55
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Vol. 4 No. 2 Januari-Juli 2022
ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL DALAM
MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH (Studi
Kasus Pada Pegadaian Syariah Awirarangan Kabupaten Kuningan)
Ryan Akbar Hidayat
Fakultas Ekonomi dn Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati
Cirebon
Email: Ryan123@gmail.com
Kata Kunci:
ABSTRAK
Pengendalian Internal,
Efektivitas Rahn, dan
Pegadaian Syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis sistem
pengendalian internal dan efektivitas dari pembiayaan gadai
syariah serta perkembangan produk yang mana membawa
perkembangan yang lebih baik lagi Pegadaian Syariah
Awirarangan Kabupaten Kuningan dalam kegiatan
operasionalnya. Metode yang digunakan adalah metode
kualitatif deskriptif dengan penelitian lapangan. Data yang
dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara dengan
pimpinan cabang, manajer, pengelola unit, dan para pegawai
lainnya serta dilengkapi oleh dokumentasi untuk melengkapi
dan memberikan informasi dalam proses penelitian. Hasil
dari penelitian ini bahwa analisis sistem pengendalian
internal yang diterapkan berdasarkan komponen
pengendalian internal dimana 1. Lingkungan Pengendalian
bertujuan agar terciptanya lingkungan kerja yang harmonis.
2. Penaksiran Resiko dilakukan agar dapat meminimalisir
resiko yang akan muncul dikemudian hari. 3. Aktivitas
Pengendalian yang dapat menjadi tolak ukur perusahaan. 4.
Informasi dan Komunikasi sehingga dapat mencakup
berbagai pelaporan dan kepatuhan peraturan. 5. Kegiatan
Kontrol bertujuan untuk memberikan penilaian kinerja rutin
dan dapat memperbaiki kinerja yang kurang baik. 6. Job
Description tidak lain untuk mengatur kinerja pegawai
sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Selain itu
pada perkembangan perusahaan dimana produk gadai
syariah (rahn) membawa kemajuan dibidang laba dan citra
perusahaan dimata masyarakat, dan dapat memberikan
manfaat kepada kedua belah pihak.
Ryan Akbar Hidayat
Email : Ryan123@gmail.com
artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Ryan Akbar Hidayat
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 2 Januari -Juli 2022 56
Pendahuluan
Dalam perkembangannya sebuah Lembaga Keuangan berbasis nonbank di
Indonesia mempunyai sistem kegiatan membiayaai kebutuhan masyarakat, baik bersifat
produktif maupun konsumtif. Salah satu lembaga keuangan non-bank yaitu pegadaian,
yang mana pegadaian memiliki jenis dalam kegiatan operasionalnya seperti konvensional
dan syariah (Lubis, 2017). Produk utama pegadaian menggunakan hukum gadai, gadai
tersebut dapat berupa harta benda atau emas, maka diperlukan sistem pengendalian intern
didalamnya karena sistem tersebut sangat diperlukan untuk mengatur barang jaminan
(Hidayat, 2021).
Sistem pengendalian intern dapat meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-
ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi (Yuniwati et al., 2021).
Dalam pengendalian setiap pegawai dapat memenuhi kinerja sesuai Standar Operasional
Perusahaan (SOP) yang berlaku, dengan mengecek ketelitian dan keandalan data
akuntansi dapat mendorong efesiensi yang baik dan mendorong kepatuhan kebijakan
manajemen, sistem pengendalian intern tersebut menekankan tujuan yang hendak dicapai
oleh perusahaan, dan bukan terkaitnya pada unsur-unsur yang membentuk sistem tersebut
(Suseno et al., 2015). Meningkatkan operasional perusahaan serta dapat mencegah
penyimpangan terhadap kebijakan menajemen yang diterapkan hal tersebut dapat
dikatakan perusahaan yang sukses adalah perusahaan yang memiliki sistem pengendalian
intern yang teratur dan bijaksana sehingga dapat mengatasi resiko yang terjadi (Lisa et
al., 2020).
Kegiatan operasional tidak terlepas dalam pengendalian internal yang diharuskan
akan mendorong kemajuan perusahaan agar menjadi lebih berkembang (Safitri, 2020).
Dengan mendorong penggunaan sumberdaya perusahaan akan menjadi lebih efesien dan
efektif agar sasaran yang dituju dapat terlaksanakan secara optimal, sebuah tujuan atas
pentingnya pengendalian ialah akurasi informasi keuangan dan non keuangan mengenai
kegiatan operasi perusahaan yang akan digunakan dalam pengembalian keputusan.
Sistem pengendalian intern sebagai pengendalian sebagai proses yang melibatkan seluruh
pihak dalam suatu organisasi demi mencapai efektivitas yang meningkat terhadap suatu
organisasi/perusahaan (Nasution, 2020).
Dalam pandangan Islam pegadaian sering disebut sebagai rahn atau penahanan/
penetapan. Lembaga pegadaian bergerak dibidang jasa (KN, 2019) sebagai badan usaha
yang secara resmi memiliki izin untuk beroperasi atas dasar hukum gadai, sesuai dengan
peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1990 tanggal 1 april yang menyatakan bahwa
menjadi tonggak awal pegadaian (Manahaar, 2019). Hal yang perlu diperhatikan dalam
peraturan tersebut menegaskan bahwa pegadaian mencegah praktik riba, hal tersebut
tidak berubah hingga terbitnya PP. No. 103 tahun 2000 yang dijadikan kegiatan usaha
perum pegadaian hingga saat ini masih berlaku (Sari et al., 2022). Pegadaian (Persero)
merupakan milik badan usaha milik negara (BUMN) yang termasuk dalam Lembaga
Keuangan non-bank yang memberikan kredit atau pembiayaan pada masyarakat
(Hidayat, 2021). Dari segi sistem pengendalian intern yang memadai bertujuan untuk
menghindari terjadinya resiko barang jaminan yang tertukar atau hilang sebelum jatuh
Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembiayaan
Gadai Syariah
57 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis,Vol. 4 No. 1 Januari- Juli 2022
tempo. Pentingnya sistem pengendalian internal pada pegadaian baik syariah maupun
konvensional agar dapat menjaga kualitas pelayanan kepada setiap nasabah, selain itu
dapat membantu kualitas dan keamanan produknya, dan yang terpenting dapat
mengurangi resiko serta memenuhi harapan nasabah (Selviana, 2020).
Pada Pegadaian Syariah memiliki produk jasa maupun pembiayaan yang dapat
memberikan solusi kepada kalangan masyarakat, salah satu alternatif untuk memperoleh
kebutuhan dana dan pembiayaan dapat diperoleh melalui lembaga tersebut (Firdausi,
2020). Pada produk rahn atau gadai syariah dapat memberikan solusi atas kebutuhan dana
pinjaman, dimana produk terdebut dapat dikatakan mudah dan praktis untuk memenuhi
kebutuhan dana dengan sistem gadai yang sesuai syariat Islam dengan agunan barang.
Pelunasan pembiayaan dapat dilakukan dengan cara mengansur setiap bulan dengan
jumlah angsuran yang tetap bahkan nasabah dapat melunasi sekaligus dalam waktu yang
sesuai dengan sisa pinjaman (Yuliansyah, 2018).
Pegadaian Syariah Awirarangan Kabupaten Kuningan memilki sistem
pengendalian intern didalam kegiatan operasional perusahaannya, sehingga kinerja
perusahaan menjadi baik dan mencegah terjadinya kesalahan yang timbul akibat kinerja
yang kurang teliti/ efektif. Produk rahn sebagai produk yang paling banyak diminati
menjadi titik utama usaha dalam meningkatkan citra perusahaan, rahn sebagai solusi atas
kurangnya kebutuhan para masyarakat, yang mana masyarakat bisa mendapatkan biaya
untuk memenuhi kebutuhannya. Akad gadai syariah dengan memberikan jaminan atas
modal yang dibutuhkan dengan skema jaminan barang dapat meningkatkan taraf ekonomi
masyarakat sekitar, karena gadai syariah memiliki sistem yang saling membantu dan
saling menguntungkan (Choirunnisak & Handayani, 2020).
Pada Pegadaian Syariah Awirarangan Kabupaten Kuningan tentunya memiliki
sistem pengendalian internal yang disesuaikan oleh kegiatan operasional perusahaan
dimana pengendalian tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya resiko-resiko yang
tidak diinginkan seperti hilangnya barang jaminan atau tertukar maupun rusak.
Pengendalian internal ditunjukkan untuk meningkatkan layanan dan kepuasan
nasabahnya sehingga dapat memenuhi harapan nasabah. Pengendalian internal dilakukan
oleh para pegawai agar dapat mencapai target yang telah dipertimbangkan seperti
efektivitas dan efesiensi operasional Pegadaian Syariah Awirarangan.
Tabel 1
Perkembangan Produk Rahn Pada Pegadaian Awirarangan Kabupaten Kuningan
Tahun
Jumlah Nasabah Pengguna
Produk Rahn
Jumlah Pembiayaan (Rahn)
2018
5.859
Rp. 52.673.225.000
2019
6.452
Rp. 64.880.360.000
2020
5.779
Rp. 86.762.963.000
2021
5.298
Rp. 95.834.505.200
(Sumber : Annual Report Pegadaian Syariah Awirarangan)
Ryan Akbar Hidayat
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 2 Januari -Juli 2022 58
Dari data diatas dapat diketahui bahwa jumlah nasabah Pegadaian Syariah
Awirarangan Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya,
namun pada tahun 2020 mengalami penurunan hal tersebut dikarenakan akibat pandemi
covid-19 sehingga berdampak pada penurunan. Namun penurunan tersebut tidak turunn
secara drastis sehingga di tahun 2021 nasabah Pegadaian Syariah Awirarangan
mengalami peningkatan kembali. Kemudian pada penyaluran pembiayaan yang dimiliki
oleh pihak perusahaan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan, meskipun pada saat
pandemi covid-19 penyaluran pembiayaan terus mengalami peningkatan.
Sistem pengendalian intern dapat memberikan hasil yang baik bagi pihak
perusahaan dalam beroperasi, hal tersebut terdapat pada penelitian (Selviana, 2020) yang
mana pengendalian intern dapat menghindari terjadinya resiko barang jaminan serta
meningkatkan kinerja perusahaan semakin baik lagi dari sebelumnya. Kesalahan-
kesalahan yang diperoleh dari pihak pegawai setelah melakukan pengevaluasian akan
menjadi semakin berkurang pula.
Pengendalian internal memiliki kelemahan apabila pegawai tidak dapat mengikuti
standar operasional perusahaan yang diterapkan maka kinerja tidak dapat beroperasi
dengan baik, pengendalian internal yang tidak memadai akan menurunkan citra
perusahaan sehingga banyak masyarakat yang tidak mengenal Pegadaian Syariah
terutama pada produk rahn. Penerapan sistem pengendalian internal yang tidak baik dapat
memberikan resiko dan kesalahan seperti pada informasi keuangan, peraturan produk
keefektivitasan sehingga menimbulkan gangguan kerja. Oleh karena itu keandalan yang
kurang baik dapat menimbulkan berbagai masalah yang ada.
Pada produk gadai syariah sebagai produk unggulan atau yang paling banyak
digunakan haruslah dapat memenuhi kebutuhan nasabahnya, apabila pihak pegawai
Pegadaian Syariah Awirarangan tidak dapat melayani atau memberikan pemahaman
terkait produk yang dimiliki maka akan memberikan kesalahpahaman terkait produk
tersebut, tidak hanya itu produk gadai syariah juga tidak akan berkembang dan mengalami
penurunan. Jaminan yang diberikan oleh pihak Pegadaian Syariah harus sesuai dengan
perjanjian awal jika tidak berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku maka akan
terjadi kesalahan dalam pertimbangan baik nasabah maupun calon nasabah.
Pengendalian internal yang baik dapat menciptakan perubahan dalam sistem
operasional terutama pada lembaga keuangan seperti Pegadaian Syariah, sama halnya
fungsi terkait sistem antara kinerja yang dimiliki maupun pelayanan yang diberikan selalu
berdampak pada perkembangan perusahaan. Kemudian produk yang diberikan nasabah
atau calon nasabah selalu berkaitan dengan kepuasan nasabah, nasabah yang puas degan
pelayanan yang diberikan maka pihak perusahaan dapat dikatakan sukses dalam
beroperasi sehingga taraf keuntungan yang dimilki juga akan semakin meningkat. Pihak
perusahaan dan nasabah sama-sama mendapatkan manfaat, dan pengendalian internal
yang memadai akan memberikan efektivitas dari tanggung jawab perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis sistem pengendalian internal dan
efektivitas dari pembiayaan gadai syariah serta perkembangan produk yang mana
membawa perkembangan yang lebih baik lagi Pegadaian Syariah Awirarangan
Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembiayaan
Gadai Syariah
59 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis,Vol. 4 No. 1 Januari- Juli 2022
Kabupaten Kuningan dalam kegiatan operasionalnya. Diharapkan hasil dari penelitian ini
dapat bermanfaat terkait sistem audit internal bagi pihak Pegadaian Syariah sehingga
dapat digunakan sebagai pengambilan kebijakan dalam mengembangkan produk gadai
syariah.
Metode Penelitian
Lokasi dan Objek Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada Pegadaian Syariah Awirarangan Kabupaten
Kuningan yang beralamat pada Jl. Jend. Sudirman, Kec. Kuningan Awirarangan Kab.
Kuningan, Jawa Barat, 45511. Adapun objek penelitian merupakan masalah yang di teliti
oleh penulis dalam penelitiannya. Objek penelitian ini adalah analisis sistem
pengendalian internal atas pembiayaan gadai syariah di Pegadaian Syariah Awirarangan
Kabupaten Kuningan (Launuru, 2020).
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat lapangan atau
research field dengan pendelatan kualitatif. Penelitian ini juga dapat dikatakan sebagai
penelitian sosiologis yaitu suatu penelitian yang cermat yang dilakukan dengan cara
langsung terjun kelapangan (S. Sugiyono & Lestari, 2021). Oleh karena itu penelitian ini
dilakukan dengan cara meninjau langsung pada Pegadaian Syariah Awirarangan terkait
permasalahan yang diteliti oleh penulis.
Data dan Sumber Data Penelitian
Data yang dibutuhkan penulis untuk memecahkan masalah dan menjadi pokok
permasalahan utama dalam penyusunan laporan ini yaitu mengenai sistem pengendalian
internal pihak Pegadaian Syariah Awirarangan atas pembiayaan gadai syariah sebagai
produk utama yang paling banyak digunakan. Selain itu juga penulis menggunakan data
annual report terkait jumlah nasabah pengguna produk rahn dan jumlah pembiayaan
yang dimiliki dalam bentuk Rupiah dari tahun 2018 sampai dengan 2020.
Teknik Pengumpulan Data
Pada teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini guna
mendapatkan informasi atau data yang ada di lapangan untuk keperluan penelitian.
Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu :
Observasi
Dalam hal ini penulis meneliti secara langsung pada Pegadaian Syariah
Awirarangan terkait sistem pengendalian internal yang ada serta pada produk gadai
syariah dan perkembangannya.
Wawancara
Dalam penelitian ini wawancara yang digunakan bersifat terstruktur dengan cara
menetapkan sendiri dan menyiapkan rangkaian pertanyaan-pertanyaan untuk di tuju
kepada berbagai pihak yang bersangkutan sehingga hasil wawancara menjadi lebih rinci,
detail, dan mendalam. Wawancara tersebut bersama dengan berbagai informan yaitu
sebagai berikut :
Ryan Akbar Hidayat
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 2 Januari -Juli 2022 60
a) Pimpinan Cabang Ibu Ummu Hani, dimana peneliti membahas mengenai kinerja dan
tujuan seorang pengelola dan hasil dari kinerjanya tersebut.
b) Pengelola Unit Bapak Asep, membahas terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam
mengelola Pegadaian Syariah Awirarangan setiap saat serta memulai aktifitas rapat
rutin sebelum memulai kerja.
Teknik Analisis Data
Siddieq Umar & Moch. Miftahul Choiri analisis data adalah upaya mencari dan
menata secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara, dan lainnya untuk
meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti dan menyajikannya
sebagai temuan bagi orang lain. Langkah-langkah teknik analisis data dalam penelitian
ini, yaitu :
Analisis Deskriptif
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif. Analisis
data secara deskriptif yaitu teknik analisis data yang berusaha melukiskan keadaan obyek,
suatu kondisi atau lingkungan tertentu untuk menggambarkan fenomena penelitian apa
adanya dari sumber data berupa tulisan, perilaku atau lisan tanpa adanya suatu uji
hubungan variabel.
Data Reduksi
Data reduksi merupakan data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup
banyak, untuk itu perlu dicatat secara teliti dan rinci (F. X. Sugiyono, 2017). Dalam hal
ini peneliti merangkum, memilih hal-hal pokok, kemudian memfokuskan pada data gadai
syariah.
Data Display
Penyajian data dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori,
flowchart, dan sejenisnya. Dalam penelitian ini data yang digunakan merupakan hasil
wawancara atau jawaban dari informan yang disajikan dengan cara menguraikan secara
singkat jawaban yang diberikan oleh pihak yang bersangkutan dengan penelitian ini.
Penarikan Kesimpulan
Langkah yang terakhir yaitu penarikan kesimpulan dan verifikasi. Upaya penarikan
kesimpulan dilakukan penulis secara terus-menerus selama berada di lapangan.
Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah jika
ditemukan bukti-bukti yang kuat dan mendukung pada tahap pengumpulan data
berikutnya. Tetapi bila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal didukung oleh
bukti-bukti yang valid dan konsisten maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan
kesimpulan yang kredibel (F. X. Sugiyono, 2017).
Hasil Penelitian
Produk Gadai Syariah (Rahn)
Akad gadai merupakan akad yang paling banyak digunakan, karena pada dasarnya
Pegadaian tidak terlepas dari unsur gadai barang. Pada pegadaian syariah produk gadai
barang disebut rahn, akad tersebut digunakan sebagai pinjaman yang mudah dan praktis
untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi para masyarakat yang membutuhkan, kebutuhan
Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembiayaan
Gadai Syariah
61 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis,Vol. 4 No. 1 Januari- Juli 2022
tersebut dapat terpenuhi dengan bantuan pihak Pegadaian Syariah dengan sistem gadai
yang sesuai syariah. Gadai tersebut dapat dilakukan dengan menaruh barang jaminan
berupa emas, perhiasan, berlian, kendaraan, dan barang elektronik (Surepno, 2018).
Pada Pegadaian Syariah Awirarangan terdapat banyak produk yang ditawarkan kepada
nasabah yang mana salah satunya adalah rahn dengan barang jaminan berupa emas,
karena nilai emas tidak dapat mengalami penurunan secara drastis akibat tingkat inflasi
yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu banyak nasabah yang menggunakan emas
sebagai barang yang digadaikan, dan memberikan keuntungan. Salah satu alternatif
pendanaan yang efektif karena tidak memerlukan persyaratan yang sulit seperti di Bank,
Pegadaian Syariah hanya perlu membawa barang jaminan yang bernilai ekonomis dan
identitas seperti ktp kemudian cukup mengisi permohonan kredit maka nasabah sudah
dapat mendapatkan dananya yang sesuai dengan kebutuhan produktif maupun
komsumtif.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Asep terkait gadai syariah yaitu sebagai
berikut :
“di pegadaian syariah awirarangan itu biasanya produk yang paling sering di
pakai oleh nasabah yaitu produk rahn, karena namanya juga pegadaian jadi gak
lepas sama unsur gadai. Namun yang membedakaan gadai di sini adalah akad
yang di gunakan, rahn kan tidak terlepas dari ketentuan syariat Islam, jadi produk
tersebut dapat dikatakan syariah karena terbebas dari unsur maghrib. Akad rahn
juga disesuaikan dengan psak nomor 107 yang berlaku”.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak Asep terkait mekanisme akad rahn sebagai
berikut :
untuk jangka waktu pinjaman dalam transaksi rahn ditetapkan maksimal selama
120 hari. Namun rahin bisa melunasi pinjamannya sebelum tanggal jatuh tempo.
Jika nasabah ingin melunasi pinjamannya secara di cicil juga boleh dilakukan,
tidak ada tenggang waktu kapan dan berapa besar jumlah cicilan yang
dibayarkannya. Nasabah diberi kebebasan untuk melakukan pencicilan sesuai
keadaan ekonomi masing-masing”
Akad rahn merupakan akad dalam dunia kemuamalatan, sehingga hukum asalnya
boleh. Dalam fatwa DSN No. 92 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn
(Al-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn), disebutkan bahwa akad rahn dapat disertakan di
dalam akad-akad pembiayaan yang ada yang diatur dalam fatwa tersebut.
Sistem terkait transaksi yang dimiliki oleh Pegadaian Syariah Awirarangan diikuti
dengan beberapa kebijakan agar sistem pelunasan pembayaran barang gadai dapat
berjalan secara efektif. Pegadaian Syariah Awirarangan merupakan salah satu alternatif
pendanaan yang efektif karena tidak memerlukan persyaratan yang sulit seperti di bank.
Pada Pegadaian Syariah nasabah hanya perlu membawa barang jaminan yang bernilai
ekonomis dan identitas seperti fotokopi KTP dan mengisi permohonan kredit maka
nasabah sudah bisa mendapatkan dana sesuai yang diinginkan dan memenuhi kebutuhan
produktif dan konsumtif. Kemudian pembayaran pelunasan dapat dilakukan dengan
dicicil perbulan ataupun dengan hanya membayar biaya pemeliharaan saja (mu'nah),
sistem pelunasan tersebut di sesuaikan dengan golangan yang diambil jumlah pinjaman
Ryan Akbar Hidayat
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 2 Januari -Juli 2022 62
dan kurun waktu yang telah di sepakati sebelumnya, namun dalam kurun waktu tersebut
yang menjadi patokan awal adalah jangka waktunya selama 120 hari.
Islam terkait Pegadaian syariah menjelaskan perolehan keuntungan hanya dari
biaya sewa yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang
diperhitungkan dari uang pinjaman. Gadai syariah sebagai konsep utang-piutang yang
sesuai dengan syariah, karena bentuknya yang lebih tepat adalah skim qardhul hasan
disebabkan kegunaannya untuk keperluan yang sifatnya sosial. Dijabarkan bahwa
pinjaman tersebut diberikan gadai syariah untuk tujuan kesejatraan, seperti pendidikan,
kesehatan dan kebutuhan darurat lainnya, terutama diberikan untuk kepentingan
membantu meringankan beban ekonomi para orang yang berhak menerima zakat
(Mustahiq). Maka dapat disimpulkan bahwa dalam bentuk Skim qardhul hasan ini
dimana utang yang yang telah disepakati diwajibkan dilunasi pada waktu jatuh tempo
tanpa adanya tambahan bunga. Peminjam hanya membayarkan atau menaggung biaya
yang secara nyata merupakan kewajiban yaitu biaya administrasi, biaya penyimpanan
yang semuanya itu dibayaran dalam bentuk uang, bukan presentase atau bunga.
Keuntungan gadai syariah apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya:
1. Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang pinjaman, yaitu pada hari itu
peminjam datang ke pengadaian pada hari itu juga uang yang dibutuhkan cair, ini
karena pengadaian prosedurnya yang sederhana.
2. Bila dilihat dari persyaratanya pun sangat sederhana, sehingga masyarakat untuk
menunjang perekonomian (Santoso & Ramadanti, 2022).
3. Apabila dilihat dari pengadaian konvesional tidak ada kewajiban masyarakat memberi
tahu kepada pihak pengadaiannya uang yang diberian untuk keperluan apa, tetapi
dalam pengadaian syariah pengunaan dana yang akan digunakan lebih baik di
beritahukan agar pihak pengadaian mengetahui jenis akad apa yang lebih tepat untuk
masyarakat tersebut.
Apabila ditinjau dari sifat akadnya gadai syariah (rahn) memiliki 2 bagian yaitu
untuk keperluan konsumtif (akad qardhul hasan dan ijarah) dan keperluan modal usaha
yang sifatnya produktif yang dari usaha itu nasabah dapat menghasilkan keuntungan
maupun menghasilkan kerugian (akad mudharabah, musyarakah, ba’i muqayyadah dan
rahn). Dalam akad untuk keperluan modal usaha ada ketentuan bahwa selama rahin
memberi izin kepada murtahin bahwa dia boleh memanfaatkan barang yang digadakan
tesebut maka barang tersebut dapat digunakan dan keuntungannya wajib di bagikan
kepada rahin sesuai dengan bagian kesepakatan yang telah dibuat, selain itu juga rahin
dapat memanfaatkan mahrun untuk kepentingan usaha dengan syarat telah mendapatkan
izin dari murtahin, apabila dalam pemanfaat mahrum itu menghasilkan keuntungan wajib
dibagikan kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan bagi hasil yang telah
dipersyaratkan karena mahrum berada di bawah penguasaan murtahin. Selain itu
pengadaian syariah sangat memberikan maanfaat terhadap masyarakat, dilihat dari
keuntungankeuntungannya, gadai syariah merupakan solusi untuk masyarakat dalam
membantu peningkatan perekonomian ini tergambarkan berdasarkan ketentuan awal
Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembiayaan
Gadai Syariah
63 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis,Vol. 4 No. 1 Januari- Juli 2022
bahwa gadai syariah tersebut untuk kepentingan sosial, yang pada intinya bahwa dalam
pelaksanaan gadai tersebut untuk membantu masyarakat.
Perkembangan Pegadaian Syariah Awirarangan
Dalam perkembangannya pihak Pegadaian Syariah Awirarangan mengalami
banyak hal yang mengarah ke arah yang baik, hal tersebut didasari dengan minat
masyarakat untuk menggunakan produk & jasa Pegadaian Syariah dan tidak ada sistem
bunga membuat masyarakat semakin menyukai sistem Pegadaian Syariah. Perkembangan
tersebut membuat pihak Pegadaian Syariah Awirarangan menjadi terkenal dikalangan
masyarakat kabupaten kuningan dan membuat dana anggaran pembiayaan pihak
Pegadaian Syariah Awirarangan terus mengalami peningkatan.
Meningkatnya jumlah nasabah dari tahun ke tahun membawa perubahan kondisi
ekonomi masyarakat kabupaten kuningan menjadi lebih baik, hal tersebut juga membawa
peningkatan laba perusahaan. Berdasarkan data annual report keuangan yang telah di
beritahu oleh Bapak Dwi dimana penyaluran pembiayaan produk rahn memiliki
perkembangan dari tahun sebelumnya, meskipun mengalami penurunan namun tidak
mengalami kerugian, hal tersebut dikarenakan pada akad rahn menjadi akad yang sering
dipakai oleh nasabah sebagai kebutuhan utama, total penyaluran pembiayaan dari tahun
2018 s/d 2021 adalah sebesar Rp. 300.151.053.200. Pihak Pegadaian Syariah
Awirarangan telah mencapai tujuan utama dalam kegiatan operasionalnya, tidak hanya
itu dalam perkembangannya pihak Pegadaian Syariah telah menorehkan kinerja positif,
dengan perolehan laba bersih sebesar 12% atau sebesar 1,3T. Melalui produk-produk
yang di berikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat dapat membantu masyarakat
setempat dan menghindari praktek gadai gelap & bunga, sehingga masyarakat setempat
menyukai pegadaian syariah awirarangan pada jumlah nasabah dari tahun 2018 s/d 2021
didapat sebanyak 23.388 Nasabah meskipun terjadi penurunan jumlah namun tidak
terjadi secara drastis hal tersebut yang membawa perkembangan perusahaan menjadi
lebih baik dan banyak digunakan oleh masyarakat setempat.
Sistem Pengendalian Internal
Dalam pengendalian internal pada Pegadaian Syariah Awirarangan, dimana
pengendalian internal dapat mencakup standar pelayanan yang diberikan oleh pihak
Pegadaian Syariah kepada para nasabah sehingga pelayanan menjadi konsep utama
berhasil atau tidaknya perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya kepada
Nasabah. Nasabah yang puas akan pelayanan maka dapat dikatakan bahwa pihak
Pegadaian Syariah Awirarangan Kabupaten Kuningan telah memenuhi kriteria akan
keberhasilan suatu usaha. Kemudian di dalam suatu pengendalian bagi pihak pegawai
yang mana dituntut agar sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan agar kegiatan
operasionalnya dapat berjalan dengan baik, tidak hanya itu saja pihak perusahaan harus
memiliki berbagai upaya agar dapat meminimalisir berbagai resiko yang akan muncul di
kemudian hari. Untuk meminimalisir dampak negatif dari resiko yang timbul oleh karena
itu pihak Pegadaian Syariah Pusat menerapkan berbagai bidang agar terciptanya
lingkungan kerja yang harmonis melalui struktur organisasi (Cintia & Gilang, 2016).
Struktur organisasi di tunjukan kepada setiap pegawai, yang mana setiap pegawai
Ryan Akbar Hidayat
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 2 Januari -Juli 2022 64
termasuk pimpinan cabang dapat mengerjakan tugasnya sesuai dengan bidang dan
kemampuan yang miliki, tidak hanya itu pegawai di wajibkan agar telaten dalam bekerja
sehingga tingkat produktivitas kerja akan terus meningkat.
Sistem pengendalian internal yang baik dapat menjadi tolak ukur agar tercapai nya
kesejahteraan dan tujuan utama pihak Pegadaian Syariah, dengan adanya sistem
pengendalian internal yang baik sesuai prosedur perusahaan yang berlaku maka dapat
mengatasi berbagai masalah yang timbul baik dari dalam maupun dari luar. Pengendalian
internal sebagai bagian dari kebutuhan utama agar perusahaan dapat berjalan dengan
lancar tanpa kendala, tujuan utama di berlakukannya pengendalian internal pada
Pegadaian Syariah Awirarangan adalah agar memberikan kepercayaan kepada pihak
pusat mengenai progres yang telah dilalui oleh Pegadaian Cabang Syariah Cipto yang
terletak pada daerah Awirarangan Kabupaten Kuningan. Progres tersebut mencakup pada
bagian pelaporan keuangan, efektivitas & efisiensi operasional, dan yang terpenting
adalah pada bagian kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku (Tulasmi &
Mukti, 2020). Pada pelaporan keuangan yang mana akan menciptakan laporan yang baik
dan konsisten, dalam pelaporan keuangan proses yang di kumpulkan berdasarkan bukti
berbagai transaksi yang dilakukan pihak perusahaan, kegiatan di luar operasional
perusahaan yang memakan biaya, sampai laporan keuangan yang dijadikan annual report
tahunan. Efektivitas & efisiensi operasional akan terus meningkat apabila kemampuan
pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi berjalan dengan maksimal tanpa hambatan
serta dapat mengantisipasi berbagai macam masalah. Berbagai macam hukum dan
peraturan wajib dipatuhi oleh para pegawai sebab hukum yang berlaku harus sesuai
dengan syariat Islam sehingga terbebas dari unsur Maghrib di dalamnya, tidak hanya itu
peraturan yang berlaku di Pegadaian Syariah juga di sesuaikan agar terciptanya
kenyamanan, keadilan, dan tercapainya berbagai tujuan utama pihak perusahaan.
Aktivitas pengendalian internal yang baik mencakup sebuah kebijakan perusahaan
yang membagi job description kepada para pegawai sesuai dengan kemampuannya,
prosedur pihak perusahaan untuk memastikan bahwa resiko yang sudah di analisis
terlebih dahulu dapat di minimalisir sedikit mungkin. Pengendalian internal di atur oleh
pihak Pegadaian pusat dan peraturan-peraturan tersebut di sesuaikan dengan aturan yang
mencakup kegiatan operasionalnya, sehingga upc pegadaian syariah awirarangan dapat
berjalan dengan baik sesuai yang telah di tetapkan. Pemegang kendali pegadaian syariah
awirarangan kabupaten kuningan yaitu Ibu Ummu Hani yang bekerja sebagai pimpinan
cabang, maka dari itu segala hal yang bersangkutan dengan resiko yang timbul di bagian
internal akan di selesaikan sesuai dengan prosedur pegadaian syariah yang belaku.
Pengendalian internal dapat bermanfaat bagi seluruh aspek di suatu perusahaan
terutama sebagai pengendalian agar perusahaan tersebut menjadi efektif. Meningkatnya
produktivitas kerja para pegawai selalu bergantung pada struktur organisasi yang
diterapkan oleh pihak atasan atau pihak pusat sehingga para pegawai di awasi kinerjanya
melalui penilaian rutin, dimana penilaian rutin tersebut dituju apakah baik atau tidak
pegawai tersebut dalam bekerja serta untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan
sesuai kebijakan yang telah berlaku. Tujuan dari pemberlakuan penilaian rutin adalah
Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembiayaan
Gadai Syariah
65 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis,Vol. 4 No. 1 Januari- Juli 2022
untuk mendapatkan hasil yang akurat, dan maksimal. Hal tersebut sesuai dengan pendapat
yang di paparkan oleh Ibu Ummu selaku pimpinan cabang dimana pendapat tersebut :
“tujuan adanya pengendalian internal itu tidak lain supaya kinerja pegadaian
syariah awirarangan dapat berjalan sesuai yang di harapkan, sistem yang
terdapat pada pengendalian internal juga di sesuaikan dengan peraturan yang ada
di pegadaian pusat terlebih untuk membuat kinerja jadi lebih konsisten. Penilaiain
rutin juga sering dan evaluasi secara terpisah dilakukan kepada para pegawai
agar tidak terjadi kesalahan yang fatal dalam menyusun berbagai laporan, karena
penilaian rutin maka sistem pengendalian internal berjalan dengan maksimal dan
terlebih dapat meningkatkan kinerja pegawai”.
Kinerja pegawai dapat berjalan dengan normal karena dilaksanakannya penilaian
rutin bulanan, serta penilaian laporan keuangan bulanan juga dilakukan agar dapat
melihat perkembangan pegadaian syariah awirarangan. Kinerja pegawai dalam bekerja
juga di lakukan dengan semaksimal mungkin, karena penempatan pekerjaan pegawai
disesuaikan dengan kemampuan bekerja pegawai itu sendiri. Hal lainnya juga terjadi pada
rangkap tugas yang tidak lain untuk untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam bekerja.
Resiko yang sering terjadi pada kinerja pegawai adalah apabila pegawai terlalu
sibuk bekerja dan melayani nasabah sehingga terdapat kesalahan dalam pencatatan
laporan atau terjadinya kekeliruan dalam pelaporan sehingga data yang dihasilkan tidak
sesuai dengan kejadian sebenarnya. Hal tersebut dapat berakibat fatal bagi pihak
pegadaian syariah karena ketidakseimbangan data dapat membuat pihak supervisor yang
menggunakan data tersebut cenderung akan membuat keputusan yang salah dan dapat
merugikan pihak Pegadaian Syariah Awirarangan, kesalahan tersebut dapat berdampak
negatif bagi perusahaan karena bersifat merugikan.
Hal ini di ungkapkan yang di utarakan oleh Bapak Asep sebagai pengelola unit
pegadaian syariah awirarangan dimana kendala yang sering terjadi pada Pegadaian
Syariah Awirarangan sebagai berikut :
kendala yang paling sering terjadi itu ketika pihak pegawai melayani nasabah
dengan jumlah yang banyak dan harus bergerak dengan cepat, disitu yang
seringkali terjadi kesalahan dalam pencatatan laporan dan terjadi
ketidakseimbangan data yang dihasilkan. Hal yang paling fatal itu ketika pihak
atasan menggunakan laporan untuk membuat suatu keputusan dan bisa
mengalami penurunan keuntungan akibat keputusan yang salah”.
Kesalahan pencatatan laporan yang berakibat fatal bagi kinerja perusahaan, maka
diperlukannya penanganan lebih lanjut atas kesalahan pencatatan laporan tersebut. Pihak
yang menangani hal tersebut adalah pimpinan cabang, manajer, dan pegawai itu sendiri
tepatnya di bagian kesalahan berasal. Penanganan dilakukan dapat berupa dengan melihat
bukti transaksi nasabah, barang yang digadaikan atau barang masuk, asset pemasukan &
pengeluaran, dan laporan di hari sebelum terjadi masalah. Pihak atasan selalu membantu
pegawai yang mengalami kesulitan, karena prinsip utama pengendalian internal adalah
menciptakan kondisi lingkungan kerja yang ideal dan nyaman.
Kemudian pendapat yang di sampaikan oleh Bapak Asep mengenai kendala dari
kesalahan pencatatan dimana selalu ada dampak dari sebuah kejadian, namun melihat dari
Ryan Akbar Hidayat
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 2 Januari -Juli 2022 66
bidang pengendalian internal yang mana ingin mengetahui dampak-dampak dari
pengendalian internal yaitu sebagai berikut:
“kalau dampak negatif dari pengendalian internal itu tidak ada, tetapi terdapat
kesalahan yang pernah terjadi oleh pegawai, dimana pegawai melakukan
kesalahan pencatatan laporan data sehingga terjadi ketidaksesuaian”
Maka dapat diketahui bahwa pengendalian internal dapat mengatasi masalah yang
terjadi akibat kesalahan yang ada di pegadaian, pengendalian internal juga mencakup
penilaian rutin bulanan berdasarkan evaluasi terpisah (Burahman, 2017). Evaluasi
tersebut dilakukan oleh pihak Pegadaian pusat dan di tangani oleh Ibu Ummu selaku
pimpinan cabang, dan dilakukan dibarengi dengan pengecekan penilaian laporan bulanan,
namun penilaian kinerja tersebut dapat berlangsung selama 2 hari. Apabila terjadi
kesalahan dalam pelaporan maka selalu diadakan pendataan ulang secara penuh, tidak
hanya itu saja dalam penilaian kinerja pegawai juga dilaksanakan perbaikan atas kinerja
pegawai yang kurang baik agar di pandu kinerjanya decara penuh, hal itu bertujuan agar
kinerja menjadi efektif dan maksimal.
Agar kinerja pegawai berjalan dengan baik pihak Pegadaian Syariah Awirarangan
memberikan berbagai sarana & prasarana agar pegawai mampu bekerja secara efisien.
Pihak atasan memberikan berbagai konsep dan materi kepada para pegawainya terkait
pekerjaan yang akan dilakukan oleh pegawai, hal tersebut di tuju agar pegawai mampu
bekerja dengan target dan maksimal, jika pegawai tidak mengerti terkait pekerjaan yang
akan di kerjakan maka kinerja tersebut tidak akan memberikan hasil yang baik. Maka
pihak atasan berupa Pimpinan Cabang & Manajer selalu memberikan arahan yang baik
agar para pegawai mampu menjalankan pekerjaannya, hal tersebut didukung juga dengan
perlengkapan kerja berbagai aspek termasuk pelayanannya kepada nasabah dan calon
nasabah. Pihak Pegadaian Syariah Awirarangan menetapkan peraturan yang ketat agar
menegakkan nilai kejujuran dan ketelitian dalam bekerja, ketentuan yang berlaku di
pegadaian syariah awirarangan mampu membuat para pegawai menjadi efisien dalam
bekerja, karena dengan peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan hak dan
kewajiban seluruh pegawai dan lebih teratur. Kinerja pegawai dapat menjadi lebih baik
dari sebelumnya karena adanya peraturan yang diterapkan.
Struktur organisasi merupakan salah satu unsur pengendalian intern dimana suatu
entitas atau organisasi pada umumnya terdapat pembagian tugas (Job Description) yang
menggambarkan kerangka tugas dari masing-masing bagian organisasi. Dengan adanya
pembagian tugas dapat diketahui aktivitas sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung
jawab masing-masing bagian.
Pembahasan
Dari hasil penelitian diatas dapat diketahui bahwa pengendalian internal dapat
membawa kinerja pegawai menjadi lebih baik dari sebelumnya karena adanya peraturan
yang diterapkan oleh pihak atasan atau pihak pusat sehingga para pegawai di awasi
kinerjanya melalui penilaian rutin. Ruang lingkup pengendalian internal yang menjadi
patokan utama adalah melalui lingkungan pengendalian yang baik pada perusahaan, dapat
mengendalikan resiko yang akan terjadi, aktivitas pengendalian yang telah di sesuaikan
Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembiayaan
Gadai Syariah
67 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis,Vol. 4 No. 1 Januari- Juli 2022
dengan peraturan perusahaan, sarana informasi, dan penilaian rutin pegawai hal tersebut
di tunjukan agar kinerja pegadaian syariah awirarangan dapat berjalan dengan baik.
Melalui job description yang disesuaikan dengan keahlian di bidang pegawai dapat
membantu memberikan petunjuk dan gambaran jelas sebuah pekerjaan yang sebelumnya
telah ditetapkan. Penilaian rutin mengenai kinerja pegawai juga dilakukan setiap
bulannya hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja organisasi
melalui peningkatan kinerja dari SDM pegadaian syariah awirarangan.
Akad rahn sebagai akad yang paling banyak digunakan menjadi solusi atas
permasalahan yang dialami oleh nasabah, selain itu juga produk-produk yang di berikan
oleh pihak perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan syariat Islam dimana terbebas
dari unsur maisyir, gharar, riba, dan bathil (maghrib). Rahn memberikan manfaat bagi
kedua belah pihak sehingga sama-sama memberikan keuntungan, kemudian Islam
memberikan perlindungan secara adil atas diri yang berhutang dan yang memberi
pinjaman. Dalam regulasinya pihak Pegadaian Syariah Awirarangan telah mengikuti
berdasarkan peraturan yang berlaku seperti pada Fatwa Dewan Syariah Nasioanal No. 25/
DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, tanggal 26 juni 2002, dan No. 26/DSN-MUI/III2002
tentang Rahn Emas, tanggal 28 maret m 2002. Pihak perusahaan mengalami peningkatan
keuntungan seperti pada laba yang dihasilkan & bersumber dari poduk rahn tersebut,
sedangkan laba keseluruhan dari penyaluran pembiayaan sebesar Rp. 300.151.053.200
hal tersebut membuat pihak Pegadaian Syariah Awirarangan mengalami perkembangan
yang sangat baik.
Kesimpulan
Setelah dilakukan analisis terkait pengendalian internal dapat diketahui bahwa
efektivitas dari pengendalian internal memiliki keterkaitan dengan gadai syariah sehingga
menjadi solusi untuk berkembangnya suatu perusahaan atau organisasi agar mengalami
peningkatan baik secara laba maupun kegiatan operasionalnya, hal tersebut salah satunya
adalah pegadaian syariah awirarangan kabupaten kuningan. Kemudian analisis tersebut
mencakup Lingkungan Pengendalian, penerapan berbagai bidang yang dilakukan oleh
pihak pusat terkait peraturan-peraturan kegiatan operasional perusahaan bertujuan agar
terciptanya lingkungan kerja yang harmonis melalui struktur organisasi. Struktur
organisasi ditunjukkan kepada setiap pegawai termasuk pimpinan cabang agar dapat
mengerjakan tugasnya sesuai dengan bidang dan kemampuan yang dimiliki sehingga
tingkat produktifitas kerja akan terus meningkat, penaksiran resiko, penerapan standar
operasional perusahaan tidak lain agar kegiatan operasionalnya dapat berjalan dengan
baik, resiko tidak dapat dicegah maupun dihilangkan namun pihak perusahaan harus
memiliki berbagai upaya agar dapat meminimalisir resiko yang akan muncul dikemudian
hari, aktivitas pengendalian.
Sistem pengendalian internal dapat menjadi tolak ukur agar tercapainya
kesejahteraan dan tujuan utama pihak pegadaian syariah awiraarangan, dengan adanya
sistem pengendalian internal yang baik sesuai prosedur perusahaan yang berlaku maka
dapat mengatasi berbagai masalah yang timbul baik dari dalam maupun dari luar,
Ryan Akbar Hidayat
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 2 Januari -Juli 2022 68
Informasi dan Komunikasi, progres informasi dapat mencakup pelaporan keuangan,
efektivitas & efisiensi operasional, dan yang terpenting adalakepatuhan terhadap hukum
dan peraturan yang berlaku karena pegawai harus dapat bekerjasama melalui komunikasi
antar sesama, Kegiatan Kontrol, kelancaran pihak pegadaian syariah awirarangan dalam
beroperasi dikaitkan dengan penilaian kinerja rutin yang dilakukan setiap sebulan sekali
tujuan tersebut tidak lain adalah untuk melihat kinerja para pegawai dalam bekerja, dan
dapat memperbaiki kinerja yang kurang baik sehingga dapat meningkatkan taraf kinerja
perusahaan dalam beroperasi, Job Description, tidak lain diberlakukannya hal tersebut
adalah untuk mengatur kinerja pegawai sesuai dengan kemampuannya masing-masing,
setiap pegawai diwajibkan dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
oleh pihak perusahaan serta harus dapat bekerja dengan baik. Kemudian job description
mencakup pimpinan cabang, manajer, pengelola unit, supervisor, kasir, penaksir,
administrasi, sales mikro, tim survei, pengelola agunan, dan security.
Bibliografi
Burahman, M. (2017). Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemberrian Kredit Atas Jenis
Pembiayaan Pada Pt. Pegadaian Kantor Cabang Martadinata Samarinda. None, 6(1),
6369.
Choirunnisak, C., & Handayani, D. L. (2020). Gadai Dalam Islam. Ekonomica Sharia:
Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6 (1), 6176.
Cintia, E., & Gilang, A. (2016). Pengaruh Lingkungan Kerja Fisik Dan Non Fisik
Terhadap Kinerja Karyawan Pada Kppn Bandung I. Eproceedings Of Management,
3(1).
Firdausi, N. J. (2020). Analisis Penerapan Struktur Pengendalian Internal Atas
Pemberian Pembiayaan Murabahah Untuk Mencegah Terjadinya Pembiayaan
Bermasalah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Kc Malang). Universitas
Muhammadiyah Malang.
Hidayat, R. A. (2021). Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Meningkatkan
Efektivitas Pembiayaan Gadai Syariah. Sumber, 5298.
Hidayatullah, A. H. (2021). Analisis Struktur Pengendalian Intern Dalam Pemberian
Kredit (Studi Kasus Pada Unit Simpan Pinjam Swamitra Di Koperasi Perdagangan
Dan Jasa Sail Jaya 2018-2019). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Ibnu Fitroh Sukono Putra, F., Milad Muhammady, G., & Nur Aulia, A. (2016). Dinamika
Perkembangan Pegadaian Syariah Di Indonesia.
Kn, M. U. (2019). Analisis Kewenangan Gadai Syariah Menurut Peraturan Otiritas Jasa
Keuangan Nomor 31/Pojk. 05/2016 Tentang Usaha Pegadaian. Az-Zarqa’: Jurnal
Hukum Bisnis Islam, 11(2).
Launuru, M. I. (2020). Perspektif Islam Analisis Sistem Pengendalian Intern Penerimaan
Kas Pada Harian Rakyat Maluku. Amal: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(01).
Lestari, Y. J., & Hanifuddin, I. (2021). Dasar Hukum Pegadaian Syariah Dalam Fatwa
Dsn-Mui. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 5(2), 144153.
Lisa, L., Iqbal, S., & Daryanti, D. (2020). Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Atas
Pemberian Kredit Pada Pt. Pegadaian (Persero) Di Upc Kumala Makassar.
Accounting Journal, 1(3), 302308.
Lubis, D. S. (2017). Kontroversi Hukum Pegadaian Syariah. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal
Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 3(2), 113.
Analisis Sistem Pengendalian Internal Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembiayaan
Gadai Syariah
69 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis,Vol. 4 No. 1 Januari- Juli 2022
Manahaar, P. (2019). Implementasi Gadai Syariah (Rahn) Untuk Menunjang
Perekonomian Masyarakat Di Indonesia. Dialogia Iuridica, 10(2), 97104.
Nasution, B. A. (2020). Analisis Sistem Pengendalian Intern Dalam Pemberian Kredit
Pada Pt. Bpr Bina Barumun.
Safitri, J. (2020). Analisis Manajemen Operasional Produk Gadai Emas Dengan
Perspektif Fatwa Dsn Mui (Studi Kasus Di Pegadaian Pasar Babakan).
Santoso, B., & Ramadanti, F. R. (2022). Implementasi Sistem Gadai Emas Pada
Pegadaian Syariah Cabang Tuparev-Karawang. Ecopreneur: Jurnal Ekonomi Dan
Bisnis Islam, 3(1), 4156.
Sari, M., Siswati, T., Suparto, A. A., Ambarsari, I. F., Azizah, N., Safitri, W., & Hasanah,
N. (2022). Metodologi Penelitian. Global Eksekutif Teknologi.
Selviana, E. (2020). Peran Orang Tua Dalam Pembelajaran Daring Siswa Kelas Iv Pada
Pembelajaran Tematik Terhadap Pencapaian Kkm Di Mi Ma’arif 2 Wadas
Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung Tahun Ajaran 2019/2020.
Sugiyono, F. X. (2017). Neraca Pembayaran: Konsep, Metodologi Dan Penerapan (Vol.
4). Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan (Ppsk) Bank Indonesia.
Sugiyono, S., & Lestari, P. (2021). Metode Penelitian Komunikasi (Kuantitatif, Kualitatif,
Dan Cara Mudah Menulis Artikel Pada Jurnal Internasional). Alvabeta Bandung,
Cv.
Surepno, S. (2018). Studi Implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga
Keuangan Syariah. Tawazun: Journal Of Sharia Economic Law, 1(2), 174186.
Suseno, Y. H., Wibowo, M. A., & Setiadji, B. H. (2015). Risk Analysis Of Bot Scheme
On Post-Construction Toll Road. Procedia Engineering, 125, 117123.
Tarantang, J., Astuti, M., Awwaliyah, A., & Munawaroh, M. (2019). Regulasi Dan
Implementasi Pegadaian Syariah Di Indonesia. K-Media.
Tulasmi, T., & Mukti, T. (2020). Peran Pegadaian Syariah Dalam Literasi Keuangan
Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 239245.
Yuliansyah, R. (2018). Analisis Sistem Akuntansi Pemberian Kredit Gadai Dalam
Mencegah Terjadinya Kredit Macet Terhadap Umkm Pada Pt. Pegadaian (Persero)
Unit Pelayanan Syariah Cikijing. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 15(02), 79
100.
Yuniwati, N., Lestari, E. D., & Alfiqoh, A. (2021). Pegadaian Syariah: Penerapan Akad
Rahn Ada Pegadaian Syariah. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah, 2(2), 189
199.