Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan
Pembiayaan Murabahah
176
PENDAHULUAN
Lembaga keuangan pada saat ini telah mengalami banyak sekali perkembangan
yang cukup pesat terutama di era digital saat ini. Banyak sekali lembaga keuangan yang
telah beroprasi di masyarakat, baik perbankan maupun non bank. Dalam pelaksanaan
kegiatannya lembaga tersebut memberikan produk maupun jasa kepada setiap
nasabahnya untuk digunakan. Perbankan memiliki berbagai jenis seperti pada umumnya
seperti pada Bank Konvensional dan Bank Syariah. Pada sistem perbankan di Indonesia
itu sendiri menggunakan sistem perbankan ganda yang dalam mengoperasikannya
menggunakan dua jenis bisnis bank, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Berbeda
dengan definisi kredit yang mengharuskan debitur untuk membayar kembali pinjaman
dengan memberikan bunga kepada bank, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
pembayaran pinjaman dengan pembagian keuntungan didasarkan pada perjanjian antara
bank dan debitur (Chadziq, 2017). Pada bank konvensional sistem yang digunakan
berdaasarkan prinsip terdahulu dimana sistem pengoprasiannya di sesuaikan dengan
kondisi global dan kondisi suatu Negara, sedangkan perbankan syariah menggunakan
prinsip syariah dimana menggunakan keterkaitannya dengan al-qur’an dan hadits
Rasulullah (Mantovani, 2021).
Salah satu lembaga keuangan bank berbasis syariah adalah Bank Syariah Indonesia
(BSI). Bank ini merupakan hasil penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan
BRIsyariah menjadi satu. Bank Syariah Indonesia menjadi bank syariah Milik
HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) (Sulistiyaningsih, 2021). BSI telah diakui
dan diresmikan pada bulan februari 2021 sebagai bank syariah dengan melalui merger 3
bank. Merger dari 3 bank tersebut ditujukan agar perbankan syariah dapat menjadi kinerja
yang lebih baik dengan penguatan kinerja perbankan syariah nasional, maka
diperlukannya skala aset bank syariah yang besar Terobosan kebijakan pemerintah untuk
melakukan merger tiga bank syariah ini diharapkan dapat memberikan pilihan lembaga
keuangan baru bagi masyarakat sekaligus mampu mendorong perekonomian nasional
(Alhusain, 2021). Selain itu, marger bank syariah dinilai dapat lebih efesien dalam
penggalangan dana, oprasional dan belanja, dan melalui Merger Bank syariah diharapkan
perbankan syariah tumbuh dan menjadi energy baru untuk ekonomi nasional dan menjadi
bank BUMN yang sejajar dengan BUMN lainnya (Irawan et al., 2021).
Bank Syariah Indonesia memiliki kantor cabang pembantu seperti pada penelitian
ini menggunakan kantor cabang pembantu wilayah arjawinangun, dimana akan semakin
meningkatnya pertumbuhan ekonomi melalui lembaga perbankan syariah. BSI KCP
Arjawinangun memiliki sistem pengoprasian yang mengikuti kantor pusat namun dalam
kinerjanya setiap BSI memiliki keunggulan dan kualitas yang berbeda-beda, seperti pada
umumnya dimana keunggulan perbankan syariah adalah terbesar dari unsur MAGHRIB
(maisyir, gharar, riba, dan bathil) yang mana hal tersebut dilarang oleh Islam, tidak
hanya itu beberapa peraturan di BSI telah tertera pada Undang-undang dasar, Fatwa DSN-
MUI, OJK sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk dan
jasa yang terdapat pada Bank Syariah (Bank Syariah Indonesia., 2022).
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, bank juga mengikuti konsep yang
diberikan dan menyesuaikan perkembangan yang harus mampu meningkatkan dan
memberikan inovasi baru pada produk dan jasa serta layanannya. Hal tersebut
dikarenakan sebagai usaha manajemen operasional dalam menghadapi kebutuhan setiap
nasabah (Kholifah, 2018). Dalam kegiatan operasionalnya pihak Bank syariah memiliki
sistem berdasarkan prinsip ekonomi syariah Islam, sehingga memberikan sebuah produk
yang tidak mengandur unsur yang diharamkan oleh agama islam seperti maisyir, gharar,