Pengaruh Harga Emas Dan Inflasi Terhadap Penyaluran Pembiayaan (Rahn) Pada
Pegadaian Syariah Awirarangan Kabupaten Kuningan Tahun 2019-2021
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 1 Januari -Juli 2022 86
juga akan dikenakan biaya, baik untuk pencetakan emas Antam, UBS, maupun emas
batangan.
Dalam pandangan Islam emas dapat dikatakan sebagai alat tukar yang sah, dimana
emas dapat ditukar dengan barang lainnya yang nilai tukarnya setara. Dalam hukum Islam
emas dapat dikatakan mubah apabila kita membeli emas secara menabung untuk
membelinya maka hal tersebut dapat dikatakan boleh untuk dilakukan. Dalam fatwa MUI
juga mengatakan bahwa jual beli secara tunai baik melalui jual beli biasa maupun jual
beli murabahah, hukumnya diperbolehkan selama emas menjadi alat tukar yang resmi.
Emas yang selalu mengalami perubahan sampai sekarang tidak menurunkan value dalam
investasi emas tersebut, dalam ayat al-qur’an sering disebutkan beberapa kali sehingga
emas menjadi salah satu investasi yang sudah ada sejak jaman dahulu.
Pengaruh Inflasi terhadap Penyaluran Pembiayaan (Rahn) Awirarangan
Berdasarkan tabel uji t coefficient diperoleh nilai t
hitung
untuk variabel inflasi sebesar
6,676 dan Sig
hitung
0,000. Berdasarkan hasil tersebut maka nilai t
hitung
(1,030) < t
tabel
(1,690) dengan hal ini dinyatakan Ho diterima dan Ha ditolak. Hal ini diikuti dengan
pernyataan Sig
hitung
(0,310) > 0,05 maka Ho diterima dan Ha ditolak. Yang artinya
Variabel Inflasi secara parsial tidak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap
variabel Penyaluran Pembiayaan (Rahn) Pada Pegadaian Syariah.
Penelitian ini selaras dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rizky Amelia
dimana variabel inflasi tidak berpengaruh signifikan terhadap Penyaluran Pembiayaan
Rahn. inflasi tidak berpengaruh signifikan terhadap penyaluran pembiayaan rahn dengan
probabilitas t-statistik sebesar 0,958 lebih besar dari 0,05. Hal tersebut dikarenakan dalam
mengajukan pinjaman pada PT Pegadaian masyarakat tidak memperhitungkan berapa
besarnya inflasi melainkan pada pemenuhan kebutuhan dana yang mendesak.
Hasil dari penelitian ini juga memiliki kesamaan pada teori Chandra (2016) dimana
Inflasi merupakan salah satu masalah ekonomi yang selalu dialami oleh hampir semua
negara, dan selalu dikaitkan dengan kenaikan harga, karena harga bagian dari indikator
yang penting dari inflasi. Inflasi menjadi suatu keadaan dimana terdapat kecenderungan
kenaikan harga–harga secara umum dan terus menerus dengan demikian dalam
masyarakat terjadi kenaikan satu atau beberapa hal dan bersifat sementara.
Dari hasil tersebut dapat diasumsikan bahwa ketika Inflasi mengalami kenaikan
maupun penurunan tidak akan mempengaruhi besaran jumlah penyaluran dana atau
pembiayaan pada Pegadaian Syariah Awirarangan. Hal tersebut dikarenakan inflasi yang
terjadi tergolong masih rendah, dan tidak memiliki kaitannya dengan Penyaluran
Pembiayaan (Rahn). Namun inflasi berdampak pada nilai barang yang tinggi sehingga
pemasok kebutuhan utama menjadi terganggu.
Kenaikan inflasi tidak merubah pandangan kepercayaan masyarakat Kabupaten
Kuningan yang ingin menggunakan jasa pembiayaan yang dimiliki oleh pihak Pegadaian
Syariah Awirarangan, sehingga kecenderungan terkait inflasi yang terjadi di kalangan
masyarakat sangat kecil dalam hal penyaluran pembiayaan. Inflasi yang merupakan
gejala ekonomi makro memiliki imbas terhadap daya beli masyarakat. Dimana semakin
tinggi inflasi maka daya beli masyarakat kabupaten kuningan akan menurun karena