah lembaga keuangan yang bekerja untuk menjembatani
kebutuhan masyarakat berdasarkan prinsip dan konsep syariah dengan prinsip bagi hasil
(Muhammad, 2007). Lembaga keuangan mikro syari‟ah menjadi lembaga keuangan
alternatif bagi para pelaku ekonomi usaha kecil yang tidak dapat berhubungan dengan
perbankan untuk mendapatkan modal usahanya. Salah satunya adalah Koperasi Simpan
Pinjam Pembiayaan Syariah Al Ishlah Mitra Sejahtera (KSPPS AIMS) yang terletak di
Jl. Mutiara Komplek Ruko Rajagaluh Kab. Majalengka. KSPPS AIMS merupakan salah
satu Lembaga keuangan syariah yang memiliki banyak kantor cabang di wilayah 3
Cirebon. Di wilayah 3 Cirebon ada 8 BMT yang tumbuh dengan berbagai hal yang
melatarbelakangi kehadirannya.
BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata dari
Balai-usaha Mandiri Terpadu. Kegiatan Baitul Maal wat Tamwil adalah mengembangkan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi
pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang
kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima dari dana zakat, infaq dan
sadaqah, dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. BMT merupakan
sebuah lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tetapi uga sosial dan juga lembaga
yang tidak melakukan pemusatan kekayaan pada sebagian kecil orang, tetapi lembaga
yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil. BMT juga merupakan lembaga
keuangan syariah yang jumlahnya paling banyak dibandingkan lembaga-lembaga
keuangan syariah lainnya. Perkembangan tersebut terjadi tidak lain karena kinerja BMT
yang selalu meningkat sepanjang tahunnya dan juga sistem yang dianut BMT sangat
membantu masyarakat (Ridwan, 2004).
Baitul Tamwil Al Ishlah sendiri didirikan pada tanggal 17 Oktober 1998, meskipun
pada waktu itu namanya Koperasi Pondok Pesantren (KOPONTREN) dan pada tanggal
10 Februari 2021 ada pergantian nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan
Syariah Al Ishlah Mitra Sejahtera (KSPPS AIMS). Hal ini ditandai dengan mulainya
kegiatan pembiayaan kepada pedagang pedagang kecil yang ada dipasar tradisional
Rajagaluh.
Pengetahuan calon anggota berfokus hanya pada informasi yang diketahui
mengenai suatu hal tertentu. Pengetahuan calon anggota terhadap KSPPS AIMS Cabang
Majalengka mencakup pengetahuan produk dan nisbah bagi hasil. Informasi mengenai
produk tabungan dan nisbah bagi hasil sangat penting bagi calon anggota. Calon anggota
yang mengetahui jasa tabungan tersebut, jika merasa diuntungkan dalam hal tersebut
maka cenderung berminat untuk menggunakan jasa tabungan tersebut. Namun, apabila
tidak puas dengan jasa tersebut, maka ia akan beralih menggunakan jasa tabungan
lembaga lain yang dianggap memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan
KSPPS AIMS Cabang Majalengka dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Produk merupakan salah satu faktor penentu ketertarikan anggota dalam menentukan
penggunaan lembaga tersebut. Produk yang lebih inovatif dan kreatif dapat menjadi salah
satu alternatif pilihan bagi calon anggota untuk menyimpan dananya, terlebih ada nilai
manfaat yang lebih bagi pengguna. KSPPS AIMS Cabang Majalengka sendiri memiliki
keunikan pada produk yang ditawarkan, dimana produk-produk yang ditawarkan pada
masyarakat lebih inovatif, seperti produk Simpanan Mudharabah yang ditawarkan dalam
beberapa jenis diantaranya ada Simpanan modal penyertaan IBFQ, simpanan modal
penyertaan IB serta simpanan berjangka (SIMJANGKA).