37
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021
IMPLEMENTASI BISNIS ISLAM BAGI PEDAGANG MUSLIM DI PASAR
CIPEUJEUH CIREBON
Rosidah
Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon, Indonesia
Email: rosidah89@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima : 07 September
2020
Diterima dalam bentuk
revisi : 12 Oktober 2020
Diterima dalam bentuk
revisi : 27 Desember 2020
Prinsip pengetahuan akan etika bisnis Islam mutlak harus
dimiliki oleh setiap individu yang melakukan kegiatan
ekonomi baik itu seorang pebisnis atau pedagang yang
melakukan aktivitas ekonomi. Tujuan dari penelitian ini
adalah sebagai berikut: 1) Untuk memahami,
mendiskripsikan dan menganalisis Apa saja yang
mempengaruhi penetapan harga sembako di pasar
cipeujeuh. 2) Untuk memahami, mendiskripsikan dan
menganalisis Bagaimana mekanisme penetapan harga
sembako di pasar cipeujeuh. 3) Untuk memahami,
mendiskripsikan dan menganalisis Bagaimana tinjauan
ekonomi islam mengenai mekanisme penetapan harga.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif
dengan pendekatan deskriptif, data yang dikumpulkan
adalah berasal dari wawancara, observasi lapangan dan
dokumentasi. Hal ini bertujuan agar memperoleh gambaran
yang jelas mengenai implementasi bisnis islam pada
pedagang muslim di pasar cipeujeuh. Hasil penelitian ini
menemukan realita bisnis sehari-hari pedagang muslim di
pasar cipeujeuh, pemahaman etika dalam berbisnis pun
diterapkan disana. Kejujuran dalam berdagang sangat
ditekankan oleh para pedagang di pasar cipeujeuh.
Kemudian, proses dagang yang dilakukan pedagang
muslim di pasar cipeujeuh menerapkan etika bisnis islam
terutama dalam lima prinsip etika dalam bisnis yaitu prinsip
tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab,
dan ihsan (kebajikan). Pelayanan yang di lakukan pedagang
kepada pembeli yaitu berupa perilaku sopan dan ramah,
jujur dalam berdagang, sesuai dengan takaran, menjual
barang yang baik dan bermutu, menetapkan harga sesuai
dengan penetapan harga pasar dan tak lupa pedagang di
pasar cipeujeuh menyakini bahwa Allah lah pengatur rezeki
dalam hidup.
Abstract
The principle of knowledge of Islamic business ethics
absolutely must be owned by every individual who carries
out economic activities, be it a businessman or a trader
Kata kunci:
pedagang muslim; pasar;
etika bisnis islam.
Rosidah
38 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021
Keywords:
Muslim traders; market;
Islamic business ethics.
who carries out economic activities. The aims of this study
are as follows: 1) To understand, describe and analyze
what influences the pricing of basic necessities in the
cipeujeuh market. 2) To understand, describe and analyze
how the mechanism for determining the price of basic
necessities in the cipeujeuh market. 3) To understand,
describe and analyze how the Islamic economic review
regarding the pricing mechanism. This type of research
uses qualitative research with a descriptive approach, the
data collected is derived from interviews, field observations
and documentation. This aims to obtain a clear picture of
the implementation of Islamic business on Muslim traders
in the cipeujeuh market. The results of this study found the
reality of the daily business of Muslim traders in the
cipeujeuh market, an understanding of ethics in business
was also applied there. Honesty in trading is highly
emphasized by traders in the cipeujeuh market. Then, the
trading process carried out by Muslim traders in the
cipeujeuh market applies Islamic business ethics, especially
in the five ethical principles in business, namely the
principle of monotheism, balance, free will, responsibility,
and ihsan (benevolence). The services provided by traders
to buyers are in the form of polite and friendly behavior,
honest in trading, according to the dose, selling good and
quality goods, setting prices according to market pricing
and not forgetting that traders in the cipeujeuh market
believe that Allah is the regulator of sustenance in life.
Coresponden author: Rosidah
Email: rosidah89@gmail.com
artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Pendahuluan
Bisnis mempunyai peranan penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial bagi
semua orang di sepanjang abad dan semua lapisan masyarakat. Agama islam sejak awal
lahirnya mengizinkan adanya bisnis karena Rasulullah SAW sendiri pada awalnya juga
berbisnis dalam jangka waktu yang cukup lama (Fitriani, 2020). Namun didalam agama
Islam dan seperti bagaimana Rasulullah SAW mencontohkan dengan berbisnis tidak begitu
saja melupakan aturan kaidah ataupun batasan yang harus diperhatikan dalam menjelankan
perdagangan ataupun bisnis (Herdiansyah, 2017).
Islam menghendaki adanya keuntungan atau laba dalam bisnis. Namun, Islam tidak
membiarkan begitu saja seseorang bekerja sesuka hati untuk mencapai keuntungan sebesar-
besarnya dengan menghalalkan segala cara seperti melakukan penipuan, kecurangan,
sumpah palsu, riba, menyuap dan perbuatan batil lainnya (Purnomo, 2018). Tetapi dalam
Implementasi Bisnis Islam Bagi Pedagang Muslim di Pasar Cipeujeuh Cirebon
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021 39
Islam diberikan suatu batasan atau garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh,
yang benar dan salah serta yang halal dan haram. Batasan atau garis pemisah inilah yang
dikenal dengan istilah etika. Dengan memperhatikan prinsip dan etika bisnis islam,
pedagang bisa mendapatkan rejeki yang halal dan diridhai oleh Allah SWT serta
terwujudnya kesejahteraan yang merata. Maka dari itulah prinsip dan etika bisnis islam
memiliki peran yang penting dalam kehidupan para pedagang muslim serta bagaimana
mengimplementasikan bisnis islam dalam berdagang (Anindya, 2017).
Berdagang dengan menggunakan basis syariah akan membawa pedagang muslim
kepada kesejahteraan di dunia dan akhirat (Abidin, 2016). Pedagang yang bisa
menempatkan prinsip syariah ke dalam proses berdagangnya, akan selalu melakukan
semuanya dengan didasarkan keridhoan Allah karena mengingat apa yang ada di dunia
selalu diawasi dan rezeki datangnya dari Allah. Selain itu pedagang juga seharusnya
memiliki perilaku yang baik dengan bertindak ramah kepada konsumen, memberikan barang
dagangan dengan kualitas yang baik kepada konsumen sebagai bentuk pertanggung jawaban
sebagai seorang pedagang muslim yang mencari rizki dari Allah, selalu menjadi pedagang
yang dapat dipercaya karyawan dan konsumen sebagaimana Rasulullah mencontohkan
dirinya sebagai sosok yang bisa dipercaya (Muzaiyin, 2018).
Penelitian Susanti (Penelitian), fokus penelitian ini adalah: 1) bagaimana CV. Jati
Karya Palembang menerapkan etika bisnis dalam bisnisnya? 2) Bagaimana penerapan etika
bisnis di CV Jati Karya Palembang dalam perspektif ekonomi Islam?. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahawa etika atau perilaku
yang diterapkan oleh CV Jati karya ini, mayoritas mereka sudah menerapkan etika bisnis
sesuai dengan ajaran Islam. Perbedaan dari penelitian terdahulu terletak pada fokus
penelitiannya pada penelitian terdahulu tidak meneliti terdahulu apakah CV. Jati karya
memahami tentang etika bisnis, lebih terfokus kepada penerapannya (Susanti, 2017).
Sedangkan penelitian sekarang kepemahaman serta penerapannya, Subjek terdahulu yaitu
usaha mebel sedangkan sekarang pedagang pasar
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk memahami,
mendiskripsikan dan menganalisis Apa saja yang mempengaruhi penetapan harga sembako
di pasar cipeujeuh. 2) Untuk memahami, mendiskripsikan dan menganalisis Bagaimana
mekanisme penetapan harga sembako di pasar cipeujeuh. 3) Untuk memahami,
mendiskripsikan dan menganalisis Bagaimana tinjauan ekonomi islam mengenai
mekanisme penetapan harga.
Manfaat Penelitian secara praktis: Sebagai bahan masukan bagi mahasiwa supaya
lebih mengetahui dan faham akan keadaan sosial apakah keadaan tersebut sama dengan
yang telah dipelajari dalam perkuliahan, yaitu bagaimana sistem penetapan harga dalam
sebuah pasar dan komoditas pokok yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang
selama ini masih terus menerus mengalami kenaikan harga. Manfaat Teoritis Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menambah ilmu bagi penulis maupun pembaca, menambah
wawasan dan pengetahuan yang lebih mendalam dan menyeluruh.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut
(Sugiyono, 2017) penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian yang berlandaskan
Rosidah
40 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021
pada filsafat post positivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang
alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sample sumber
data dilakukan secara purposive, teknik pengumpulan dengan triangulasi, analisis data
bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari
pada generalisasi.
Menurut (Moleong, 2018) penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud
untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya
perlaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll secara holistic, dan dengan cara deskripsi data
bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan
memanfaatkan metode alamiah.
Dan untuk jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Menurut
(Sugiyono, 2017) penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk
menggambarkan variabel mandiri, baik hanya pada satu variabel atau lebih (variabel
yang berdiri sendiri) tanpa membuat perbandingan dan mencari variabel itu dengan
variabel lain. Pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui Implementasi Bisnis
Islam pada Pedangan Muslim di Pasar Cipeujeuh.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
Pada bab ini penulis akan membahas hasil dari penelitian yang didapatkan
dilapangan dengan menggunakan teknik purposif sampling. Dimana penulis memiliki
syarat-syarat tertentu agar tercapai tujuan untuk mengetahui bagaimana aktivitas serta
implentasi bisnis islam yang dilakukan pada pedagang muslim di pasar cipeujeuh.
Penulis memilih sekitar lima belas responden (pedagang) karena penulis merasa cukup
dari lima belas ini mewakili jenis usaha yang ada di pasar cipeujeuh. Hasil penelitian
ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum perusahaan, visi dan misi, struktur
dan tugas perusahaan, dan hasil dari penelitian.
1. Sejarah Pasar Cipeujeuh
Pasar Rakyat Cipeujeuh merupakan Pasar Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon.
Pasar Cipujeuh berdiri sejak tahun 2002 dimana pasa saat itu hanya memanfaatkan
lapang kosong yang berada di Desa Cipeujeuh Wetan. Pada tahun 2011 Pasar
Cipeujeuh mulai di bangun gedung baru hingga akhirnya para pedagang sementara
dipindahkan sementara ke Desa Paradenan sekitar ruko yang ada disana. Para
pedagang yang ada di Pasar Cipeujeuh ini lebih fokus ke pedagang bahan pokok,
bisa dihitung dengan jari yang berdagang baju dan perabotan rumah tangga. Lalu
pada tanggal 11 Januari 2012 tepat pada hari jumat siang Bupati Cirebon Drs. H.
Dedi Supardi, MM meresmikan Pasar Cipeujeuh dengan menandatangani prasasti
dan melakukan pemotongan pita serta di dampingi oleh Kepala Disperindag
Kabupaten Cirebon, Drs. H. Haki, M.Si mengatakan bahwa pembangunan Pasar
Cipeujeuh ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
pedagang dalam penyediaan sarana perdagangan yang baik, nyaman dan rapih.
Implementasi Bisnis Islam Bagi Pedagang Muslim di Pasar Cipeujeuh Cirebon
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021 41
Merevitalisasi pasar tradisional sebagai pusat distribusi dan perdagangan
terutama untuk penyediaan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu pembangunan
ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional serta meningkatkan
daya tarik sehingga konsumen aman dan nyaman dalam berbelanja sehingga
pembangunan Pasar Cipeujeh menjadi pusat perdagangan masyarakat Cipeujeuh.
Sarana yang tersedia pada pasar Cipeujeuh diantaranya jumlah kios sebanyak 57
unit, los 165 unit, lemprakan 70, 1 unit kantor, mushola, MCK. Serta untuk sarana
pedagang lemprakan terdapat 70 Unit dan pedagang tidak tetap sebanyak 104
pedagang. Dalam pembangunan pasar ini para pedagang tidak dipungut biaya
sepeserpun kecuali retribusi pasar sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 tahun 2012
tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasar rakyat cipeujeuh ini buka setiap hari yaitu 7 hari dalam seminggu
dengan jam operasional pagi sampai sore, yaitu sekitar pukul 02.00 sampai dengan
pukul 17.00. Namun biasanya karena pasar cipeujeuh lebih rame ketika pagi hari
ketika pukul. 12.00 kadang pasar sudah sepi karena kebanyakan pedagang sudah
pada habis dagangannya. Karena mereka biasanya sudah mulai start kadang jam
01.00 dini hari dan jam 03.00 pasar sudah banyak dikunjungi pembeli karena
kebanyakan pedagangnya menjual produk bahan pokok.
B. Pembahasan
1. Bagaimana Aktivitas Perdagangan di Pasar Cipeujeuh
Dalam penelitian yang dilakukan pada faktanya realita bisnis sehari-hari para
pedagang muslim di Pasar Cipeujeuh melaksanakan proses berdagang mereka
dengan suasana kondusif. Tidak ada saling sikut memperebutkan pelanggan karena
pelanggan memiliki banyak pilihan tempat berbelanja. Aktivitas yang dilakukan di
pasar cipeujeuh ini kebanyakan pedagangnya buka pada dini hari, karena pedagang
yang ada di pasar cipeujeuh lebih banyak yang menjual makanan pokok untuk
kehidupan sehari-hari, seperti daging ayam, sapi, kambing, dan juga ikan. Mereka
sudah mulai untuk berjualan mulai pukul 3 bahkan 4 pagi hari.
Bahkan ada yang lebih pagi, seperti yang berdagang sayuran, kue basah, dan
pedagang-pedagang tempe. Mereka lebih pagi dalam berdagang. Berbeda lagi
dengan pedagang baju dan perabot rumah tangga, mereka lebih dominan buka siang
ketika matahari sudah terlihat.
Maka dari itu ketika pukul 10 atau 11 siang sudah ada beberapa pedagang
yang sudah pulang karena dagangannya sudah habis. Bukan hanya itu aktivitas yang
dimulai dari dini hari para pedagang yang ada dipasar cipeujeuh tidak melupakan
untuk beribadah terlebih dahulu kepada yang Maha Kuasa. Bukan hanya mempunya
amalan tapi pedagang muslim yang ada di pasar cipeujeuh selalu mengedepankan
ibadah dalam berdagangnya.
Oleh karena itu, penulis simpulkan bahwa pedagang muslim yang ada di pasar
cipeujeuh dalam melakukan aktivitas berdagang selalu mengedepankan ibadahnya
dan meninggalkan hal-hal duniawi. Maka dari itu banyak pedagang yang sudah
hampir belasan tahun dalam berdagang karena mereka selalu mengedepankan
urusan akhirat daripada urusan dunia.
Rosidah
42 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021
2. Bagaimana Pemahaman Pedagang Muslim di Pasar Cipeujeuh mengenai
Bisnis Islam
Berdasarkan temuan penulis yang telah dibahas pada pembahasan
sebelumnya, diketahui bahwa pemahaman pedagang pasar cipeujeuh tentang etika
Bisnis Islam yaitu:
Pedagang pasar cipeujeuh dalam menjalankan aktivitas bisnis telah
memahami etika bisnis Islam mereka terlihat memberikan pelayanan yang baik
dengan bersikap ramah dan tersenyum pada para pembeli. Para pedagang meyakini
segala aktivitas transaksi yang dilakukannya sesuai dengan ajaran Islam akan
mendapatkan ridho dari Allah SWT. Dengan begitu mereka selalu berhati-hati
menjaga perilaku dalam menjalankan perdagangan.
Seorang pedagang dalam melayani kepada calon pembeli harus bersikap
ramah karena dengan begitu calon pembeli akan merasa senang karena dengan
begitu calon pembeli akan merasa senang dan tidak malas untuk mampir sekedar
melihat-lihat barang yang tersedia. Dengan sikap tersebut menunjukkan suatu
kepuasan sendiri dalam menjalankan usahanya, hal tersebut harus wajib diberikan
kepada pembeli, karena pembeli tersebut merupakan anugerah dan karunia yang
diberikan oleh Allah SWT. Akan tetapi, masih ada pedagang di pasar cipeujeuh
yang tidak bersikap ramah kepada calon pembeli atau pembeli.
Para pedagang pasar cipeujeuh memahami pentingnya sifat jujur dan adil
dalam berdagang . Mereka berusaha menerapkan sifat jujur dan adil. Sifap jujur di
tunjukkan dengan mengatakan dengan jujur kondisi barang yang mereka jual dan
bersikap adil dengan menetapkan harga sesuai dengan kualitas barang sehingga
mereka bisa mendapatkan banyak pembeli bahkan memilki pelanggan tetap.
Hasil penelitian itu sesuai yang dilakukan Rasulloh SAW dalam setiap
perniagaannya beliau selalu berlaku jujur dan adil serta tidak merugikan kedua
belah pihak. Sabda Raulluloh saw yang diriwayatkan oleh Ubu Sa’id menengaskan :
Saudagar yang jujur dan dapat dipercaya akan dimuliakan kedalam golongan para
nabi,orang jujur dan para syuhada’. Dalam hal ini kunci kesuksesan Nabi dalam
melakukan perniagaan diantaranya adalah memilki sikap, Shidiq, tabligh, amanah,
fatanah,. Sikap terpuji itulah merupakan kunci kesuksesan Nabi dalam berdagang.
3. Bagaimana Implementasi Etika Bisnis bagi Pedagang Muslim
Etika bisnis dalam Islam adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral atau akhlak yang bertujuan untuk
mendidik moralitas manusia dalam perdagangan yang meliputi baik perdagangan
barang maupun perdagangan jasa yang mengacu pada Al-Qur’an dan Hadits. Dalam
etika bisnis Islam ada sejumlah prinsip yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh
para pelaku bisnis atau pedagang pasar. Prinsip tersebut terdiri dari Prinsip
Ketauhidan, Keadilan/keseimbangan, Kehendak Bebas, Tanggung Jawab dan
Ihsan/Kebajikan.
Berdasarkan paparan dalam temuan penulis sebelumnya bahwa Perilaku
pedagang pasar cipeujeuh dalam menjalankan usaha dagang senantiasa
menggunakan aturan yang telah diatur oleh ajaran Islam. Aturan ajaran Islam dalam
Implementasi Bisnis Islam Bagi Pedagang Muslim di Pasar Cipeujeuh Cirebon
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021 43
kegiatan bisnis dipaparkan pada prinsip- prinsip etika bisnis Islam yang ada. Berikut
pemaparan pengimplementasian Prinsip-prinsip etika bisnis Islam pada perilaku
pedagang pasar cipeujeuh.
Perilaku pedagang pasar cipeujeuh dalam menerapkan prinsip ketauhidan
digambarkan dengan menjalankan usahanya selalu menyertakan niat ibadah, selalu
mengedepankan ibadah kepada Allah dan meninggalkan segala urusan perdagangan
(dunia) tak banyak dari mereka mempunyai amalan khusus supaya menjadikan
keberkahan tersendiri dalam menafkahi keluarganya, berserah diri, yakin dan
berlapang dada terhadap hasil apapun yang mereka dapatkan setelah mereka sudah
menjalankan usaha semaksimal mungkin. Mereka yakin bahwa rezeki sudah di atur
oleh Allah, tugasnya sekarang ialah hanya berusaha dan berdoa semoga hasil yang
di dapatkan dalam berdagang menjadi barakah. Hasil penelitian itu sesuai dengan
surat Al-An-am ayat 162 yang berbunyi :










Artunya: Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku
dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,
Penjelasan dari ayat diatas yaitu: Allah SWT memerintahkan kepada
hambanya untuk berserah diri kepadaNya, Dialah yang Maha Esa, tidak ada sekutu
baginyaNya dalam mencipta, memeilihara dalam mengatur alam semesta beserta
isinya, Allah memerintahkan untuk berlaku ikhlas dalam berakidah , beribadah dan
beramal, menjalankan perintah dan menjauhi larangannya. Dapat dipaksa untuk
berbuat tidak etis, karena ia hanya takut kepada Allah SWT. Ia selalu mengikuti
aturan perilaku yang sama dan satu, dimanapun tempatnya.
Perilaku pedagang pasar cipeujeuh dalam prinsip keseimbangan digambarkan
berusaha menyediakan barang dengan kualitas yang baik sesuai dengan kebutuhan
pembeli, membuang barang yang rusak atau cacat, menetapkan harga sesuai dengan
kualitas barang, dan mayoritas pedagang memberikan takaran dengan seimbang.
Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Dalam beraktivitas didunia kerja dan bisnis Islam mengharuskan
untuk berbuat adil, tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.
Perilaku pedagang pasar cipeujeuh dalam prinsip kehendak bebas
digambarkan pedagang dengan memberikan kebebasan pembeli apakah pembeli
mau membeli atau tidak setelah pedagang melakukan promosi, menetapkan kan
harga sesuai dengan pasaran atau permintaan dan penawaran. Ia berhak memperjual
belikan harta kekayaannya tanpa ada pemaksaan dari orang lain. Pengakuan Islam
terhadap hak-hak individu dan kelompok dalam memanfaatkan hartanya sama
bijaknya dalam hal kepemilikan seorang dan kelompok.
Perilaku pedagang dalam prinsip ini yaitu pentingnya sebuah kerelaan dalam
semua transaksi dikolaborasikan pada praktek-praktek dalam menghindari
pemaksaan, menghindari kebohongan dan menghindari penipuan.
Implementasi prinsip tanggungjawab yang dilakukan pedagang pasar
cipeujeuh dengan mendengarkan komplain dari pembeli dan memberikan ganti rugi
Rosidah
44 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021
saat ada barang pembeli yang rusak atau cacat, Membantu membawakan atau
mengahantarkan barang pembeli saat mereka keberatan, menjawab dengan ramah
dan sopan setiap pertayaan dari pembeli.
Menurut Sayyid Qutub yang dikutip oleh isa Rafik Isa Bekkum Islam
mempunyai prinsip pertanggung jawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan
ruang lingkupnya antara jiwa dan raga, antara persondan keluarga, individu dan
sosial antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Implementasi prinsip kebajikan (ihsan) dilaksanakan dengan kemurahan hati
yaitu dengan memberikan tenggang waktu pembayaran jika pembeli belum dapat
membayar kekurangan. Bentuk lain dari prinsip kebajikan atau ihsan yang
dilakukan oleh pedagang berupa keramahan kepada calon pembeli menolong
membawakan atau menghantarkan barang. Dalam dunia bisnis prinsip ihsan
menegaskan seorang pebisnis harus melakukan banyak kebajikan dan kejujuran,
seperti memberikan pelayanan yang optimal, jujur terhadap kualitas produk dan
berkomunikasi dengan ramah.
Pelayanan yang baik dan optimal dapat menarik para pembeli dan
memberikan kepuasan terhadap mereka. Ketika mereka telah tertarik dan merasa
puas niscaya bisa dimungkinkan mereka akan menjadi pelanggan yang setia
bermitra dengan kita. Berikutnya mengenai jujur terhadap kualitas produk. Hal
tersebut sejalan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT yang
memerintahkan agar aktivitas bisnis selalu senantiasa dilakukan dengan penuh
kejujuran. Para pelaku bisnis tidak perlu takut berlaku jujur dalam berbisnis karena
kejujuran tersebut akan berdampak positif terhadap bisnis mereka, yaitu bisa
mendatangkan kepercayaan dan keberkahan. Adapun berkomunikasi dengan baik
dan ramah merupakan sesuatu hal yang amat diperlukan dalam menjalankan bisnis.
Komunikasi yang baik dan ramah akan mendatangkan rasa suka.
Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Pemahaman Etika Bisnis Islam para pedagang pasar cipeujeuh:
a. Pedagang tradisional di pasar cipeujeuh dalam menjalankan aktivitas bisnis
telah memahami etika bisnis Islam mereka terlihat memberikan pelayanan yang
baik dengan bersikap ramah dan tersenyum pada para pembeli. Para pedagang
meyakini segala aktivitas transaksi yang dilakukannya sesuai dengan ajaran
Islam akan mendapatkan ridho dari Allah SWT. Dengan begitu mereka selalu
berhati-hati menjaga perilaku dalam menjalankan perdagangan.
b. Para pedagang pasar cipeujeuh memahami pentingnya sifat jujur dan adil dalam
berdagang . Mereka berusaha menerapkan sifat jujur dan adil. Sikap jujur di
tunjukkan dengan mengatakan dengan jujur kondisi barang yang mereka jual
dan bersikap adil dengan menetapkan harga sesuai dengan kualitas barang
sehingga mereka bisa mendapatkan banyak pembeli bahkan memilki pelanggan
tetap.
Implementasi Bisnis Islam Bagi Pedagang Muslim di Pasar Cipeujeuh Cirebon
INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021 45
2. Implementasi Etika Bisnis Islam pada Perilaku Pedagang Pasar Cipeujeuh.
Implementasi pada perilaku pedagang pasar cipeujeuh meneladani lima prinsip
dalam Etika Binsis Islam yaitu prinsip tauhid, keseimbangan, kehendak bebas,
tanggung jawab dan ihsan, bentuk perilakunya yaitu berupa pelayanan yang ramah,
sopan kepada pembeli, bermurah hati, jujur dan adil dalam takaran, menjual barang
yang baik mutunya, menetapkan harga dengan seimbang, keyakinan bahwa Allah
lah pengatur rezeki.
Rosidah
46 INKUBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2021
Bibliografi
Abidin, Z. (2016). Analisis penerapan bisnis berbasis syari’ah pada wirausahawan
muslim (studi kasus sentra konveksi di Desa Padurenan Kudus). UIN Walisongo.
Anindya, D. A. (2017). Pengaruh Etika Bisnis Islam Terhadap Keuntungan Usaha Pada
Wirausaha Di Desa Delitua kecamatan Delitua. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi
Islam, 2(2), 389412.DOI: http://dx.doi.org/10.30821/ajei.v2i2.1228
Fitriani, N. (2020). Analisis Penerapan Etika Bisnis di Pasar Inpres Palu. Al-Intaj:
Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2), 2027.
Herdiansyah, N. (2017). Implementasi prinsip dan etika bisnis syariah di kalangan
pedagang muslim di Kelurahan Tuban, Bali. Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 103.
Muzaiyin, A. M. (2018). Perilaku Pedagang Muslim Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam
(Kasus Di Pasar Loak Jagalan Kediri). Qawãnïn: Journal of Economic Syaria Law,
2(1), 7094.DOI: https://doi.org/10.30762/q.v2i1.1048
Purnomo, R. (2018). Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Perilaku Karyawan Pada
Perusahaan Advertising (Studi Kasus Di CV. Jaya Star Nine Madiun). IAIN
Ponorogo.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
Kombinasi, dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung.
Susanti, E. (2017). Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Usaha Mebel di Cv. Jati Karya
Palembang.[Skripsi]. Uin Raden Fatah Palembang.