175
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Vol. 5 No. 1 Januari-Juni 2023
STRATEGI PENGEMBANGAN PRODUK PADA BANK SYARIAH INDONESIA
DALAM MENINGKATKAN PEMBIAYAAN MURABAHAH
Abdul Kholik
1
, Dewi Fatmasari
2
, Toto Suharto
3
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
Email: abdul@gmail.com
KATA KUNCI
ABSTRAK
Bank Syariah Indonesia,
Pembiayaan Murabahah,
Strategi
Pengembangan Produk.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan
dan kendala dalam pembiayaan murabahah di BSI KCP
Arjawinangun; untuk mengetahui solisi dan penyelesaian
permasalahan pembiayaan di BSI KCP Arjawinangun.
dan ; untuk mengetahui bagaimana strategi pengembangan
pada BSI KCP Arjawinangun. Penelitian ini menggunaakan
pendekatan kualitatif deskriptif, dengan jenis penelitian
studi kasus pada objek. Penelitian deskriptif memusatkan
perhatian kepada pemecahan masalah dengan
mengumpulkan data lapangan, menyusun data aktua
mengenai strategi pengembangan produk pada bank syariah
indonesia dalam meningkatkan pembiayaan murabahah
sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa
strategi pengembangan produk pembiayaan murabahah
sudah dilakukan dengan baik, karena kepuasan nasabah
sangat penting apabila pembiayaan murabahah sesuai
dengan kebutuhan atau harapan nasabahnya. Dapat
disimpulkan bahwa Dalam strategi pengembangan produk
pembiayaan murabahah kepuasan nasabah lebih
diutamakan sesuai dengan kebutuhan, keinginan dan
harapan nasabah dapat terpenuhi melalui pembiayaan
murabahah.
Abdul Kholik
Email: abdul@gmail.com
artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
176
PENDAHULUAN
Lembaga keuangan pada saat ini telah mengalami banyak sekali perkembangan
yang cukup pesat terutama di era digital saat ini. Banyak sekali lembaga keuangan yang
telah beroprasi di masyarakat, baik perbankan maupun non bank. Dalam pelaksanaan
kegiatannya lembaga tersebut memberikan produk maupun jasa kepada setiap
nasabahnya untuk digunakan. Perbankan memiliki berbagai jenis seperti pada umumnya
seperti pada Bank Konvensional dan Bank Syariah. Pada sistem perbankan di Indonesia
itu sendiri menggunakan sistem perbankan ganda yang dalam mengoperasikannya
menggunakan dua jenis bisnis bank, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Berbeda
dengan definisi kredit yang mengharuskan debitur untuk membayar kembali pinjaman
dengan memberikan bunga kepada bank, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
pembayaran pinjaman dengan pembagian keuntungan didasarkan pada perjanjian antara
bank dan debitur (Chadziq, 2017). Pada bank konvensional sistem yang digunakan
berdaasarkan prinsip terdahulu dimana sistem pengoprasiannya di sesuaikan dengan
kondisi global dan kondisi suatu Negara, sedangkan perbankan syariah menggunakan
prinsip syariah dimana menggunakan keterkaitannya dengan al-qur’an dan hadits
Rasulullah (Mantovani, 2021).
Salah satu lembaga keuangan bank berbasis syariah adalah Bank Syariah Indonesia
(BSI). Bank ini merupakan hasil penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan
BRIsyariah menjadi satu. Bank Syariah Indonesia menjadi bank syariah Milik
HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) (Sulistiyaningsih, 2021). BSI telah diakui
dan diresmikan pada bulan februari 2021 sebagai bank syariah dengan melalui merger 3
bank. Merger dari 3 bank tersebut ditujukan agar perbankan syariah dapat menjadi kinerja
yang lebih baik dengan penguatan kinerja perbankan syariah nasional, maka
diperlukannya skala aset bank syariah yang besar Terobosan kebijakan pemerintah untuk
melakukan merger tiga bank syariah ini diharapkan dapat memberikan pilihan lembaga
keuangan baru bagi masyarakat sekaligus mampu mendorong perekonomian nasional
(Alhusain, 2021). Selain itu, marger bank syariah dinilai dapat lebih efesien dalam
penggalangan dana, oprasional dan belanja, dan melalui Merger Bank syariah diharapkan
perbankan syariah tumbuh dan menjadi energy baru untuk ekonomi nasional dan menjadi
bank BUMN yang sejajar dengan BUMN lainnya (Irawan et al., 2021).
Bank Syariah Indonesia memiliki kantor cabang pembantu seperti pada penelitian
ini menggunakan kantor cabang pembantu wilayah arjawinangun, dimana akan semakin
meningkatnya pertumbuhan ekonomi melalui lembaga perbankan syariah. BSI KCP
Arjawinangun memiliki sistem pengoprasian yang mengikuti kantor pusat namun dalam
kinerjanya setiap BSI memiliki keunggulan dan kualitas yang berbeda-beda, seperti pada
umumnya dimana keunggulan perbankan syariah adalah terbesar dari unsur MAGHRIB
(maisyir, gharar, riba, dan bathil) yang mana hal tersebut dilarang oleh Islam, tidak
hanya itu beberapa peraturan di BSI telah tertera pada Undang-undang dasar, Fatwa DSN-
MUI, OJK sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk dan
jasa yang terdapat pada Bank Syariah (Bank Syariah Indonesia., 2022).
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, bank juga mengikuti konsep yang
diberikan dan menyesuaikan perkembangan yang harus mampu meningkatkan dan
memberikan inovasi baru pada produk dan jasa serta layanannya. Hal tersebut
dikarenakan sebagai usaha manajemen operasional dalam menghadapi kebutuhan setiap
nasabah (Kholifah, 2018). Dalam kegiatan operasionalnya pihak Bank syariah memiliki
sistem berdasarkan prinsip ekonomi syariah Islam, sehingga memberikan sebuah produk
yang tidak mengandur unsur yang diharamkan oleh agama islam seperti maisyir, gharar,
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
177
riba dan bathil. Pada bidang jasa yang berinterasi sesuai produk perbankan syariah
sehinngga pengembangannya selalu melakukan perbaikan dan menghasilkan produk baru
yang berbeda dari produk yang telah ada. Memberikan inovasi baru memiliki peran
penting untuk merambah dan menguasai pasar yang selalu berubah mengikuti
perkembangan zaman. Produk dan jasa yang diberikan harus menghasilkan kualitas dan
efektif dalam memenuhi kebutuhan nasabahnya, sehingga penilaian yang diberikan oleh
pengguna dapat dikatakan baik. Pengembangan produk yang terspesialisasi dan dinamik
membawa ke arah yang lebih baik, strategi yang tepat dan aspek yang mendukung
membawa perusahaan kepada ke arah yang dinamis untuk kepuasan nasabah (Mukhlisin
& Suhendri, 2018).
Bank Syariah Indonesia KCP Arjawinangun memberikan dampak positif kepada
Nasabah dimana hadirnya Bank Syariah Indonesia tersebut menjadi pembeda diantara
lembaga keuangan lainnya, sehingga dapat diketahui bahwa bank syariah dapat
mengalami kemajuan yang sangat pesat dan membuat taraf perekonomian mejadi
meningkat kearah yang lebih baik, terutama di wilayah Arjawinangun. Sebelum menjadi
BSI bank tersebut bernama BRI Syariah yang pengoprasiannya masih sama dengan
tujuan utama menerapkan prinsip syariat Islam. Dalam segi pembiayaan juga BRI Syariah
sudah mengalami perkembangan, dana pembiayaan yang dimiliki juga tergolong cukup
besar.
Tabel 1. Data Pembiayaan Murabahah tahun 2019 s/d 2021
Nama Bank
Tahun
Anggaran
Sebelum Marger
BRI Syariah
2019
Rp. 11.250.000.000
BRI Syariah
2020
Rp. 11.910.000.000
Sesudah Marger
BSI
2021
Rp. 13.720.000.000
(Sumber: Laporan Keuangan Pada BSI KCP Arjawinangun)
Dari data diatas dapat diketahui bahwa setelah merger tiga bank pada BSI KCP
Arjawinangun dana yang disalurkan kepada nasabah mengalami peningkatan sebesar Rp.
13.720.000.000 hal tersebut memiliki kaitan dengan merger dimana bank syariah
indonesia dapat meningkatkan mutu pembiayaan dimana BSI dapat berkembang dan
terus maju.
Pihak Bank Syariah memiliki beberapa produk yang terdapat dalam melayani
nasabahnya, sehingga produk yang diberikan memberikan manfaat bagi para
penggunanya. Pada produk yang ditawarkan oleh pihak bank harus memiliki strategi yang
sesuai dalam memasarkan produknya, dimana apabila pihak perusahaan tidak dapat
menyesuaikan kondisi produk dan sistem pemasaran maka akan menurunkan penggunaan
jasa bank syariah. Strategi pengembangan produk dapat memberikan potensi keuntungan
dan risiko didalamnya, aktifitas tersebut mencakup berbagai faktor agar mencapai titik
keberhasilan yang seimbang. Pihak perusahaan harus dapat mempertimbangkan berbagai
hal untuk mendekatkan strategi managerial (Sari, 2017).
Dalam menjalankan usahanya pihak perusahaan harus dapat menjalani proses
pemasaran dengan baik, dalam sebuah bisnis selalu berkenaan dengan mengenali dan
memenuhi kebutuhan Customer. Pemasaran yang sebagai rantai dari pemenuhan
kebutuhan konsumen agar mencapai kepuasan yang optimal. Pemasaran produk menjadi
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
178
upaya yang dapat membuat perkembangan pada perusahaan agar menjadi lebih maju
untuk mencapai tujuan utama (Azizah & Nugraheni, 2020).
Perkembangan BSI KCP Arjawinangun setelah mengalami merger 3 Bank Syariah
memiliki kendala dalam pengembangan produknya, hal tersebut dapat membuat pihak
BSI mengalami keterlambatan dalam kegiatan operasionalnya, seperti karyawan yang
kurang cekatan dalam melayani nasabah dikarenakan jumlah nasbah yang banyak dan
kurang mampu menjelaskan produk-produk di dalamnya dengan detail, dan hanya
menyampaikan intinya saja. Kemudian banyak masyarakat yang masih menganggap
bahwa BSI tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang mana terdapat bunga pada
bank syariah, sehingga banyak masyarakat yang lebih memilih menabung di Bank
Konvesional.
Dalam mengembangkan produknya itu sendiri pihak BSI harus dapat mengatasi
berbgai masalah dan risiko didalamnya, apabila pihak perusahaan tidak dapat mengatasi
masalah tersebut maka akan berdampak bagi penurunan keuntungan dan kegagalan
produk yang dipasarkan, maka nasabah tidak akan berminat untuk menggunakan produk
tersebut. Dalam penggunaan layanan produk dan jasa di BSI kebanyakan nasabah adalah
mayoritas orang awam, sehingga penyampaian informasi terkait Produk-produk syariah
yang terdapat pada BSI cukup sulit untuk dimengerti, namun produk Murabahah
merupakan produk yang paling mudah dimengerti saat pemberian informasi. Produk
tersebut merupakan produk yang paling mudah digunakan dalam bertransaksi seperti
lebih cepat. Dalam murabahah,mpenjual harus memberitahu harga produk yang di beli
dan menentukan keuntungan sebagai tambahannya (Hakim, 2017).
Sebuah pengembangan produk merupakan upaya menarik minat para nasabah
untuk membeli dan menggunakan produk baru yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut
karena mereka merasa puas terhadap produk yang selama ini sudah diluncurkan,
dipromosikan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan (Suprapto, 2019). Karena
yang menjadi sasaran adalah para nasabah lama, strategi pengembangan produk
mencakup tiga jenis kegiatan, yaitu pengembangan dan meluncurkan produk baru,
mengembangkan variasi mutu produk lama, dan mengembangkan model dan bentuk-
bentuk tambahan terhadap produk lama itu. Upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas
juga diperlukan seperti pada halnya di produk pembiayaan murabahah yang berdampak
pada kinerja perusahaan dimana pihak BSI dan dapat meningkatkan taraf mutu
perusahaan agar lebih baik dari sektor lks lainnya, produk bank syariah harus mampu
memberikan keunggulan agar merespon perubahan minat masyarakat sehingga
terciptanya keloyalitasan yang tertuju pada pihak BSI KCP Arjawinangun.
Penelitian ini memeliki relevansi dengan yang dilakukan oleh Sari, (2017).
Perbedaan penelitian tersebut terdapat pada objek penelitian dan strategi yang dilakukan,
sedangkan persamaan penelitian tersebut yaitu pada jenis produk penelitian yang diteliti
dan pada sector lembaga keuangan syariah berupa bank syariah. Kemudian pada hasil
penelitian menyatakan bahwa, cara meningkatkan kualitas produk itu sendiri didapatkan
melalui keseluruhan harapan nasabah sehingga selera akan berpengaruh dalam
meningkatkan minat nasabah terhadap produk tersebut, kemampuan dalam menjual
produk tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan memiliki aspek-aspek yang menjadi
faktor pendukung perusahaan upaya meningkatkan kualitas pembiayaan.
Berikutnya, penelitian yang dilakukan oleh Ulfa (2021). Perbedaan penelitian
tersebut terdapat pada objek penelitian yang menyebutkan bahwa bank indonesia yang
terlalu luas dan tidak membahas mengenai produk bank syariah, sedangkan persamaan
penelitian tersebut yaitu pada sektor lembaga keuangan syariah berupa bank syariah
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
179
indonesia. Kemudian pada hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa merger tiga bank
membawa berbagai dampak dalam berbagai aspek, dimana dampak tersebut kepada
nasabah, karawan, dan masyarakat.
Berikutnya, penelitian yang dilakukan oleh (Biasmara & Srijayanti, 2021). Hasil
penelitian tersebut menyatakan bahwa Kinerja ketiga Bank Umum Syariah anak
perusahaan BUMN sebelum dimerger, selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa
CAR dan NPF memiliki kinerja yang memuaskan. Dimana nilai ratarata CAR dapat
melebihi dari standar minimum yaitu sebesar delapan persen.
Berikutnya, penelitian yang dilakukan oleh Syahvitri, (2022). Perbedadan
penelitian terletak pada pemfokusan penelitian yang mana bertujuan untuk menarik minat
nasabah. Sedangkan Persamaan penelitian tersebut yaitu pada jenis produk penelitian
yang diteliti dan pada sektor lembaga keuangan syariah berupa bank syariah indonesia
dan produk murabahah. Kemudian pada hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa
strategi marketing yang berhasil diterapkan di Bank Syariah Indonesia adalah dari segi
promosi dan silahturahmi yang erat membuat produk-ptoduk yang ada di Bank Syariah
Indonesia KC Stabat mengalami peningkatan, dimana strategi tersebut mencakup
berbagai cara seperti sosialisasi kepada masyarakat, menjalin kerjasama antara sesama
karyawan, menyebarkan browsur produk BSI, dan yang terpenting adalah menjalin
silaturahmi dengan instansi lainnya.
Berdasarkan latrar belakang yang telah dipaparkan, maka tujuan peneloitian ini
yaitu: Untuk mengetahui Permasalahan dan Kendala Dalam Pembiayaan
Murabahah di BSI KCP Arjawinangun, untuk Mengetahui Solisi dan Penyelesaian
Permasalahan Pembiayaan di BSI KCP Arjawinangun dan untuk Mengetahui Bagaimana
Strategi Pengembangan Pada BSI KCP Arjawinangun. Penelitian ini dapat menjadi salah
satu bahan evaluasi penilaian kinerja dan perencanaan untuk masa mendatang bagi pihak
BSI.
METODE PENELITIAN
A. Metode penelitian yang digunakan.
Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Peneliti ingin
memahami tentang interaksi sosial, memahami perasaan orang-orang yang sedang
diteliti (Sugiyono, 2019). Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field
research), peneliti melakukan observasi langsung ke lokasi penelitian untuk
memperoleh data-data yang diperlukan dengan cara wawancara lansung dengan
karyawan Bank Syariah Indonesia KCP Arjawinangun.
B. Objek dalam penelitian
Pada penelitian ini objek yang di teliti adalah Lembaga Keuangan Syariah
berupa sektor Perbankan yaitu Bank Syariah Indonesia KCP Arjawinangun. Data
primer bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung dari sumbernya terkait hal-
hal yang dibutuhkan penulis. Pengambilan data primer dilakukan dengan cara
wawancara. Wawancara ini dilakukan kepada pihak Bank Syariah Indonesia KCP
Arjawinangun. Data sekunder pada penelitian ini merupakan data yang diambil
melalui dokumen, buku, jurnal, dan sumber yang tertulis lainnya.
C. Analisis Data
Analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerjadengan data,
mengorganisasikan data, memilih-milihnya menjadi satuan yang dapat dikelola,
mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan yang dipelajari, dan
memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Maka dari itu tekik
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
180
analisis data dibagi menjadi 4 tahap, yaitu pengumpulan data, reduksi, dan penyajian
data, dan penarikan simpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Kendala dan Masalah
Menurut wawancara dengan bapak shopi selaku staff marketing
mengungkapkan bahwa:
“dalam pengenbangan produk sendiri sih insyaallah produknya sudah lengkap
jadi permasalahannya terletak pada bagaimana cara memperbanyak nasabah
pembiayaan murabahah, karena mayoritas penduduk negara kita kan muslim
nah dengan demikian kita banyak memperkenalkan produk syariah kepada
masyarakat dan pembiayaanpembiayaan yang memakai sistem syariat, dalam
hal ini kita mengajak masyarakat untuk melakukan pembiayaan yang sesuai
dengan prinsip syariah. untuk pengembangan produk sendiri sudah tidak bisa
dikembangkan lagi karena sudah di godog sama DPS, DSN-MUI bahwa
produknya sudah sesuai dengan prinsip syariah dan tinggal menjalankannya
saja dan memberitahu kepada masyarakat”.
Menurut wawancara dengan bapak azi selaku marketing staff bahwasannya
kendala yang terjadi adalah sebagai berikut
“kendala biasanya terletak pada si nasabahnya sendiri yang awalnya
untuk buat modal dan setelah cair berubah malah bukan buat modal tapi
buat keperluan lain jadi dalam hal tersebut dipastikan gagal akad”.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pak Syaefudin selaku
customer staff yang mengatakan bahwa:
“kendala yang paling sering terjadi yaitu dari segi karakter nasabah
tersebut, tidak bertanggung jawab dan selalu mencari alasandan menghindar
saat dilakukan penagihan dan penyelesaian pembiayaan oleh pihak bank”.
Dengan demikian, peneliti melihat bahwa permasalahan dan
kendalanya sendiri terletak pada nasabah yang kurang konsisten dan
tanggung jawab terhadap pembiayaan murabahah tersebut.
B. Solusi Penyelesaian Permasalahan pembiayaan Murabahah
Proses pembiayaan murabahah harus dilakukan dengan menerapkan
manajemen risiko pembiayaan yang berdasarkan prinsip kehati-hatian
dengan memenuhi prinsip-prinsip pembiayaan yang sehat pada bank BSI
KCP Arjawinangun. Bank BSI KCP Arjawinangun juga menetapkan
sektor sektor pembiayaan mana yang bisa diberikan kepada nasabah baik
itu untuk kalangan bawah sampai kalangan menengah ke atas sesuai
dengan syariah Islam dalam melakukan pembiayaan tersebut
Bank BSI KCP Arjawinangun mengedepankan keterbukaan dalam
setiap permasalahan yang dihadapi nasabah titik karena Bank BSI KCP
Arjawinangun menganggap nasabah bukan hanya sebagai partner bisnis
akan tetapi juga sebagai teman dalam setiap pencairan solusi pembiayaan
murabahah bermasalah Bank BSI KCP Arjawinangun menawarkan
keringanan pembiayaan bagi nasabah yang kesulitan dalam memenuhi
kewajiban mengangsur.
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
181
Berdasarkan wawancara dengan bapak Syahrul selaku Marketing
Manager solusi penanganan pembiayaan bermasalah pada tahap ini
biasanya membahas tentang R3, yaitu dapat dilakukan sebagai berikut:
Rescheduling (penjadwalan kembali) yaitu perubahan jadwal
pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, tidak termasuk
perpanjangan atas pembiayaan yang memenuhi kualitas lancar dan telah jatuh
tempo serta bukan disebabkan nasabah mengalami penurunan kemampuan
membayar. Contohnya: jika nasabah memiliki angsuran pembiayaan
murabahah sebesar Rp 12 juta dengan jangka waktu pembayaran selama 1 tahun
dengan jumlah cicilan sebesar Rp 1 juta per bulannya. Jadi dengan penjadwalan
kembali angsuran, jangka waktu dapat dirubah menjadi lebih panjang, misalkan
selama 2 tahun, sehingga jumlah angsuran nasabah pun berkurang menjadi Rp
500.000 per bulannya
Dengan demikian nasabah akan memperoleh keringanan kemampuan untuk
membayar angsuran dapat kembali lancar.
Reconditioning (persyaratan kembali) merupakan usaha pihak bank
untuk menyelamatkan pembiayaan yang diberikan dengan cara melakukan
perubahan terhadap sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) tanpa menambah
sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayar kepada bank.
Contohnya: jika nasabah memiliki angsuran sebesar Rp 2 juta, tetapi tidak bisa
membayar karena nasabah mengalami kemampuan membayar maka pihak bank
menurunkan angsuran dari awalnya 2 juta menjadi Rp 1,8 juta
Restructuring (penataan kembali) merupakan upaya penyelesaian pembiayaan
bermasalah dengan cara mengubah persyaratan pembiayaan yang dapat dilakukan
dengan perubahan dana fasilitas pembiayaan dan konversi akad pembiayaan.
Contohnya: jika nasabah memiliki suatu usaha dengan modal awal
2 juta dan bank melihat prospek usaha itu akan lebih berkembang maka pihak bank
akan menambahkan modal yang bertujuan agar omsetnya lebih meningkat
C. Penyelesaian Permasalahan
Berdasarkan wawancara dengan Pak Shopi selaku marketing staff
di Bank BSI KCP Arjawinangun langkah awal yang dilakukan dalam penyelesaian
pembiayaan bermasalah yaitu:
1) Penagihan secara rutin oleh pihak bank terhadap nasabah pembiayaan dengan cara
menghubungi via telepon atau mendatangi nasabah tersebut secara langsung.
2) Menghubungi nasabah melalui telepon untuk mengingatkan nasabah mengenai
kewajiban yang harus dibayarkan. Hal ini dilakukan terhadap nasabah yang berada
di posisi awal oleh stabilitas 2 (dalam perhatian khusus).
3) Pihak bank akan menghubungi kembali nasabah tersebut melalui via telepon
silaturahmi ini dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari nasabah. pada
setiap silaturahmi ini juga bisa langsung dibicarakan mengenai langkah apa yang
akan diambil dalam penyelamatan pembiayaan tersebut.
4) Jika masih terjadi keterlambatan dan nasabah dalam membayar kewajiban oleh
nasabah tersebut maka bank akan memberikan surat peringatan (SP 1) SP 1 ini
diberikan pada saat nasabah berada pada posisi kolektibilitas (kol 2 dengan rentang
waktu keterlambatan 1-30 hari). 5) Jika nasabah masih bermasalah maka akan
diberikan surat peringatan (SP 2) yaitu pada nasabah kol 2 dengan rentang waktu
keterlambatan membayar 31-60 hari.
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
182
6) Jika masih bermasalah juga kurma maka pihak bank akan memberikan surat
peringatan (SP3) yaitu pada nasabah 2 dengan rentang waktu keterlambatan 61-90
hari.
7) Apabila telah diberikan surat peringatan namun tetap terjadi permasalahan dalam
membayar kewajibannya oleh nasabah, maka pihak bank akan mengambil langkah
untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut. Langkah-langkah diatas merupakan
langkah awal yang biasanya dilakukan oleh pihak BSI KCP Arjawinangun dalam
menangani dan menyelamatkan pembiayaan yang bermasalah pada pembiayaan
murabahah. apabila telah dilakukan langkah awal penanganan tersebut, namun
pembiayaan oleh nasabah masih macet, penyelesaian pembiayaan bermasalah yang
diambil menurut Bapak Syahrul selaku marketing Manager di BSI KCP
Arjawinangun yaitu sebagai berikut:
1) Dengan menemui nasabah untuk membicarakan mengenai pembiayaan yang
bermasalah tersebut dan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan
pemilihan permasalah tersebut.
2) langkah penyelesaian yang diambil pertama kali yaitu penjualan aset lain selain
agunan, langkah ini diambil jika pembiayaan tersebut masih bermasalah dan
nasabah masih belum bisa membayarkan kewajibannya maka pihak bank akan
meminta nasabah untuk menjual aset lain selain agunan yang mungkin bisa
untuk membayarkan kewajibannya dan menutupi pembiayaan yang bermasalah
tersebut kepada pihak bank.
3) Langkah terakhir yaitu eksekusi jaminan. Hal ini dilakukan jika memang nasabah
tersebut tidak membayarkan kewajibannya dengan penjualan aset lain selain
jaminan. jika terjadi hal yang demikian, maka Langkah terakhir yang diambil oleh
pihak bank yaitu penarikan agunan yang diberikan oleh nasabah di awal akad.
eksekusi jaminan ini terbagi atas dua langkah juga, pertama penjualan agunan
dibawah tangan atau penjualan agunan oleh pihak nasabah itu sendiri untuk
melunasi kewajibannya. kedua, jika masih belum bisa diselesaikan maka Langkah
terakhir yang diambil yaitu penjualan agunan oleh pihak bank melalui lelang
agunan tersebut hal ini dilakukan bagi nasabah yang beritikad kurang baik dan
tidak ada kemauan dan kemampuan untuk membayarkan kewajibannya lagi.
Berdasarkan wawancara dengan beberapa pihak pada bank BSI KCP
Arjawinangun menurut penulis bahwa solusi penyelesaian permasalahan
pembiayaan murabahah bermasalah tersebut ada beberapa langkah: pertama,
penagihan secara rutin oleh pihak bank dengan menemui langsung atau via telepon,
kedua, menghubungi via telepon dan melakukan pendekatan atau silaturahmi
dengan nasabah yang bersangkutan menanyakan permasalahan dan solusi yang
akan dilakukan tentunya menurut kesepakatan kedua belah pihak baik dari
pihak bank maupun nasabah ketiga, pemberian surat peringatan SP 1
sampai SP3, keempat, melakukan Restrukturisasi pembiayaan yang bertujuan
untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut, kelima, penjualan aset lain selain
agunan oleh nasabah, keenam eksekusi jaminan yang terdiri dari penjualan agunan
oleh pihak nasabah sendiri atau penjualan oleh pihak bank melalui lelang.
C. Strategi Pengembangan Produk Pembiayaan Murabahah
BSI KCP Arjawinangun tidak mau kalah dari lembaga keuangan
Syariah lainnya dalam hal pengembangan produk, ketatnya persaingan saat ini
membuat BSI KCP Arjawinangun harus mampu menciptakan produk yang tepat
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
183
dengan ukuran sederhana (mudah dalam pemasaran, pengelolaan, maupun
penerapan sesuai prinsip syariah).
Dalam produk pembiayaan murabahah sendiri BSI KCP Arjawninangun
memiliki 290 nasabah yang memakai pembiayaan murabahah, dalam
pengembangan produk pembiayaan murabahah terdapat murabahah bil waakalah.
Akad Murabahah bil waakalah adalah jual beli dimana pihak BSI mewakilkan
pembelian produk kepada nasabahnya kemudian setelah produk tersebut didapatkan
oleh nasabah kemudian nasabah memberikannya kepada pihak BSI. Setelah barang
tersebut dimiliki pihak BSI dan harga dari barang tersebut jelas maka pihak BSI
menentukan margin yang didapatkan serta jangka waktu pengembalian yang akan
disepakati oleh pihak BSI dan nasabah.
Strategi pengembangan produk pada BSI KCP Arjawinangun dimulai
dengan langkah awal identifikasi masalah kebutuhan dan keinginan
nasabah terhadap pelayanan. Pengembangan produk pembiayaan mikro terutama
kepada para pedagang kecil tetap yang menjadi focus perkembangan di BSI KCP
Arjawinangun ini. Dalam mencapai tujuan tersebut BSI KCP Arjawinangun
menciptakan strategi pengembangan produk yang cukup baik dan mampu bersaing
dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Strategi pengembangan produk tersebut
meliputi :
1) Strategi produk BSI KCP. Arjawinangun merupakan lembaga keuangan dalam
segala mikro yang menyediakan jasa-jasa keuangan berupa simpan pinjam dengan
menggunakan prinsip-prinsip Syariah. produk berarti barang atau jasa yang
ditawarkan kepada pasar sasarannya. Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak
Shopi selaku marketing staff dalam strategi produk lebih banyak menawarkan
produknya untuk semua kalangan dan produk yang paling diminati oleh calon
nasabah/nasabah adalah produk murabahah. Caranya dengan pihak
karyawan/marketing menawarkan produknya secara langsung kepada calon
nasabah dan menjelaskan kepada calon nasabah tentang produk tersebut susuai
kebutuahan dan sudah sesuai prinsip syariah.
2) Strategi tempat penentuan lokasi dan distribusi dan sarana dan prasarana
pendukung sangat penting Hal ini disebabkan agar konsumen mudah
menjangkau setiap lokasi yang ada serta mendistribusikan barang dan jasa
demikian pula sarana dan prasarana harus memberikan rasa aman dan nyaman
kepada calon nasabah. berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Shopi selaku
marketing staff dalam hal strategi tempat biasanya pihak kita
mendistribusikannya kepada para pedagang di arjawinangun dan di tegalgubug
serta saran dan prasarana agar mudah dijangkau oleh para calon nasabah.
3) Strategi hargaStrategi harga adalah proses menentukan Berapa harga yang akan
diterima perusahaan dalam menjual produknya. penentuan atau keputusan
ketetapan harga dipengaruhi oleh kebutuhan untuk tetap bertahan dalam pasar
yang bersaing. Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Shopi selaku
marketing staff harga yang ditetapkan biasanya terjangkau dan sesuai dengan
akad nya misal akad murabahah marginnya 10% yang bertujuan agar calon
nasabah merasa tidak terbebani.
4) Strategi promosi kegiatan-kegiatan yang secara aktif dilakukan untuk mendorong
konsumen membeli produk yang ditawarkan. Dalam promosinya BSI KCP
Arjawinangun dalam mempromosikan produknya dengan membagikan brosur
kepada calon nasabah di pasar-pasar dan membuat pamflet di depan kantor, hal
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
184
tersebut menjadikan setrategi yang dilakukan sangat efisien. Selain itu hal lain
juga diungkapkan oleh bapak Syahrul selaku markeing manager yang mengatakan
bahwa :
“strategi pengembangan produk murabahah adalah mengedukasi
ke nasabah bahwa murabahah itu dilakukan dengan jelas, dana
pembiayaannya berapa, keuntungannya bank berapa, kewajiban
nasabah sampai lunas berapa, dan angsurannya tetap dari awal
sampai akhir. Kami melakukan pengembangan produk pembiayaan
murabahah pada saat ketertarikan nasabah terhadap pembiayaan
berkurang, kami bisa berinovasi dengan berbagai bentuk barang dan
tanpa DP, tetapi kami tepap ada agunan yang sesuai, biasanya kita
ngasih margin yang paling rendah biar cepat dengan strategi ini kita
langsung kasih limit yang terendah biar ga ada tawar menawar”.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, pengembangan
merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencapai tujuan yaitu
mempertahankan suatu produknya. pengembangan juga merupakan faktor penting
dalam memenuhi kebutuhan nasabah untuk kegiatan pengembangan harus dapat
memberikan kepuasan terhadap nasabah dan memberikan inovasi-inovasi jika
menginginkan usahanya tetap berjalan terus atau menginginkan nasabah mempunyai
pandangan yang baik. Pengembangan yang mengacu pada prinsip-prinsip Syariah,
dengan media pengembangan yang efisien dan efektif dengan serendah
mungkin menekan biaya pengembangan dan operasional yang dapat
mencapai keuntungan yang optimal. Dalam hal strategi pengembangan produk
pastinya ada persaingan dengan kompetitor lain, persaingan seperti apa yang
dilakukan dalam meningkatkan produk murabahah. Melalui wawancara dengan
bapak Syaefudin Jufri selaku customer staff mengatakan bahwa :
“Kalau di sini khususnya di Arjawinangun sendiri pesaing Cuma ada
satu, yaitu bank BJB Syariah karna yang lainnya bank konvensional, dan
untuk keunggulan-keunggulan kita dengan bank lain yaitu bebas
administrasi dan profisi dan itu kan salah satu faktor kelebihan kita
dengan bank lain dan persaingan melalui margin dan keuntungan bank nya
lebih rendah dari bank lain”.
Kesimpulan
Permasalahn dan kendala dalam produk pembiayaan Murabahah Permasalahan
biasanya terletak pada si nasabahnya sendiri yang awalnya untuk buat modal dan setelah
cair berubah malah bukan buat modal tapi buat keperluan lain jadi dalam hal tersebut
dipastikan gagal akad, kendala yang paling sering terjadi yaitu dari segi karakter nasabah
tersebut, tidak bertanggung jawab dan selalu mencari alasan dan menghindar saat
dilakukan penagihan dan penyelesaian pembiayaanoleh pihak bank, Dengan demikian,
peneliti melihat bahwa permasalahan dan kendalanya sendiri terletak pada nasabah
yang kurang konsisten dan tanggung jawab terhadap pembiayaan murabahah tersebut.
Solusi penyelesaian permasalahan produk pembiayaan Murabahah Mekanisme
penyelesaian permasalahan produk pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan
oleh pihak bank BSI KCP Arjawinangun langkah awalnya yaitu: pertama, Penagihan
secara rutin oleh pihak bank terhadap nasabah pembiayaan. kedua, menghubungi
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
185
nasabah terlebih dahulu melalui via telepon dan kemudian mendatangi nasabah yang
bermasalah tersebut untuk silaturahmi sekaligus menanyakan apa permasalahan yang
terjadi sehingga nasabah tersebut mengalami masalah dan pembayaran kewajibannya dan
juga dibahas solusi yang akan dilakukan. ketiga, memberikan surat peringatan SP
1-3. keempat, melakukan R3 (restructuring, rescheduling, reconditioning) yang berguna
untuk memperbaiki dan menyelamatkan pembiayaan yang bermasalah tersebut.
Strategi Pengembangan Produk pembiayaan Murabahah Strategi pengembangan
produk pada BSI KCP Arjawinangun dimulai dengan langkah awal identifikasi masalah
kebutuhan dan keinginan nasabah terhadap pelayanan. Dalam mencapai tujuan tersebut
BSI KCP Arjawinangun menciptakan strategi pengembangan produk yang cukup baik
dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Strategi pengembangan
produk tersebut meliputi: Strategi produk, Strategi tempat, Strategi harga, Strategi
promosi.
DAFTAR PUSTAKA
Alhusain, A. S. (2021). Bank Syariah Indonesia: Tantangan dan Strategi dalam
Mendorong Perekonomian Nasional. Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 8(3),
1924.
Azizah, A. N., & Nugraheni, A. S. (2020). Lagu Sebagai Media Pembelajaran Fonologi
Pada Siswa Mi Muhammadiyah Trukan. Jurnal Bahasa Dan Sastra, 8(1), 52.
https://doi.org/10.24036/81090150
Biasmara, H. A., & Srijayanti, P. M. R. (2021). Mengukur Kinerja Pra Merger Tiga Bank
Umum Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Return on Asset. Moneter - Jurnal
Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 7078. https://doi.org/10.31294/moneter.v8i1.9977
Chadziq, A. L. (2017). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah: Sebuah Perkenalan. J E
S, 2(2), 208218.
Hakim, L. (2017). Pembiayaan Murabahah pada Prbankan Syariah dalam Perspektif
Hukum di Indonesia. AL-URBAN: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam,
1(2), 212223.
Indonesia., B. S. (2022). Produk Bank Syariah Indonesia.
Irawan, H., Dianita, I., & Salsabila Mulya, A. D. (2021). Peran Bank Syariah Indonesia
Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga
Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 147158. https://doi.org/10.47435/asy-
syarikah.v3i2.686
Kholifah, S. (2018). Pola Pengembangan Produk Bank Syariah Dalam Meningkatkan
Kualitas Manajemen Operasioanal Pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Mandiri Mitra Sukses Gresik. IAIN Tulungagung.
Mantovani, R. (2021). Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Tingkat Kemiskinan di
Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
186
Kota Makassar. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Mukhlisin, A., & Suhendri, A. (2018). Strategi Pengembangan Produk Bank Syariah Di
Indonesia. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 3(1), 6070.
https://doi.org/10.30736/jes.v3i1.51
Sari, Y. (2017). Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Dalam
Meningkatkan Kualitas Pembiayaan Murabahah (Studi Pada PT. BPRS Mitra Argo
Usaha Bandar Lampung). IAIN Raden Intan Lampung.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan Kualitatif. Alfabeta.
Sulistiyaningsih, N. (2021). Potensi Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam Upaya
Peningkatan Perekonomian Nasional. Al-Qanum: Jurnal Pemikiran Dan
Pembaharuan Hukum Islam, 24(1), 3358.
Suprapto, H. (2019). Penerapan Strategi Pemasaran Melalui Pendekatan Pengembangan
Produk Guna Meningkatkan Volume Penjualan Pada Cv. Silvi Mn Paradila
Parengan Lamongan. Jurnal Manajemen, 4(2), 953962.
https://doi.org/10.30736/jpim.v4i2.252
Syahvitri, A. (2022). Analysis of Murabahah Financing Marketing Strategy in Attracting
Indonesian Sharia Bank ( BSI ) Customers at KC Stabat Analisis Strategi Marketing
Pembiayaan Murabahah Dalam Menarik Minat Nasabah Bank Syariah Indonesia (
BSI ) KC Stabat. Jurnal Emba Review, 2(1), 93100.
https://doi.org/https://doi.org/10.53697/emba.v2i1
Ulfa, A. (2021). Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam, 7(2), 11011106. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2680