Strategi Pengembangan Produk Pada Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan 
Pembiayaan Murabahah 
176      
PENDAHULUAN 
Lembaga keuangan pada saat ini telah mengalami banyak sekali perkembangan 
yang cukup pesat terutama di era digital saat ini. Banyak sekali lembaga keuangan yang 
telah beroprasi di masyarakat, baik perbankan maupun non bank. Dalam pelaksanaan 
kegiatannya  lembaga  tersebut  memberikan  produk  maupun  jasa  kepada  setiap 
nasabahnya untuk digunakan. Perbankan memiliki berbagai jenis seperti pada umumnya 
seperti pada Bank Konvensional dan Bank Syariah. Pada sistem perbankan di Indonesia 
itu  sendiri  menggunakan  sistem  perbankan  ganda  yang  dalam  mengoperasikannya 
menggunakan dua jenis bisnis bank, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Berbeda 
dengan definisi kredit yang mengharuskan debitur untuk membayar kembali pinjaman 
dengan  memberikan  bunga  kepada  bank,  pembiayaan  berdasarkan  prinsip  syariah, 
pembayaran pinjaman dengan pembagian keuntungan didasarkan pada perjanjian antara 
bank  dan  debitur  (Chadziq,  2017).  Pada  bank  konvensional  sistem  yang  digunakan 
berdaasarkan  prinsip  terdahulu  dimana  sistem  pengoprasiannya  di  sesuaikan  dengan 
kondisi global dan kondisi suatu Negara, sedangkan perbankan syariah menggunakan 
prinsip  syariah  dimana  menggunakan  keterkaitannya  dengan  al-qur’an  dan  hadits 
Rasulullah (Mantovani, 2021).  
Salah satu lembaga keuangan bank berbasis syariah adalah Bank Syariah Indonesia 
(BSI). Bank ini merupakan hasil penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan 
BRIsyariah  menjadi  satu.  Bank  Syariah  Indonesia  menjadi  bank  syariah  Milik 
HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) (Sulistiyaningsih, 2021). BSI telah diakui 
dan diresmikan pada bulan februari 2021 sebagai bank syariah dengan melalui merger 3 
bank. Merger dari 3 bank tersebut ditujukan agar perbankan syariah dapat menjadi kinerja 
yang  lebih  baik  dengan  penguatan  kinerja  perbankan  syariah  nasional,  maka 
diperlukannya skala aset bank syariah yang besar Terobosan kebijakan pemerintah untuk 
melakukan merger tiga bank syariah ini diharapkan dapat memberikan pilihan lembaga 
keuangan baru bagi masyarakat sekaligus  mampu  mendorong perekonomian nasional 
(Alhusain,  2021).  Selain  itu,  marger  bank  syariah  dinilai  dapat  lebih  efesien  dalam 
penggalangan dana, oprasional dan belanja, dan melalui Merger Bank syariah diharapkan 
perbankan syariah tumbuh dan menjadi energy baru untuk ekonomi nasional dan menjadi 
bank BUMN yang sejajar dengan BUMN lainnya (Irawan et al., 2021). 
Bank Syariah Indonesia memiliki kantor cabang pembantu seperti pada penelitian 
ini menggunakan kantor cabang pembantu wilayah arjawinangun, dimana akan semakin 
meningkatnya  pertumbuhan  ekonomi  melalui  lembaga  perbankan  syariah.  BSI  KCP 
Arjawinangun memiliki sistem pengoprasian yang mengikuti kantor pusat namun dalam 
kinerjanya setiap BSI memiliki keunggulan dan kualitas yang berbeda-beda, seperti pada 
umumnya dimana keunggulan perbankan syariah adalah terbesar dari unsur MAGHRIB 
(maisyir, gharar,  riba,  dan  bathil) yang  mana hal tersebut dilarang oleh  Islam, tidak 
hanya itu beberapa peraturan di BSI telah tertera pada Undang-undang dasar, Fatwa DSN-
MUI, OJK sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk dan 
jasa yang terdapat pada Bank Syariah (Bank Syariah Indonesia., 2022). 
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, bank juga mengikuti konsep yang 
diberikan  dan  menyesuaikan  perkembangan  yang  harus  mampu  meningkatkan  dan 
memberikan  inovasi  baru  pada  produk  dan  jasa  serta  layanannya.  Hal  tersebut 
dikarenakan sebagai usaha manajemen operasional dalam menghadapi kebutuhan setiap 
nasabah (Kholifah, 2018). Dalam kegiatan operasionalnya pihak Bank syariah memiliki 
sistem berdasarkan prinsip ekonomi syariah Islam, sehingga memberikan sebuah produk 
yang tidak mengandur unsur yang diharamkan oleh agama islam seperti maisyir, gharar,