Implementasi Bisnis Islam Bagi Pedagang Muslim di Pasar Cipeujeuh Cirebon
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021 39
Islam diberikan suatu batasan atau garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh,
yang benar dan salah serta yang halal dan haram. Batasan atau garis pemisah inilah yang
dikenal dengan istilah etika. Dengan memperhatikan prinsip dan etika bisnis islam,
pedagang bisa mendapatkan rejeki yang halal dan diridhai oleh Allah SWT serta
terwujudnya kesejahteraan yang merata. Maka dari itulah prinsip dan etika bisnis islam
memiliki peran yang penting dalam kehidupan para pedagang muslim serta bagaimana
mengimplementasikan bisnis islam dalam berdagang (Anindya, 2017).
Berdagang dengan menggunakan basis syariah akan membawa pedagang muslim
kepada kesejahteraan di dunia dan akhirat (Abidin, 2016). Pedagang yang bisa
menempatkan prinsip syariah ke dalam proses berdagangnya, akan selalu melakukan
semuanya dengan didasarkan keridhoan Allah karena mengingat apa yang ada di dunia
selalu diawasi dan rezeki datangnya dari Allah. Selain itu pedagang juga seharusnya
memiliki perilaku yang baik dengan bertindak ramah kepada konsumen, memberikan barang
dagangan dengan kualitas yang baik kepada konsumen sebagai bentuk pertanggung jawaban
sebagai seorang pedagang muslim yang mencari rizki dari Allah, selalu menjadi pedagang
yang dapat dipercaya karyawan dan konsumen sebagaimana Rasulullah mencontohkan
dirinya sebagai sosok yang bisa dipercaya (Muzaiyin, 2018).
Penelitian Susanti (Penelitian), fokus penelitian ini adalah: 1) bagaimana CV. Jati
Karya Palembang menerapkan etika bisnis dalam bisnisnya? 2) Bagaimana penerapan etika
bisnis di CV Jati Karya Palembang dalam perspektif ekonomi Islam?. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahawa etika atau perilaku
yang diterapkan oleh CV Jati karya ini, mayoritas mereka sudah menerapkan etika bisnis
sesuai dengan ajaran Islam. Perbedaan dari penelitian terdahulu terletak pada fokus
penelitiannya pada penelitian terdahulu tidak meneliti terdahulu apakah CV. Jati karya
memahami tentang etika bisnis, lebih terfokus kepada penerapannya (Susanti, 2017).
Sedangkan penelitian sekarang kepemahaman serta penerapannya, Subjek terdahulu yaitu
usaha mebel sedangkan sekarang pedagang pasar
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk memahami,
mendiskripsikan dan menganalisis Apa saja yang mempengaruhi penetapan harga sembako
di pasar cipeujeuh. 2) Untuk memahami, mendiskripsikan dan menganalisis Bagaimana
mekanisme penetapan harga sembako di pasar cipeujeuh. 3) Untuk memahami,
mendiskripsikan dan menganalisis Bagaimana tinjauan ekonomi islam mengenai
mekanisme penetapan harga.
Manfaat Penelitian secara praktis: Sebagai bahan masukan bagi mahasiwa supaya
lebih mengetahui dan faham akan keadaan sosial apakah keadaan tersebut sama dengan
yang telah dipelajari dalam perkuliahan, yaitu bagaimana sistem penetapan harga dalam
sebuah pasar dan komoditas pokok yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang
selama ini masih terus menerus mengalami kenaikan harga. Manfaat Teoritis Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menambah ilmu bagi penulis maupun pembaca, menambah
wawasan dan pengetahuan yang lebih mendalam dan menyeluruh.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut
(Sugiyono, 2017) penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian yang berlandaskan